Ilustrasi Pemeriksaan Jaksa |
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buru, Azer Jongker Orno SH MH yang dikonfirmasi tidak menyangkalnya. Namun ia belum dapat merinci lebih lanjut, karena kasus ini masih dalam tahapan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan alat bukti (pulbaket).
Ditanya soal orang dekat Roby, yaitu Rahman Karate yang telah dimintai keterangan, Azer hanya menjelaskan, bahwa untuk yangg ini masih Puldata.
"Makanya belum bisa dipublis," singkat Azer.
Sementara itu, sumber terpercaya menyebutkan ada dua orang yang dimintai keterangan oleh tim intelijen kejaksaan Senin lalu. Salah satunya Rahman Karate, orang dekat Roby.
Rahman Karate datang ke kantor kejaksaan bersama salah satu rekannya. Keduanya cukup lama menuggu sebelum diperiksa.
Satu sumber menyebutkan, setelah Rahman Karate mendapat restu dari Roby Nurlatu agar CV Sinar Bupolo dipakai sebagai pelaksana proyek timbunan fiktif. Setelah direstui, Rahman Karate mengontak Jefry Hukunala guna meminta dokumen dan biodata perusahan.
Waktu itu Jefry di tahun 2020 lalu telah bertindak sebagai Direktur CV Sinar Bupolo menggantikan Roby Nurlatu yang sejak September 2019 lalu. Namun dominasi Roby sebagai pemilik CV Sinar Bupolo paling dominan untuk memutus.
Akhirnya Jefry Hukunala memberikan dokumen dan biodata CV Sinar Bupolo. Setelah itu Rahman Karate hanya berhubungan dengan Roby Nurlatu.
Jefry baru dihubungi lagi oleh Ramhan untuk memberitahu kalau uang Rp.184 juta sudah masuk di rekening CV. Sinar Bupolo.
"Tanda tangan Jefry Hukunala konon telah dipalsukan dengan restu Roby Nurlatu," ungkap sumber di kejaksaan.
Sementara itu, kuasa hukum CV. Sinar Bupolo, M Taib Warhangan SH MH, dihubungi terpisah menjelaskan kalau Jefry Hukunala maupun Roby Nurlatu belum dimintai keterangan.
"Kita menunggu, kalau ada panggilan, maka klien saya akan datang ke kejaksaan," jelas Taib Warhangan.
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri Buru sangat serius menangani kasus proyek yang diduga fiktif di RSU Namrole Tahun 2020 ini.
Keseriusan itu ditunjukkan dengan turunnya Tim Kejari Buru yang dipimpin Kepala Kejaksaan Buru Muthadi SAg SH MAg MH ke RSU Namrole guna melakukan pengumpulan data (Puldata) proyek yang terindikasi fiktif itu.
Kajari dan Timnya tidak sendiri, mereka terlihat didampingi oleh La Aca Buton, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertangungjawab atas dana proyek fiktif tersebut.
Kasie Intel Kejari Buru Azer Jongker Orno, SH MH yang dikonfirmasi Minggu, (28/03) malam tak membantah adanya kegiatan puldata di RSU Namrole tersebut.
"Tadi ada 2 kegiatan yang kami kunjungi," kata Orno yang juga Humas Kejari Buru.
Namun, Ia belum bisa membeberkan secara gamblang 2 kasus yang sementara diusut itu.
"Kegiatan Puldata ini sifatnya masih rahasia, tapi intinya kami serius jalan. Dalam 2 Minggu kedepan sudah bisa kami publish ke 2 kegiatan yang kami kunjungi itu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, CV Sinar Bupolo milik Anggota DPRD Buru, Roby Nurlatu SH diduga terlibat proyek fiktif di RSU Namrole Tahun Anggaran 2020.
Satu perusahan lagi, CV Naila milik Hilda Alkatiri, diduga ikut terlibat dalam proyek fiktif ini dan keduanya merugikan negara mencapai Rp.370-an juta.
Kejari Buru, Muthadi SAg SH MAg kepada di ruang kerjanya membenarkan dugaan proyek fiktif tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Betul kita masih melakukan kegiatan puldata dan pulbaket. Mengenai materinya kita belum bisa informasikan," benarkan Muhtadi.
Kata Muhtadi, kejaksaan baru memulai menangani kasus proyek fiktif ini. Namun ia optimis maksimum tiga minggu ke depan kejaksaan sudah bisa menginformasikan lebih terang benderang hasil penyelidikannya.
"Mengenai materinya apa?, kegiatannya dimana? Itu belum bisa kami sebutkan secara rinci," ujar Muhtadi.
Menyinggung dugaan keterlibatan CV Sinar Bupolo, perusahan milik anggota DPRD Buru, Roby Nurlatu, Kajari menegaskan kalau seluruh informasi yang masuk ke kejaksaan nanti akan dicros chek kebenarannya dengan saksi-saksi.
"Informasi itu merupakan bagian dari yang akan kami check nanti. Hanya materinya apa, kegiatannya apa, itu belum bisa kita jelaskan, karena masih full data," kata Muhtadi.
Guna mengungkap kasus ini, sejumlah orang telah digarap oleh kejaksaan. Dua saksi kunci yang menguatkan adanya proyek fiktif juga telah diminta keterangan sampai jam 24.00 WIT, pada Selasa lalu (23/03/2021).
Dalam mengungkap saksi ini, Haris Tomia alias Ai, satu oknum yang dikabarkan turut menikmati dana proyek fiktif sebesar Rp.40 juta, terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Namlea.
Setelah tiba, ia dimintai keterangan oleh Kasie Intel, Azer Jongker Orno SH MH dalam waktu yang cukup lama. Ai baru keluar dari ruang Kasie Intel pada pukul 15.29 WIT.
Sementara itu, Anggota DPRD Buru dari Partai Nasdem, Roby Nurlatu SH yang dihubungi secara terpisah, akhirnya mengakui kalau perusahannya CV Sinar Bupolo ditunjuk mengerjakan satu proyek di RSU Namrole.
Konon katanya, CV Sinar Bupolo ada mengerjakan proyek pada tahun 2017 lalu. Dan baru terbayarkan di tahun Anggaran 2020 lalu.
Namun Roby Nurlatu mengaku tidak lagi terlibat, karena Direktur CV Sinar Bupolo telah dialihkan darinya kepada Jefry Hukunala sejak tahun 2019 lalu.
Walau mengaku tidak tahu-menahu, banyak pihak meminta kejaksaan agar ikut memeriksa Roby Nurlatu, sebab apa yang didalihkan olehnya sangat janggal dan tidak masuk akal.
Terungkap, kalau proyek fiktif yang melibatkan CV Sinar Bupolo dan CV Naila itu, berawal dari tanah timbunan yang dilakukan salah satu perusahan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan dan saluran primer di dalam kota Namrole pada tahun 2017 lalu.
Dalam kegiatan itu, ada sejumlah volume tanah galian dari saluran primer yang ditimbun di lokasi RSU Namrole. Perusahan yang menimbun ini juga tidak menuntut agar RSU Namrole membayarnya.
Sayangnya di tahun 2020 lalu, ada permufakatan jahat untuk menipu dan mengkorupsi uang negara, dengan secara diam-diam dibuatlah rancangan dana proyek timbunan di RSU. Kemudian diloloskan di APBD II Bursel, karena turut melibatkan orang dekat bupati.
Setelah dana mencapai 400 juta itu tertampung di APBD II Bursel TA 2020, dilanjutkan dengan permufakatan jahat lainnya dengan memisahkan pekerjaan timbunan Rp.400 juta itu kepada CV Sinar Bupolo dan CV Naila dengan kontrak masing-masing sebesar Rp.184 juta lebih agar terjadi penunjykan langsung.
Karena tidak ada pekerjaan timbunan tahun 2020, kontrak itu dibuat menggunakan tanggal dan tahun mundur seakan-akan ada Surat Perintah Kerja (SPK) di tanggal 14 April tahun 2017.
La Aca Buton, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertangungjawab atas dana proyek fiktif tersebut. Dalam kontrak itu disebutkan ada Pekerjaan Penimbunan di Areal Laboratorium dan Kebidanan dan Sekitarnya.
Kasus ini terbongkar berawal dari perusahan milik Anggota DPRD Buru CV Sinar Bupolo. Karena di dalam kontrak mundur itu, yang meneken kontrak dengan PPK bukan dilakukan oleh Roby Nurlatu, melainkan dengan Jefri Hukunala yang baru menjadi Direktur, terhitung tanggal 7 Agustus 2019.
Semula, Roby Nurlatu sempat mengelak kalau perusahannya terlibat dalam proyek fiktif di Kabupaten Buru Selatan dengan alasan sejak menjadi Anggota DPRD di Kabupaten Buru, untuk sementara perusahannya sudah tidak beroperasi.
Namun beberapa jam kemudian, ia berkomunikasi dengan wartawan lewat telepon, dan mengakui kalau perusahannya ada menang proyek di Tahun 2017 lalu dan dananya baru terbayarkan di Tahun 2020 lalu.
Tapi ia berdalih tidak terlibat karena Jefri Hukunala sudah menjadi direktur dan bertanggungjawab di CV Sinar Bupolo.
Ditanya nama Rahman Karate yang disebut-sebut masih punya hubungan kedekatan dengannya dan ikut terlibat dalam proyek ini, dengan nada ragu-ragu Roby meminta agar dia melakukan crosh chek dahulu. Tapi akhirnya Roby mengakui kenal dengan Rahman Karate.
Nama Rahman Karate ini masuk dalam bidikan kejaksaan, karena diduga ia ikut menikmati dana proyek fiktif sebesar Rp.40 juta. (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment