Ilustrasi Korupsi Dana Desa |
"Kami masyarakat Desa Simi meminta kepada kepala Kejaksaan Buru untuk mengusut dugaan penyelewengan anggaran desa Simi Tahun 2017 yang diketahui mencapai Rp.451 juta lebih," ucap sumber yang juga warga desa Simi kepada wartawan di Namrole (30/3/21)
Warga yang meminta namanya tidak disebutkan ini menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa ini diduga melibatkan Kepala Desa Simi, Nasir Rumakat dan orang - orang terdekatnya.
"Kami yakin penyelewengan ini bukan saja melibatkan kades Nasir Rumakat tetapi orang-orang terdekatnya juga diduga menikmati uang desa tersebut," ujar Sumber.
Ia menjelaskan, masyarakat desa Simi dan Ketua BPD, Husen Buwael pernah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Buru pada 20 Juni 2019 lalu.
Dimana dalam surat aduan mereka Nomar : 02 DSM / 2019 per tanggal 20 Juni 2019 itu juga disampaikan kepada Bupati Bursel, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Ketua DPRD Bursel, Sekda Bursel serta dinas PMD Bursel.
"Namun sampai saat ini masalah tersebut kian kabur dan tidak tau proses kelanjutannya seperti apa," keluhnya.
Padahal lanjut sumber, aduan masyarakat yang disampaikan tersebut sudah melampirkan bukti-bukti sebanyak 15 (Lima) Berkas.
"Dalam laporan sudah dilampirkan bukti dengan dugaan penyelewengan oleh Kepala Desa Simi, Nasir Rumakat. Dalam laporan itu kami duga telah terjadi penyelewengan Anggaran sebesar Rp.233 juta lebih, Pendapatan Asli Desa (PAD) Rp.157 juta, Silva Tahun 2016 Rp 60 juta, sehingga jumlah dana penyelewengan sebesar Rp.451 juta," ungkapnya.
Tak sampai disitu, sumber juga membeberkan ada pembangunan Rumah adat (Baleo) dengan Anggaran Rp.104.857.000 di Tahun 2017 tapi sampai tahun 2019 baru diselesaikan.
"Ada juga dana SPP Rp. 60 juta diberikan hanya Rp. 20 juta, sound sistem 1 set Rp. 24 juta tapi yang dibeli hanya 1 Power dan dua buah salon biasa dengan harga Rp. 5,5 juta. Pakaian Dinas 8 buah dengan nilai Rp.12 juta ternyata tidak dibeli," rincinya.
"Untuk Bantuan PKK Rp.15 juta diberikan kepada istri Kades tetapi tidak pernah ada kegiatan PKK di Desa, 1 buah body Bobong dan peralatan dengan harga fantastis yakni Rp. 689 juta lebih diduga sudah di MarkUp. Lantai jemur di draf ukuran 15 x 40 M dengan anggaran Rp. 84 juta lebih namun yang dikerjakan hanya 13 x 30 M," tambahnya.
Selanjutnya, perjalanan dinas dalam daerah Rp. 80 juta namun tidak ada rincian kegiatannya. Pembuatan papan Informasi Rp. 2 Juta tetapi tidak dibuat oleh pihak desa.
"Ada lagi honor operator sesuai draf itu Rp. 12 juta, yang dibayar hanya Rp. 4 juta. Honor operator Jomson Rp.7,2 juta juga tidak ada, meja setengah biro Rp.5 juta tapi yang di beli itu harganya Rp.3 juta, tunjangan BPD Rp.32 juta yang diberikan Rp. 9 juta, sedangkan kegiatan dan pembentukan BUMDES Rp.10 juta lebih tidak ada dalam draf kegiatan," terangnya.
Kemudian, tambahnya lagi, insentif penghulu sebanyak Rp. 3 juta tapi yang dibayar hanya Rp.1,5 juta. Penetapan silva / sisa Dana desa pada Buku rekening Desa Sebesar Rp. 60 juta tidak tau digunakan untuk apa namun diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Pendapatan Asli Desa (PAD) hasil dari Bobong Rp.134 juta kami duga digunakan untuk kepentingan pribadi, begitu juga dengan hasil Panen Cengkeh Negeri sebanyak Rp.23,5 juta, sebab menurut Kades PAD itu belum masuk dalam APBD sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pribadinya," sambungnya.
Lebih jauh sumber menjelaskan, pasca laporan itu masuk di Kejaksaan, ada kunjungan dari tim Kejaksaan Buru ke Desa Simi. Diduga kunjungan itu untuk mengumpulkan data terkait laporan masyarakat. Namun hingga saat ini kasus tersebut tidak ada tindak lanjutnya.
"Pernah ada kejaksaan datang di desa, kami tidak tau untuk apa tapi kami yakin itu terkait laporan kami waktu itu. Namun sayang hingga saat ini kasus itu mengendap dan hilang ditelan bumi," bebernya lagi.
Ditengah gencar - gencarnya Kejaksaan Buru membongkar banyak kasus korupsi, warga desa Simi berharap Kades Nasir Rumakat juga dibidik Jaksa, sebab penyelewengan anggaran desa ini diduga merugikan uang negara ratusan juga.
"Kami minta kejaksaan juga menilik desa kami, karena sudah kami laporkan disertai bukti-bukti penyelewengan. Kami yakin bukan hanya tahun 2017, tapi dugaan kami Tahun 2018 sampai saat ini juga diduga bermasalah," tandasnya.
Terkait hal itu, Kasie Intel Kejari Buru, Azer Jongker Orno yang dikonfirmasi mengaku akan memeriksa apakah masih ada berkasnya atau tidak.
"Berkasnya sudah lama tapi akan kami cek apa masih ada berkasnya atau tidak," ucap Orno.
Kendati begitu, kata Orno, jika ada indikasi kuat terjadinya penyelewengan dana desa di Desa Simi, maka dirinya mempersilakan masyarakat untuk melaporkannya kembali ke Kejaksaan Buru untuk ditindaklanjuti.
"Kami masih baru dan laporannya sudah lama. Nanti kita cek dulu, tapi kalau bisa silakan masyarakat Desa Simi membawa laporannya lagi biar kita bisa teliti lebih lanjut," tandasnya.
Sekedar diketahui, pagu DD untuk desa Simi Tahun 2017 sebesar Rp. 879.727.000, sedangkan pagu ADD sebanyak Rp.603.878.000. (KT/Tim)
0 komentar:
Post a Comment