Kasatpol PP Kabupaten Bursel, Asnawy Gay |
Namlea, Kompastimur.com
Kejaksaan Negeri Buru mulai menggarap Kepala Satpol PP Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Asnawi Gay, dalam dugaan korupsi pengadaan baju dinas satpol dan linmas tahun 2015 s/d 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH mengatakan, kalau Asnawi Gay ini menjadi saksi penting dan saksi utama. Posisinya masih belum menjadi tersangka dan kejaksaan masih terus melakukan penyidikan.
Masih belum ditetapkan tersangka, sebab ada beberapa hal terkait yang harus diselesaikan. Terutama jumlah kerugian negara yang belum dihitung.
Walau belum menetapkan Asnawi Gay sebagai tersangka, akui Kajari Buru, beberapa orang saksi sebelumnya menyatakan bahwa barang itu (baju dinas,red) diperiksa di rumah Kepala Satpol.
Pihak kontraktor juga mengatakan tidak melakukan pengadaan. Perusahannya hanya dipakai untuk melakukan pencairan dana.
"Jadi yang bersangkutan kita jadikan saksi terlebih dahulu untuk memberikan hak kepada siapapun untuk memberikan kesaksian apa yang diketahui, apa yang dialami dan apa yang disaksikan di sekitar," jelas Muhtadi Rabu (24/03/2021).
Asnawi Gay tadi siang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Namlea, dengan ditemani kuasa hukumnya Mustaqim Wenno SH MH. Ia tiba di kantor kejaksaan pukul 14.08 WIT.
"Ini pemanggilan kedua. Harus datang Minggu lalu, tapi karena sakit dia menyanggupi datang di panggilan kedua," jelas Kajari Muhtadi.
Setibanya di kejaksaan, Asnawi harus menuggu sekitar tiga jam baru mulai diperiksa. Ia mulai digarap pukul 17.00 WIT.
Selain Asnawi, turut diperiksa Direktur CV Yusat Afandi, AF. Kasatpol diperiksa oleh Kasi Pidsus Yasser Samahati SH dan Direktur CV Yusat Afandi diperiksa oleh jaksa penyidik Prasetya Nugraha SH.
Humas kejaksaan, Azer Jongker Orno SH MH menambahkan, pemeriksaan Kasatpol PP Bursel ini masih dilanjutkan lagi esok hati oleh Yasser Samahati SH.(KT-01)
0 komentar:
Post a Comment