• Headline News

    Tuesday, March 2, 2021

    DPRD Dorong Pilkades Serentak Pada 82 Desa di Buru Selesai Tahun 2021



    Namlea, Kompastimur.com

    DPRD Buru telah mendorong agar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 82 desa dapat terselesaikan di tahun 2021 ini.


    Hal itu diungkap Anggota DPRD Buru, Iksan Tinggapy saat bersama dua rekannya Erwin Tanaya dan Naldy Wally melakukan jaring aspirasi masyarakat di Kota Tua Kayeli, Selasa (02/03/2021).


    Dalam kesempatan itu Iksan Tinggapy yang di periode lalu menjabat sebagai Ketua FPRD Buru ini memperkenalkan kalau dia ada di  Komisi I yang membidangi pemerintahan.


    "Tentunya bidang ini sangat diminati oleh masyarakat kita sekarang ini, lebih khusus masyarakat yang ada di desa-desa," ujar Iksan yang selama berdialog dengan masyarakat lebih suka berdiri dari pada duduk di kursi.


    Ia mengungkapkan, bahwa dalam APBD telah disahkan anggaran untuk Pilkades di tahun 2021 sebesar Rp.600 juta.


    "Anggaran itu telah diperjuangkan teman-teman BANGGAR dan pak Naldy Wally dan pak Erwin Tanaya bagian dari yang memperjuangkannya," jelasnya seraya menunjuk dua rekannya yang duduk di sebelah kanan.


    Tegasnya, kalau ia dan rekan-rekan di DPRD mau memutus yang namanya mata rantai penjabat - penjabat kades. Bukan karena ada apa-apa, tapi karena sudah terlalu lama.


    "Kalau lama ya ganti. Karena itu kita paksakan di tahun 2021 pemilihan itu dilaksanakan," tegasnya. 


    Iksan yang akrab dipanggil Nugie ini juga ikut menyentil info yang berkembang soal  dana Rp.600 juta  hanya pemilihan di 23 desa.


    Ia lalu meluruskan soal info tadi dengan menyebut salah satu peraturan daerah (perda), bahwa pemilihan kades itu harus secara serentak dan berkesinambungan.


    "Di Kabupaten Buru sekarang sudah ada 82 penjabat kades. Itu artinya kita tidak bisa melakukan Pilkades itu secara berkesinambungan karena definisi berkesinambungan itu pemihannya bertahap," tandas Nugie.


    "Contohnya pemilihan kades dilakukan di Kayeli, tapi di Masarete belum bisa karena kadesnya belum habis masa jabatan. Tetapi untuk Kabupaten Buru ini Pilkades tidak berkesinambungan karena 82 desa ini sudah kareteker," sambung Nugie.


    Olehnya itu DPRD  akan dorong dan akan selesaikan di tahun 2021 ini, sehingga yang ada hanya kades difinitif.


    "Tentunya masyarakat di desa Kayeli akan menyambut gembira hal ini. Hal yang sama juga dengan di Masarete, Waelapia yang merupakan bagian dari pada kecamatan Teluk Kayeli. Ini penting saudara-saudara. Kita harus punya pemimpin yang definitif," gugah Nugie. 


    Komisi I telah rapat dengan BPMD dan sudah sepakat pemilihan dilaksanakan selesai lebaran idul Fitri nanti.


    "Yang mau calon kepala desa silahkan saja sosialisasi. Perda kita juga sudah tidak mengatur lagi yang namanya skrening. Kecuali kandidatnya di atas enam orang baru diskrening. Tapi kalau dibawah itu tidak ada skrening. Batas umurnya juga sudah tidak ada. Silahkan yang umur 70 boleh m ncalonkan diri selama diinginkan dipilih rakyat," tantang Nugie.


    Cuma  diakuinya, kalau  perda ini perlu direvisi terkait dengan protokol kesehatan karena Pilkades akan dilakukan saat masih pandemik Covid 19.


    Namun Maret ini di pembukaan masa sidang badan legislasi akan merampungkannya dengan menambah pasal itu, maka selesailah sudah perda yang merupakan ketentuan untuk menyelenggarakan Pilkades.


    Karena anggarannya hanya Rp.600 juta saja, maka Pilkades serentak di tahun 2021 ini dilakukan dalam dua tahapan. Setelah lebaran dilaksanakan di 41 desa dan setelah selesai pembahasan RAPBD di Bulan November nanti juga dilaksanakan di 41 desa.


    "Sehingga serentak selesai di tahun 2021 .Ini yang kami lakukan di Komisi I," beber Nugie.


    Sedangkan rekannya Erwin Tanaya menegaskan kalau Pilkades serentak ini tidak boleh lagi ditunda.Kalau pihak pemerintah menundanya, maka masyarakat punya hak untuk menuntut.


    Tegas politisi Partai Demokrat ini, bahwa masyarakat punya hak untuk memilih pemimpin mereka, sehingga  menunjuk penjabat kades sampai terlalu lama  sehwrusnya tidak perlu terjadi. Dan masyarakat bisa menuntunya secara pidana karena menghilangkan hak mereka. (KT-10)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DPRD Dorong Pilkades Serentak Pada 82 Desa di Buru Selesai Tahun 2021 Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top