Namlea, Kompastimur.com
Polisi menggebrak pengolahan emas sistim tong di Dusun Waswadi, Desa Tifu, Kecamatan Lolongquba, dan berhasil menangkap pemiliknya bersama seorang pelaku. Sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.
Keterangan yang berhasil dihimpun lebih jauh menyebutkan, tempat pengolahan emas sistim tong yang lagi beroperasi itu diketahui milik Faruk Kau (62 tahun) beralamat tempat tinggal di Desa Waegeren, Kecamatan Lolongquba.
Tong itu cukup jauh dari lokasi Gunung Botak yang berada di Kecamatan Waelata, sehingga sempat luput dari pantauan aparat keamanan.
Namun saat sedang beroperasi, diduga kuat material yang diolah berasal dari tambang ilegal Gunung Botak (GB).
Beberapa sumber terpercaya mengungkapkan, paska roling petugas jaga di GB, tambang ilegal itu secara diam-diam telah didatangi banyak penambang. Mereka leluasa beroperasi di sana.
Dikabarkan material yang diolah di tong yang letaknya di kebun Faruk Kau itu milik pemuda asal Goa, Sulsel bernama Hairul alias Arul (25 tahun) yang sementara ini ikut bermukim di Desa Waegeren.
Saat didatangi Kapolsek Waeapo, Ipda Jainal dan tiga anggotanya pada Selasa (02/03/2021), pemilik material kedapatan di TKP dan mesin tong masih sedang berputar.
Sedangkan dua orang pekerja Hendro (27 tahun) dan Ali (22 tahun) yang juga berdomisili di Desa Waegeren dikabarkan sempat kabur sebelum petugas turun dari mobil.
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin yang dikonfirmasi Rabu (03/03/2021) membenarkan kejadian penangkapan itu.
Menurut Aipda Djamaludin, pelaku yang telah ditangkap semalam telah dibawa ke Polsek Waeapo berikut barang bukti yang diamankan dari TKP.
"Sedang dilakukan interogasi awal terhadap pelaku dan sedang dilakukan pencarian terhadap pelaku lain yang melarikan diri dari TKP," jelas Aipda Djamaluddin.
Barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain 13kg Cianida, 6 kg Costik, 2 karung Karbon @25k, 20 kg Kapur, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin alkon, 1 unit mesin jiandong, 1 buah selang air ukuran 0,5 inci panjang 25 meter, 1 buah selang air 0,5 inci panjang 35 meter dan 1 buah hanphone merek Vivo warna hitam.
Guna mengamankan barang bukti yang cukup banyak dari TKP, Polsek Waeapo harus ektra bekerja sampai Selasa tengah malam.
"Kepolisian juga turut memeriksa dua orang saksi pak Mwryanto (40 tahun) dan Ahmad Tabroni (40 tahun), Ketua RT setempat.
Selanjutnya Aiptu Djamaluddin mengungkapkan, penangkapan Tong di TKP itu bermula dari laporan warga langsung kepada Kapolsek Waeapo, Ipda Jainal lewat handphone.
Warga yang dirahasiakan identitasnya itu menginformasikan ada tong yang beroperasi di kebun milik Faruk Kau.
Mendapatkan laporan itu, Ipda Jainal bergegas ke TKP bersama tiga bawahannya. Setelah tiba di TKP ditemukan para pelaku sedang melakukan penambangan emas dengan cara tong dan sedang berjalan.
"Ada Hairul alias Irul, Ali dan Hendro. Namun kedatangan Kapolsek dan personil Polsek Waeapo duluan diketahui para pelaku, sehingga Ali dan Hendro melarikan diri masuk ke semak-Semak sebelum Personil turun dari kendaraan. Hanya Hairul yang tidak sempat melarikan diri," beber Aipda Djamaluddin. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment