SBT, Kompastimur.com
Menurutnya, Kejari Seram Bagian Timur harus fokus, karena letak proyek yang diduga bermasalah ini berada di tempat wisata, sehingga setiap pengunjung pasti melihatnya dan jika tidak ditindaklanjuti, maka pasti ada penilaian miring terhadap korps Baju Coklat tersebut.
"Kan itu ditempat umum sehingga jika tidak ditindaklanjuti maka pasti ada penilaian bahwa ada yang tidak beres," tuturnya.
Untuk itu, dirinya mendesak Kejari Seram Bagian Timur, agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan langsung dalam pekerjaan proyek tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penganggaran hingga pengawasan pekerjaan.
Bahkan pihak Dinas yang diduga terlibat langsung dalam pekerjaan ini pun harus dipanggil dan diperiksa.
Ketika ditanya terkait dengan masa pemeliharaan proyek, Suwakul secara tegas mengatakan, walaupun saat ini masih dalam tahapan pemeliharaan, namun kondisi pekerjaan yang rusak parah seperti itu sulit untuk diselesaikan, karena proyek tersebut 80% mengalami kerusakan, sehingga kontraktor sudah tentu menghitung tentang untung dan rugi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Walaupun masa pemeliharaan tetapi dari kerusakan yang ada itu maka harus perombakan total, maka kontraktor pasti berpikir tentang untung dan rugi. Kejari segera panggil dan periksa kontraktor dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut. Kami akan duduki Kejari jika tidak ditindaklanjuti," tegasnya.
Selain Kejari, Suwakul mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, agar segera mengaudit kerugian Negara pada pekerjaan proyek Talud di pantai Gumumae di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kecamatan Bula, Desa Sesar tersebut, baik audit administrasi maupun audit kerugian Negara.
Sehingga dalam audit tersebut jika terdapat kerugian Negara, maka langsung direkomendasikan kepada Kejari sebagai bahan awal dalam membongkar kasus dugaan korupsi.
"BPKP Maluku segera audit, jika ada kerugian Negara maka diserahkan ke Kejari sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan," tutur Suwakul.
Untuk diketahui, talud penahan ombak yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp. 1.475.474.000 yang bersumber dari DAK Tahun 2020, dengan massa kerja 120 hari kalender roboh tampa tersisa.
Proyek ini dikerjakan oleh CV JULION JAYA PRATAMA dengan nomor kontrak 556/009/SPK/DISPAR/DAK/VIII/2020. Pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pekerjaan ini harus bertanggungjawab. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment