Namlea, Kompastimur.com
Persoalan penangkapan seorang wartawan media online bernama Wawan oleh pihak Polres Enrekang bukan hanya menjadi perhatian wartawan dan LSM di wilayah setempat, tetapi sudah menarik perhatian semua pihak di seluruh Indonesia.
Tak terkecuali, wartawan di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang ikut mengkritisi penangkapan itu, bahkan turut mengutuk tindakan penangkapan itu.
"Teman-teman pers di Kabupaten Buru mengutuk keras tindakan penangkapan yang terjadi terhadap rekan wartawan media online tersebut," kata mantan Ketua PWI Kabupaten Buru, Lili Tan Ohorella kepada Kompastimur.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/02).
Wartawan senior di Provinsi Maluku ini mendesak agar Kapolda Sulsel dapat segera mencopot Kapolres Enrekang dan bawahannya yang terlibat dalam penangkapan itu.
"Bila Kapolres diduga tidak mematuhi dan melaksanakan Perkab Kapolri, maka sebaiknya Pimpinan Kepolisian agar mencopot Kapolres dan bawahannya yang terlibat dalam penangkapan wartawan media online ini," paparnya.
Ia menghimbau agar Polres Enrekang menggunakan UU Pers karena UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
"Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali)," jelasnya.
Sebab, lanjutnya, ada mekanisme-mekanisme yang dapat ditempuh, seperti Melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
"Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya," ucapnya.
Sedangkan, tambahnya, Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
"Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi," tandasnya.
Ia pun menjelaskan, Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers. Sebab, salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
"Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik," tuturnya.
Sebelumnya, penangkapan salah seorang wartawan media online yang dilakukan oleh pihak Polres Enrekang, kini menjadi bola panas, seruan pencopotan Kapolres Enrekang pun mulai bergulir.
Seruan ini mulai digulirkan oleh puluhan Wartawan dan LSM di Takalar yang menamakan Diri "Aliansi Wartawan dan LSM Anti Kriminalisasi".
Bukan hanya sekedar menyerukan agar Kapolda Sulsel mencopot Kapolres Enrekang, mereka juga bahkan berniat melakukan aksi unjuk rasa yang akan melibatkan seluruh organisasi kewartawanan yang ada di Takalar.
"Polisi seharusnya menggunakan UU No 40 tentang Pers, jika terjadi perselisihan dalam sebuah pemberitaan, bukan malah Menggunakan KUHP, ada mekanismenya jika berkaitan dengan pemberitaan, jangan mentang mentang yang melapor itu pihak penguasa, lantas serta merta melakukan penangkapan, ingat polisi itu bukan alat kekuasaan, tapi Alat Negara," ujar Dirman Dangker dengan nada tinggi.
Sebagaimana diberitakan banyak Media, Wawan seorang wartawan salah satu media online ditangkap polisi di Makassar pada tanggal 7 Februari malam di Makassar, wawan ditangkap karena dilaporkan telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment