Bula, Kompastimur.com
Pencairan dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dari tahun ke tahun selalu molor dalam proses pencairan Dana Desa, namun Dinas PMD SBT tidak pernah belajar dari tahun-tahun sebelumnya yang juga mengalami keterlambatan.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu Pemuda SBT, Ayub Rumbaru kepada media ini, Jumat (12/02/2021).
Rumbaru menyebutkan Dinas PMD yang dipimpin oleh Kepala Dinas, Jafar Kwairumaratu dinilai tidak pernah belajar dari keterlambatan pencairan pada tahun-tahun sebelumnya. Padahal, semestinya jika pada tahun sebelumnya mengalami keterlambatan, maka pihak dinas harus mengevaluasi kendala-kendala yang berkaitan dengan keterlambatan pencairan dana Desa tersebut, sehingga semua proses bisa dipercepat.
"Terlambat cair ini bukan sekali, tetapi beberapa tahun terakhir mengalami hal yang sama. Dinas harus evaluasi lah, agar bisa mengetahui kendalanya," tutur Rumbaru.
Ditambahkan, kurang lebih 3 Tahun terakhir, Dana Desa di SBT terus mengalami keterlambatan pencairan. Namun pihak dinas terkait dinilai acuh tak acuh dalam menyikapi persoalan tersebut, sehingga keterlambatan pencairan Dana Desa di SBT telah menjadi budaya. Padahal Dana Desa merupakan salah satu Anggaran yang digagas oleh Pemerintah Pusat yang menyentuh lansung pada masyarakat di tingkat Desa, sehingga harus dipercepat. Karena jika mengalami keterlambatan, maka berdampak buruk terhadap perekonomian nasyarakat di Desa.
"Setiap tahun terlambat. Padahal ini kan sumber dananya dari APBN yang harus dipercepat, bukan diperhambat, karena Dana Desa ini lansung dirasakan oleh masyarakat di tingkat Desa sehingga irama pengelolaannya harus beda dengan APBDm Hal ini menurut saya adalah jika dari tahun ke tahun keterlambatan pencairan dana desa ini akan menghambatkan program di tingkat desa secara berkala," katanya.
Lanjut Rumbaru, jika keterlambatannya ada pada penyusunan dokumen dan laporan realisasi dari pihak Desa, maka sebagai Dinas teknis harusnya sigap, dengan memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap pihak Desa sehingga mereka bisa memahami.
Namun, lanjutnya, hal ini justru dibiarkan berlarut-larut tanpa ada solusi, yang pada akhirnya pihak Desa terus diperhadapkan dengan pencairan dan laporan realisasi untuk pencairan tahap berikut.
Karena rata-rata di Kabupaten Seram Bagian Timur proses pencairan Dana Desa tahap pertama sudah masuk pada jadwal pencairan tahap kedua, sehingga pihak Desa terus dipach, namun pada akhirnya, pencairan tahap akhir harus masuk SILPA.
"Cair tahap satu itu biasanya sudah masuk pada jadwal pencairan tahap dua dan terus seperti itu. Jika terlambat dalam laporan realisasi maka terpaksa tahap akhir masuk SILPA, dan proses pencairan rumit sekali. Kalau memang tidak ingin pembangunan di tingkat desa harus maju, mendingan mundur diri," tegasnya.
Untuk diketahui, keterlambatan pencairan Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian mulai semenjak Tahun 2017 hingga saat ini. Namun pihak Dinas PMD SBT tidak pernah mengevaluasi persoalan tersebut sehingga keterlambatan pencairan Dana Desa berlanjut hingga detik ini. Jika pihak Dinas beralasan bahwa keterlambatan akibat penyusunan dokumen dari pihak Desa, maka ini merupakan sebuah alasan yang tak rasional, karena pihak Desa selalu siaga dan cepat dalam penyusunan dokumen. (KT-F)
0 komentar:
Post a Comment