• Headline News

    Thursday, February 4, 2021

    Diduga Rugikan Negara 300 Miliar, PT Timah Segera Dilaporkan ke KPK



    Jakarta, Kompastimur.com

    Misteri selisih penyimpangan laporan hasil pemeriksaan keuangan PT. Timah Tbk dan entitas anaknya akan segera dibuka tabirnya oleh Tim Pemantau LHP keuangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK). 


    Rencananya LSM IIK pada Jumat, 5 Januari 2021 secara resmi akan melaporkan Selisih Peyimpangan Laporan Keuangan PT. Timah Tbk kepada KPK dan sekaligus melakukan pemaparan klarifikasi terkait temuan tersebut.


    Menurut Ketua Dewan Penasehat LSM IIK M Nasir Bin Umar, dugaan selisih penyimpangan Laporan Keuangan PT. Timah Tbk dan entitas anak tahun 2019 tersebut bertujuan untuk menutupi kebocoran agar neraca hasil pemeriksaan menjadi balance, sehingga terindikasi adanya korupsi pada Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan PT. Timah Tbk dan entitas anaknya pada tahun anggaran 2019, yang merugikan negara sebesar Rp. 300 miliar lebih.


    Kepada Pers, M Nasir Bin Umar yang juga pimpinan redaksi (pimred) media Mapikor menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh PT Timah Tbk adalah perbuatan merekayasa laporan keuangan adalah perbuatan melanggar hukum tindak pidana korupsi, termasuk melakukan pembohongan publik.


    Pimpred media Mapikor itu mengaku sempat dihubungi pihak Humas PT. Timah Tbk agar yang menjadi temuan dapat disampaikan secara komprehensif, dan saat itu dijawab oleh M Nasir bahwa dirinya bersama Tim Pemantau Laporan Keuangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi siap untuk mempresentasikan temuan rekayasa selisih penyimpangan laporan keuangan PT. Timah Tbk, akan tetapi sampai saat ini baik Direktur Utama maupun Jajaran Direksi serta Humas PT. Timah Tbk tidak menggubris seperti menyepelekan hasil dugaan selisih penyimpangan laporan Keuangan yang merugikan negara.


    "InsyaAllah hari Jum'at ini, saya  bersama tim Pemantau Laporan Keuangan LSM IIK akan melaporkan serta mengklarifikasi kepada KPK terkait dugaan korupsi selisih penyimpangan laporan keuangan agar misteri ini segera terungkap," ungkap M Nasir melalui presiden rilisnya, Rabu (03/02/2021). 


    Seperti yang telah dijelaskan baik melalui surat maupun publikasi pemberitaan baik melalui media online, media Tv Syreaming, bahwa  rekayasa laporan keuangan dimaksud untuk menutupi kebocoran dengan cara:


    1. Menaikkan Nilai  Buku Piutang Usaha dan Piutang Lain-Lain dengan melakukan Pemulihan Provisi Penurunan Nilai Piutang Usaha, dengan adanya Pemulihan ini, makaNilai Piutang Usaha Naik yaitu dengan menurunkan Cadangan Provisi Penurunan. 


    2. Menurunkan Nilai Persediaan yaitu dengan cara melakukan Penambahan Cadangan Provisi Penurunan Nilai yang bersifat transaksi tunggal, yaitu dengan menambah Provisi Penurunan Nilai, maka nilai Persediaan akhir akan turun sebanding dengan Penambahan Provisi Penurunan Nilai Persediaan, transaksi ini bersifat Tunggal dikarenakan Tidak ada Pengakuan Biaya Pada Laporan Laba Rugi maupun Catatan Laporan Keuangan atas Provisi Penurunan Nilai Persediaan.


    3. Menurunkan Nilai Buku Aset Properti Pertambangan yaitu dengan cara menaikkan Nilai Akumulasi Penyusutan dan Selisih tersebut Tidak Ada Dalam Laporan Laba Rugi maupun Catatan Laporan Keuangan, beban Penyusutan yang disajikan pada Laporan Laba Rugi, sedangkan Beban Penyusutan yang  disajikan pada Daftra Aset + (ditambah) dengan Beban Penyusutan pada Properti Pertambangan, dengan demikian Beban Penyusutan pada Daftar Aset Tetap + (ditambah) Beban Penyusutan Properti Pertambangan Lebih Besar dari pada Beban Penyusutan yang disajikan pada Catatan Laporan Keuangan (LabaRugi) 


    4. Menurunkan Nilai Akhir Saldo Kas, yaitu dengan cara menyajikan Transaksi Tunggal :

    1. Direklasifikasi KeDimiliki Untuk Dijual

    2. Pengaruh Kurs Valuta Asing Atas Kas                

    Penyajian kedua pos ini bersifat tunggal, hal ini dikarenakan Pada Laporan Laba Rugi dan Catatan Laporan Keuangan tidak ada beban atas selisih kas dan setara kas tersebut.


    Dengan demikian Laporan Keuangan PT. Timah Tbk Dan Entitas Anak yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik “PWC” Tanu diredja, Wibisana, Rintis dan Rekan untuk Tahun 2019 terindikasikan telah terjadi Rekayasa Laporan Keuangan yang mana Rekayasa Laporan Keuangan tersebut terindikasikan untuk;


    Rekayasa laporan keuangan oleh PT. Timah Tbk, diduga bertujuan untuk menutupi kebocoran dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu yang terjadi di PT. Timah Tbk. (KT-Rls/RF)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Diduga Rugikan Negara 300 Miliar, PT Timah Segera Dilaporkan ke KPK Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top