Rokan Hulu, Kompastimur.com
Polisi menangkap 6 orang dan ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan kantor dan 1 unit mobil milik ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK). Mobil ormas IPK dengan nopol BG 8761 IM berwarna loreng dibakar sejumlah anggota ormas PP.
"Perusakan dilakukan sejumlah anggota ormas dengan kayu balok dan sudah dilapisi paku. Mereka juga membakar 1 mobil," kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufik Hidayat, Senin (15/2/2021).
Taufik mengatakan, bentrokan terjadi pada Jumat (12/2) lalu. Awalnya, pada Jum’at pukul 17.00 WIB datang kelompok ormas dari Pemuda Pancasila melakukan pengerusakan kantor IPK di Tambusai Utara Kilometer 24 Kabupaten Rohul.
"Kemudian kelompok ormas yang datang langsung melakukan perusakan kantor IPK dan membakar mobilnya," kata Taufik.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Rokan Hulu. Menindak lanjuti laporan, Taufik langsung turun ke lokasi. Dari lokasi bentrok, diamankan 22 orang yang diduga terlibat perusakan lalu dibawa ke Mapolres Rokan Hulu.
Mereka yang diamankan merupakan warga Siak dan Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan, penyidik Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu dan didukung dengan barang bukti yang disita dilakukan gelar perkara.
"Daru hasil gelar perkara, ditetapkan 6 orang anggota ormas PP sebagai tersangka pengerusakan mobil dan kantor IPK," jelasnya.
Identitas 6 tersangka adalah YB, MY, JS, MR, LH dan MK. MK yang diketahui ikut membakar mobil kini berstatus buron.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa korek api, kayu balok yang dilapisi paku, samurai dan panah ambon.
"Kerugian yang dialami ormas IPK diperkirakan Rp 200 juta, dan tidak ada korban jiwa," pungkasnya.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment