Jakarta, Kompastimur.com
Seperti biasanya Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar rutin menggelar edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kecamatan Tambora.
"Hari ini seperti biasa kita gelar operasi yustisi di dua tempat yakni di Jalan Pejagalan Raya dan di Jalan Roa Malaka," ujar Kompol Faruk, Minggu (03/01/2020).
Faruk menjelaskan, dari operasi di dua tempat, sebanyak 57 pelanggar dikenakan sanksi lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Ada 57 pelanggar. Mereka kita kenakan sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum," jelas dia.
Masih dikatakannya, penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor dikarenakan tahap sosialisasi PSBB transisi telah dilaksanakan.
"Kita berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," imbuhnya. (KT-Rls/HPMJB)
0 komentar:
Post a Comment