Namlea, Kompastimur.com
DPRD Buru tidak akan setujui langkah para Penjabat Kepala Desa di daerah itu yang mengikat kontrak dengan dua media dari Group Jawa Pos dengan kedok publikasi, namun akan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny SE saat dicegat para wartawan di pintu keluar gedung dewan, Kamis sore (28/01/2021).
Di hadapan wartawan Rum menjelaskan, kalau Komisi I menggelar rapat. Substansi Rapat hari ini antara Komisi I dengan 10 Camat dengan beberapa penjabat kepala desa, antara kain DPRD akan mempertanyakan kontrak tertulis oknum kades dengan dua pimpinan media.
"Komisi I akan mempertanyakan itu dan sebagainya,"tutur Rum.
Masalah ini perlu dirapatkan di Komisi I, Karena prinsipnya DPRD masih melihat sisi manfaat pada masyarakat dari kontrak tersebut yang akan membebani pundi pundi Dana Desa.
Ditegaskan, kalau DPRD cenderung tidak mendukung langkah para kades itu, karena alokasi Dana Desa harus divokuskan untuk pemberdayaan masyarakat di desa.
"Karena dengan kondisi Covid 19 ini alur perputaran ekonomi ini semakin susah dan sulit, sehingga DPRD lebih prioritaskan pemberdayaan di desa,"sanggah Rum.
Untuk itu, nanti akan dilihat urgensinya, kontrak tersebut. "Apakah yang dong bikin kontrak dengan media itu urgen ka seng bagi desa. Kalau tidak urgen, tidak perlu dianggarkan, karena lebih baik digunakan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di desa,"saran Rum.
Dimintai tanggapannya tentang kontrak tersebut yang juga menyalahi pedoman umum penggunaan dana desa tahun 2021, Rum mengatakan nantinya Ketua Komisi I akan melaporkan hasil rapat pada hari ini.
Dari hasil rapat itu, maka pimpinan dan anggota akan mendiskusikan langkah dan pikiran DPRD terkait dengan kontrak kerjasama itu.
"Pastinya setiap kontrak kerja yang dibuat, menurut DPRD tetap harus mengacuh kepada azaz kepatuhan. Azaz kepatuhan itu tidak melanggar aturan atau regulasi yang ada,"kembali ingatkan Rum.
"Kalau bertabrakan, atau menyalahi aturan, sebagai wakil rakyat sebagai anggota DPRD Katong tetap tidak menyetujui itu,"kata Rum yakin.
Wartawan media ini melaporkan, dari bukti yang dikantongi, terungkap kalau ada sejumlah oknum Penjabat Kepala Desa telah mengikat kontrak dengan PT Ambon Manise Intermedia dan PT Ambon Press Intermedia, dua perusahan milik Group Jawa Pos yang terbit di Ambon. Kontrak itu dibuat rata-rata pada Bulan November 2020 lalu.
Kontrak itu melanggar Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
Sebab, ontrak kerjasama dengan dalih publikasi dan sosialisasi kegiatan kades itu bukan gratis, tapi harus dibayar menggunakan Dana Desa di tahun anggaran 2021 ini dengan nilai kontrak Rp.15 juta per media.
Bila kontrak ini bakal terlaksana pada 82 desa difinitif yang ada di Kabupaten Buru, sumber di DPRD Buru mengungkapkan, akan menghabiskan Dana Desa Rp.2,4 milyar dan seluruhnya lari ke kantong media Group Jawa Pos, Ambon Ekspres dan Berita Kota.
Sumber ini menyesalkan ada kontrak seperti ini yang dicurigai ada muatan lain menjelang Pilkada 2022 nanti.
"Kalau mau gunakan dana yang lain, silahkan selama daerah masih mampu. Tapi jangan gunakan dana desa,"ingatkan juga sumber di DPRD ini.
Lebih jauh dilaporkan, setelah kasus ini tercium, yang sangat disesalkan, Ketua Komisi I , Masir Salasiwa menolak wartawan untuk meliput langsung rapat dengar pendapat dengan para camat dan sejumlah kepala desa.
Masir Salasiwa beralasan rapat Komisi I ini dilakukan tertutup. Langkah ketua Komisi I yang menutup diri itu, sempat diprotes wakil rakyat dari Partai Golkar, Iksan Tinggapy.
Iksan yang juga mantan ketua DPRD Buru periode lalu ini sempat menyoalkan kalau kerja bagus ada sampai rapat dilakukan tertutup. Kenapa harus takut diliput wartawan.
Namun permintaan Iksan itu tidak dipedulikan ketua Komisi I asal Partai Persatuan Pembangunan ini. Rapat sempat skorsing dan kemudian lanjut lagi dan tetap tertutup.
Diduga kuat, Ketua Komisi I mencoba menjadi bemper agar publik tidak mengetahui siapa dalang yang memerintah para kades skenario kerjasama.
Para camat yang ditanya wartawan juga tutup mulut soal kerjasama tersebut. Sedangkan Kadis PMD, Yamin Maskat yang datang ke gedung dewan menghindari wartawan dengan langsung masuk ke ruang rapat.
Beberapa sumber terpercaya, mengungkapkan, kalau perintah kerjasama publikasi menggunakan DD yang menabrak aturan itu datang dari Yamin Maskat. Perintah itu kepada para camat kemudian dilanjutkan para camat kepada para kades.
Menanggapi langkah Ketua Komisi I itu, Rum Soplestuny di hadapan wartawan mengatakan, kalau Tatib DPRD ada yang mengatur rapat terbuka dan dinyatakan tertutup. Pertama rapat yang dinyatakan terbuka rapat terbuka atau rapat mendengar pendapat umum.
Terlepas dari dua rapat itu dalam tatib menjelaskan, itu tergantung persetujuan peserta rapat di dalam.
Kalau peserta rapat mengiyakan kalau itu tertutup, maka harus tertutup. Kalau setujuh terbuka maka harus terbuka.
"Mungkin saja ketua komisi secara phisikology menginginkan rapat ini tertutup,"bela Rum.
Sikap nyeleneh Ketua Komisi I itu juga disesalkan wartawan senior Lili Ohorella.
"Padahal wakil rakyat butuh media untuk meliput rapat. Daya gedor medialah yg bisa membuat rapat-rapat itu berkelas,"kata Lili.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment