Boyolali, Kompastimur.com
Babinsa Karangnongko Koramil 03 Mojosong Kodim 0724/Boyolali Serka Ngatinu bersama anggota Polsek Mojosongo memberikan himbauan kepada pengurus masjid untuk mengikuti anjuran arahan dari Pemerintah agar dalam melaksanakan kegiatan ibadah diatur jaraknya dengan memberi tanda serta jangan berjabat tangan sebagaimana Protokoler Kesehatan (Prokes) Corona Virus Disease (Covid-19), Senin Malam (28/12/2020).
Kegiatan himbauan tersebut, guna mencegah terjadinya penyebaran dan penularan serta memutuskan mata rantai dari Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Desa Mojosongo, tepatnya di Masjid Al Ikhlas Dukuh Karangnongko Desa Karangnongko Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali.
Babinsa Karangnongko menyampaikan, bahwa tujuan himbauan yang disampaikan kepada pengurus masjid dan mushollah merupakan langkah untuk memutuskan mata rantai Covid-19 di wilayah binaan Kecamatan Mojosongo.
“Untuk itu, kepada masyarakat Kecamatan Mojosongo khususnya Desa Karangnongko agar mengikuti anjuran arahan dari pemerintah tentang tata cara melaksanakan ibadah jamaah. Dengan mengikuti anjuran arahan pemerintah, kita dapat memutus mata rantai Covid-19,” tutur Babinsa
“Kami juga mengimbau untuk memakai masker jika beraktifitas di luar rumah termasuk saat menjalankan ibadah ” pungkasnya. (KT-AK)
0 komentar:
Post a Comment