Namlea, Kompastimur.com
Tim sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES), Hasim Loilatu alias Achim Loilatu, dilaporkan ke Polres Pulau Buru karena mencemarkan nama baik Calon Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 1, Zainudin Booy lewat postingan di akun facebooknya tertanggal 28 Nopember 2020 lalu.
Selain melaporkan Achim Loilatu yang adalah anggota Koordinator Medsos Tim SMS-GES, tiga advocaat muda, Barbalina Matulessy, Ahmad Nurlatu dan Indra Tasane yang bertindak sebagai kuasa hukum dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Hadji Ali - Zainudin Booy (ANAK KAMPONG / AJAIB) turut melaporkan akun palsu di facebook atas nama Ahmad Soulisa, karena mencemarkan nama baik kedua pelapor.
Teradu/terlapor Ahmad Soulisa telah menyerang dan mendiskreditkan etnis buton dan etnis ambalau melalui kalimat-kalimat yang disampaikan lewat akun facebook tersebut.
Barbalina Matulessy, Kamis siang (3/12) mendatangi Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumawiatmaja. Namun niat bertemu langsung dengan Kapolres tidak kesampaian karena yang bersangkutan lagi melayani tamu dari polda Maluku.
Karena itu aduan/laporan tertulis yang ditujukan kepada Kapolres Pulau Buru itu diterima para bawahan di ruang tunggu kapolres.
Kepada wartawan usai gagal bertemu langsung dengan Kapolres, Barbalina Matulessy yang akrab dipanggil Lien ini menjelaskan, kalau hari ini mereka memasukan dua buah laporan (pengaduan). Keduanya terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE di media sosial facebook.
"Yang pertama, tidak diketahui oleh kami dan diduga itu akun palsu. Yang satunya lagi sudah dapat kami deteksi dan itu akun resmi. Yang punya sudah kami ketahui pula,"tutur Lien.
Lien dkk datang dan mengadu di Polres Pulau Buru dengan harapan agar segera ditindaklanjuti dan diproses hukum.
"Supaya tidak lagi terjadi politik yang tidak sehat di Kabupaten Buru Selatan, terkait dengan menyerang privasi, menyerang suku, etnis dan lain sebagainya," ucap Lien.
Yang penting buat tim kuasa hukum Paslon Ajaib ini, supaya Polres Pulau Buru dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Walau tidak ketemu langsung, melalui bawahannya sudah dijanjikan paling lambat Senin nanti aduan kami ini segera ditindaklanjuti, karena beliau lagi sibuk dengan persiapan kunjungan Kapolda esok," tambahkan Lien.
Terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE ini, laporan ke Polres Pulau Buru adalah pilihan yang tepat. Walau ada unsur politik Pilkada, Lien Matulessy dkk mengabaikan untuk ikut melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Buru Selatan.
Alasannya, karena sudah tujuh laporan yang disampaikan ke Bawaslu dan sampai saat ini tidak ditemukan titik terang.
Yang memiriskan hati, ada satu dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh oknum PNS karena terlibat langsung mengkampanyekan paslon nomor urut 3, dan diduga konon tidak pernah ditindaklanjuti secara hukum oleh Bawaslu.
Bawaslu berdalih, tiga kali oknum tersebut dipanggil tapi tidak pernah hadiri panggilan tersebut, sehingga kasusnya dianggap selesai.
"Sampai sejauh ini kami tetap berharap agar Bawaslu Buru Selatan adalah lembaga yang independen, cukup arif dan bijaksana, sehingga semua laporan yang disampaikan supaya ditindaklanjuti," harap Lien.
Terkait dengan pemgaduan/laporan terhadap terlapor/teradu Achim Loilatu, dalam laporan tertulisnya Lien dkk menguraikan adanya adanya dugaan Tindak Pidana Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diduga dilakukan oleh akun facebook atas nama Achim Loilatu.
Adapun yang menjadi dasar dan alasan sehingga disampaikan laporan / pengaduan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu, 28 November 2020, sekitar pukul 23.00 WIT, Pelapor / Pengadu mendapatkan informasi tentang adanya sebuah postingan melalui media social Facebook, dengan akun facebook atas nama Achim Loilatu (Terlapor / Teradu), dimana Terlapor /Teradu dalam postingannya menyatakan "Jainudin Boyy Berniat Membangan Gereja Di Ambalau Dan Mesjid Di Fena Fafan Abis Sudah Katong Org. Ambalau..."(Bukti-1).
2. Bahwa ketika Terlapor / Teradu memposting / mempublikasikan pernyataannya melalui akun facebook-nya, Terlapor / Teradu turut juga menandai 28 (dua puluh delapan) akun facebook lainnya, dimana setelah postingan Terlapor / Teradu tersebut telah menghasilkan komentar /tanggapan sebanyak 7 (tujuh) komentar dan 9 (sembilan) emotion / tanda ekspresi yang bervariasi, sehingga postingan Terlapor / Teradu tersebut telah menjadi viral di media sosial facebook;
3. Bahwa akibat postingan Terlapor / Teradu pada akun facebook-nya tersebut merupakan suatu tindakan pencemaran nama baik terhadap Pelapor / Pengadu baik selaku pribadi maupun selaku calon wakil Bupati Buru Selatan dalam pilkada Kabupaten Buru Selatan tahun 2020, karena Terlapor / Teradu telah menyebarkan fitnah dan/atau hoax melalui kata-kata atau kalimat yang disampaikan oleh Terlapor / Teradu yang ditujukan kepada khalayak ramai untuk diketahui, padahal Terlapor / Teradu secara sadar mengetahui bahwasanya Ir. Zainudin Booy, MM merupakan salah satu calon Wakil Bupati di Pilkada Buru Selatan tahun 2020, sehingga dengan postingan Terlapor / Teradu tersebut akan memberikan dampak negatif pada elektabilitas Pelapor / Pengadu;
4. Bahwa demikian juga tindakan / perbuatan Terlapor / Teradu patut diduga merupakan tindakan ujaran kebencian mengandung SARA karena Pelapor / Pengadu dengan sengaja dan secara sadar membuat postingan di akun facebook-nya dengan maksud untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu khususnya masayarakat Kecamatan Fena Fafan dan masyarakat Kecamatan Ambalau, apalagi postingan yang dibuat oleh Terlapor / Teradu dalam akun facebook-nya menjelang momentum Pilkada di Kabupaten Buru Selatan pada tanggal 9 Desember 2020, sehingga berpotensi terjadinya konflik di masyarakat Kabupaten Buru Selatan;
5. Bahwa ironisnya Terlapor / Teradu merupakan Tim Kampanye dalan kapasitas sebagai Kordinator Tim Medsos dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan 2020, yakni Hj. Safitri Malik Soulisa, S.IP dan Gerson. E. Selsily, SE sesuai yang tertera dalam Model BCI-KWK (Bukti Terlampir). Dengan demikian menurut Pelapor/ Pengadu, tindakan Terlapor / Teradu merupakan salah satu cara provokasi dengan membangun opini dan isu SARA lewat sosial media dalam kapasitas sebagai tim sukses salah satu pasangan calon;
6. Bahwa akibat perbuatan Terlapor / Teradu yang telah menyerang nama baik Pelapor/Pengadu di media sosial facebook tersebut telah menyebabkan nama baik Pelapor / Pengadu dicemarkan, sehingga Pelapor / Pengadu menjadi malu karena dituduh dan / atau difitnah oleh Terlapor / Teradu, sehingga tindakan perbuatan Terlapor / Teradu tersebut sudah seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku agar dapat memberikan efek jera bagi Terlapor / Teradu dan juga bagi orang lain agar tidak lagi berbuat hal yang sama;
7. Bahwa oleh karenanya berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, patutlah diduga tindakan perbuatan Terlapor / Teradu tersebut merupakan tindak pidana ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment