Foto: Terlihat sisa spanduk SMS-GES di perempatan Pasar Kau Wait Namrole yang sudah dilepaskan oleh Bawaslu Kabupaten Buru Selatan karena melanggar Peraturan KPU, Rabu (02/12/2020). |
Namrole, Kompastimur.com
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-Ges) dan timnya telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 Tahun 2020 yang turut mengatur tentang Alat Peraga Kampanye (APK).
Entah panik atau takut kalah yang ada di benak mereka sehingga mereka nekad melanggar PKPU dan membuat spanduk yang tidak sesuai PKPU tersebut serta mamasangnya di berbagai tempat di Buru Selatan.
Hal itu membuat pihak Bawaslu Kabupaten Buru Selatan marah dan memerintahkan semua jajaran Panwaslu di tingkat Kecamatan maupun Desa untuk melepaskan semua spanduk yang tidak sesuai PKPU itu.
"Spanduk-spanduk yang di Copot atau di lepas itu adalah spanduk-spanduk yang bukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Resmi dari KPU Kabupaten Bursel, dan tadi siang (dilepas-red)," kata Alkatiri kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/12/2020).
Alkatiri menjelaskan, sebelum pelepasan spanduk-spanduk tersebut, pihaknya telah menyurati ke pasangan SMS-GES dan memberikan kesempatan kepada tim kampanyenya untuk melepaskan spanduk-spanduk tersebut.
"Sebelum kami melepaskan spanduk-spanduk tersebut, sebelumnya pada hari kemarin kami sudah menyampaikan surat ke Paslon No.03 melalui Tim Kampanyenya, dan kami berikan Kesempatan kepada Paslon dan Tim Kampanye untuk segera melepaskannya sendiri," ungkapnya.
Namun, sayangnya SMS-GES dan timnya memang tidak bisa memberikan contoh dan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat Buru Selatan untuk taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Kesempatan dan waktu yang di berikan sampai degan hari tadi jam 10 pagi, tetapi sampai dengan sekitar jam setengah 12 siang tadi mereka tidak menindak lanjuti surat kami, maka kami mengambil tindakan untuk melepaskannya," tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa jika ada spanduk-spanduk tersebut kedapatan bertebaran di kecamatan lain, maka pihaknya sudah memerintahkan jajarannya untuk menurunkan spanduk tersebut.
"Sedangkan untuk spanduk di semua (6 Kecamatan) apabila di temukan spanduk-spanduk yang sama, kami sudah memerintahkan jajaran kami untuk melepaskannya," jelasnya.
Saat disampaikan bahwa spanduk-spanduk tersebut masih banyak bertebaran. Diantaranya masih terpasang di lokasi Wisata Pantai Desa Waly, Alkatiri langsung menyampaikan akan memerintahkan bawahannya untuk melepas spanduk-spanduk tersebut.
"Kalau di Waly ada oke beta hubungi Panwaslu Desa lepas akang sekarang, dan Beta sudah perintahkan semua jajaran di kecamatan apabila menemukan spanduk semacam ini untuk segera mengambilkan tindakan," tandasnya.
Dari pantauan media ini, Rabu (02/12/2020) sore terlihat spanduk yang dilepas oleh Bawaslu itu terpasang foto SMS-GES sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan ajakan "Katong Jaga Semangat Kau Wait Jangan Mau Picah Gara-Gara Politik Identitas Etnis/Suku".
Padahal, baru beberapa hari lalu masyarakat Buru Selatan dibuat heboh dan cemas atas informasi hoaks yang ditebarkan oleh anggota Koordinator Medsos Tim SMS-GES, Hasim Loilatu melalui akun Facebooknya Achim Loilatu yang menuding Calon Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 1, Zainuddin Booy berniat membangun Gereja di Kecamatan Ambalau dan Mesjid di Kecamatan Fena Fafan.
Padahal, apa yang disampaikan oleh Tim SMS-GES ini tidak benar alias hoaks dan hanya untuk memecah belah masyarakat Buru Selatan dengan berbagai isu hoaks dan mengandung unsur SARA. Terlebih lagi, di Kecamatan Ambalau berpenduduk 100 persen beragama Islam, begitu pun sebaliknya penduduk Kecamatan Fena Fafan yang beragama Kristen.
Akibat status yang di posting Loilatu itu, banyak pihak pun melontarkan kecamanan kepadanya dan SMS-GES.
Karena mendapatkan respon yang kurang baik dari masyarakat, Loilatu pun kemudian menghapus postingan yang sudah banyak di screenshot itu dan memposting status baru yang memuat permohonan maafnya.
Namun, sayangnya kesalahan fatal sudah terlanjur dibuatnya dan dianggab telah merugikan pasangan nomor urut 1, Hadji Ali-Zainuddin Booy (Anak Kampong/Ajaib) secara khusus dan masyarakat Buru Selatan secara umum sehingga banyak orang yang masih saja mengecam perilaku Tim resmi SMS-GES itu dan menganjurkan untuk memproses hukum Loilatu sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga ambisi politik tidak menutup akal sehat masyarakat Buru Selatan untuk dibuat terpecah belah oleh kampanye-kampanye yang menyesatkan seperti yang dilakukan oleh pihak SMS-GES ini. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment