Jakarta, Kompastimur.com
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agenda sidang pertama/perdana gugatan pailit dari CV Al Ridho (AR) selalu Pengugat terhadap PT Timah TBk selaku Tergugat telah disidang pada hari Senin kemarin (30/11/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaks, sidang perdana gugatan pailit dari CV AR terhadap PT Timah di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat pada hari itu dimulai pukul 14.30 Wib sampai dengan selesai.
Diketahui, sidang dihadiri oleh pihak Tergugat PT.Timah Tbk yang diwakili kuasa hukumnya yakni SIP Lawfirm. Hari itu sidang hanya sebatas dengan pemeriksaan legalitas para pihak, walaupun saat itu setelah penunjukan legalitas para pihak selesai, sempat ada seseorang yang datang ke meja hakim mengaku sebagai pimpinan dari CV AR.
Namun saat itu hakim bersikap tegas, agar penunjukan legalitas yang mengaku sebagai pimpinan CV AR, " Hakim berpendapat silahkan saja mengajukan bukti-bukti tersebut melalui surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim, kemudian hakim akan mengambil sikap terkait bukti-bukti tersebut" Ungkap Benny H Pasaribu SH MH dari Kantor Firma Hukum Otto Hasibuan dan Associates selaku Kuasa Hukum CV Al Ridho, Selasa (1/12/2020).
Kemudian, disampaikan juga oleh Benny bahwa jadwal sidang selanjutnya (ke-2) akan digelar pada hari Kamis, 3 Desember 2020, dengan agenda penyerahan jawaban dari kuasa hukum PT Timah Tbk.
Sementara itu, Direktur CV Leni menyikapi terkait pemberitaan yang terbit beberapa waktu lalu dari pihak PT Timah lewat Zulkarnaen selaku Sekretaris Perusahaan mengatakan Zulkarnain bahwa ada perbedaan perhitungan kadar biji timah (Sn) hasil dari analisa dari PT Timah dengan yang ditentukan CV AR, justru Leni merasa ada yang janggal dan berbalik bertanya.
"Apa tidak salah statemen pak Zulkarnain selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah, bukankah perhitungan kadar biji timah (Sn) itu dikeluarkan oleh pihak PT Timah sendiri? sedangkan kami selaku Mitra tidak punya kewenangan untuk menghitung kadar biji timah, justru mereka sendiri yang mengeluarkan perhitungan kadar dari biji timah, koq sekarang merekalah yang mengatakan ada perbedaan perhitungankan, inikan lucu, " Tanya Leni, Selasa (01/12/2020).
Selain itu Leni menanggapi juga permasalahan dualisme internal CV AR yang disebutkan PT Timah, itu bukan menjadi alasan PT Timah untuk tidak membayar hutangnya kepada perusahaan CV AR dan mengaburkan kewajiban kepada mitranya.
"Seharusnya dalam hal ini tidak perlu dibuat ribet, tinggal PT Timah periksa dokumen perusahaan kami, saat pengajuan meniadi mitra dan penandatangan MOU siapa disitu yang menjadi Direktur CV Al Ridho," tantang Leni.
Dibeberkannya, pada saat pengiriman biji timah ke gudang milik PT Timah, justru sebelum barang diterima, terlebih dahulu di cek kadar timahnya (Sn) oleh petugas yang menerima barang, lalu dikeluarkan Tanda Terima Barang beserta kadar biji timahnya. Kemudian setelah itu biji timah tadi yang telah di cek dimasukkan di Gudang PT Timah.
Namun anehnya setelah selang 1 bulan baru muncul pemberitahuan dari PT Timah bahwa kadar SN-nya yang berbeda untuk barang yang sama.
"Sungguh ini tidak masuk akal, kunci gudang penyimpanan biji timah dipegang oleh pihak PT Timah dan pada saat pengajuan Invoice di katakan bahwa kadar biji timahnya tidak sama, justru kalau kami boleh menduga jangan-jangan biji timah yang kami kirimkan pertama ditukar oleh oknum petugas PT Timah itu sendiri, karena mereka yang pegang kunci gudangnya, begitu mau urus Invoice PT Timah mengatakan invoice CV Al Ridho kadar timahnya tidak sesuai dengan invoice," pungkas Direktur CV Al Ridho.(KT-Rls/RF)
0 komentar:
Post a Comment