Piru, Kompastimur.com
Desa Sukaraja dan Seakasale Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten SBB bersepakat damai, kesepakatan damai lewat mediasi dengan mempertemukan kedua bela pihak, baik penjabat desa, tokoh agama, adat, pemuda dan tokoh masyarakat,yang berlangsung di kantor camat Taniwel Timur. Selasa 3/11/2020.
Camat Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mery Matitale kepada Kompastimur.com, mengatakan ketegangan antara dua desa, Sukaraja dan Seakasale pasca pertikaian baku lempar dengan menggunakan batu pada tanggal 31/10/2020 lalu, kondisi kedua desa bertikai telah aman dan kondusif.
" Situasi kedua desa sudah aman dan kondusif. Dan sudah dilakukan pertemuan sekaligus mediasi yang melibatkan penjabat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda kedua desa bertikai tersebut" ungkap Matitale.
Disampaikannya Merry, ada beberapa hal yang disampaikan saat mediasi yang melibatkan kedua belah pihak baik desa Sukaraja maupun Seakasale, dan bersepakat untuk damai. kedua desa menghendaki damai dan penyelesaian masalah secepatnya, serta Merry meminta kedua desa untuk tinggalkan ego masing - masing, membuka diri dan hati untuk berdamai agar tidak ada lagi masalah yang muncul.
" Itu yang sangat diharapkan dari kedua desa,agar hidup damai dan tidak ada lagi masalah sebab sudah diselesaikan bersama - sama, dan bersepakat untuk damai" kata Merry.
Ditambahkannya, Untuk kerusakan ditanggulangi oleh kedua penjabat dan itu tanggungjawab penjabat desa Sukaraja dan Seakasale, dan untuk proses para pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Taniwel Timur setempat untuk dilakukan penyelidikan.
"Semua kerusakan baik rumah dan tanaman akan didata besar kerugian yang dialami kedua desa nantinya kita kembalikan ke desa masing - masing karena merupakan tanggungjawab desa dan jelasnya harus ada ganti rugi. Sedangkan untuk penempatan BKO nanti akan dikoordinasikan dengan Bupati SBB" tambah Merry.
Sedangkan Kapolsek Taniwel Timur Ipda Costantinus Rangkoly lewat pers rilisnya yang diterima Kompastimur.com, disampaikannya kedua desa telah bersepakat untuk berdamai, dan lewat mediasi perdamaian akan dinyatakan dalam bentuk sebuah pernyataan dan janji didengar,disepakati dan dilaksanakan bersama
" Damai dan konsekuensi yang di dapat jika melanggar kesepakatan damai hari ini yang pertama berhadapan dengan Tuhan dan yang kedua yaitu berhadapan dengan pihak keamanan." jelas Rangkoly.
Ditanyakan soal tindakan hukum bagi para pelaku, kata Rangkoly, pihak Polsek Taniwel Timur berpatokan kepada Perkap No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan pengungkapan pelaku kami tetap merujuk kepada aturan dan semua melalui proses penyelidikan dan proses penyidikan baru kita bisa lakukan penangkapan karena bila salah dalam melakukan penangkapan maka pihaknya akan dipraperadilan.
"Dan terkait pengrusakan kebun warga kami tetap menunggu bila ada laporan dari masyarakat maka kami akan tindak lanjuti." ujar Kapolsek.
Adapun kesimpulan dari mediasi tersebut yakni, ke desa bersepakat untuk berdamai dengan tidak membuat pernyataan. Kedua desa bertanggung jawab untuk mengamankan warga masing-masing. Proses hukum dalam pengungkapan pelaku tetap dilaksanakan sesuai keinginan masyarakat sukaraja. Dan dilakukan pendataan korban baik jiwa maupun barang untuk segera ditindaklanjuti. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment