Sambas, Kompastimur.com
Koramil 1208-02/Sejangkung mengimplementasikan Pencanangan Satgas Desa Tangkal Covid-19 dengan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan di Dusun Sasak, Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu (11/11).
Kegiatan tersebut guna menekan laju penyebaran Covid-19 di daerah perbatasan RI-Malaysia.
Kegiatan Pencanangan Satgas Desa Tangkal Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan di Dusun Sasak melibatkan Polri, Satpol PP, Petugas Kesehatan serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Usai kegiatan, Danramil 02/Sejangkung Kapten Inf Aris Yudi Yana menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan unsur terkait dalam hal penyelenggaraan kegiatan penerapan protokol kesehatan di masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Sajingan Besar.
Menurut Aris, Pencanangan Satgas Desa Tangkal Covid-19 merupakan wujud kepedulian TNI yang dipadukan dengan berdasarkan Peraturan bupati No 44 tahun 2020 kepada masyarakat agar dapat terhindar dari wabah Covid-19.
"Virus ini tidak tampak, namun perlu kewaspadaan kita semua agar jangan sampai terkena akibat melalaikan protokol kesehatan," tegasnya.
Aris juga menegaskan, bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan agar seluruh masyarakat sadar dan memahami sehingga selalu mawas diri akan ancaman Covid 19.
Harapannya, lanjut Aris, kita semua terhindar dari wabah Covid 19 ini dengan cara harus disiplin, ikut aturan pemerintah dan selalu perhatikan 3 M dalam setiap aktifitas. (KT-P/Tpr)
0 komentar:
Post a Comment