Namrole, Kompastimur.com
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Nurhasni mengaku telah menerima surat keputusan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan terkait pelanggaran netralitas Camat Kepala Madan, Masri Mamulati.
"Setelah saya cek, surat tersebut sudah masuk ke KASN dan disposisi tanggal 1 November," kata Nurhasni kepada Kompastimur.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (04/11/2020).
Saat ini, lanjutnya, KASN sementara memproses pelanggaran tersebut.
"Jadi saat ini sedang kami proses," ucanya.
Keputusan KASN seperti apa, ia meminta agar publik bersabar. "Ditunggu saja hasilnya," paparnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Buru Selatan sangat serius dalam menangani kasus kampanye terselubung yang dilakukan oleh Camat Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan, Masri Mamulati pasca beredarnya 2 video Camat yang mengkampanyekan pasangan Calon Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).
Keseriusan itu terbukti dengan adanya keputusan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan yang telah memutuskan bahwa Camat tersebut telah melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan Bawaslu itu diserahkan langsung oleh ketiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, yakni Umar Alkatiri, Husein Pune dan Robo Souwakil kepada Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono dan disaksikan langsung oleh Kepala BKD Kabupaten Bursel Abdullah Tualeka serta sejumlah wartawan dan anggota Intel Polres Pulau Buru di ruang kerja Bupati, Selasa (20/10).
"Hari ini, kami Bawaslu Kabupaten Buru Selatan atas dasar informasi yang berkembang, baik media sosial, media elektronik terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Kepala Madan, Saudara Masri Mamulati, maka atas dasar penelusuran atau investigasi Bawaslu Kabupaten Buru Selatan beserta dengan tim penelusuran yang ada, data, fakta dari pada proses penelusuran itu, kami Bawaslu Kabupaten Buru Selatan memutuskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Kepala Madan, dalam hal ini atas nama Masri Mamulati adalah pelanggaran netralitas ASN," kata Alkatiri diselah-selah proses penyerahan itu.
Bawaslu berharap, lanjutnya, keputusan Bawaslu itu akan dilanjutkan oleh Bupati selaku pembina kepegawaian ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Maka atas pelanggaran dimaksud, hari ini dengan resmi kami Bawaslu Kabupaten Buru Selatan menyerahkan kepada Bupati sebagai pimpinan kepegawaian dan disaksikan langsung oleh kawan-kawan BKD Kabupaten Buru Selatan untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," jelasnya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah dokumen yang diserahkan pihaknya ke Bupati untuk diteruskan ke KASN, yakni: Pertama, Surat penyampaian kepada Komisi Aparatur Sipil Negara; Kedua, Formulir Model A6 atau formulir keterangan informasi awal; Ketiga, Berita Acara Rapat Pleno Pembentukan Tim Penelusuran dan SPT Penelusuran.
Keempat, Formulir A.61 yang merupakan Formulir Berita Acara Keterangan Informasi awal dari para pihak yang dimintai keterangan; Kelima, Formulir Model A yang merupakan Formulir Laporan Hasil Pengawasan; Keenam, bukti video (2 video);
Ketujuh, Bukti foto para pihak yang dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Buru Selatan; Kedelapan, Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. Kesembilan, Formulir Model A.16 yang merupakan Formulir Penelusuran Dugaan Pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Kepada Kepala BKD, apa yang sudah kami serahkan ke Pak Bupati, kami mohon dengan hormat ditindaklanjuti untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," pinta Alkatiri
Sementara itu, Alkatiri kepada wartawan usai proses penyerahan menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Buru Selatan telah membentuk Tim Penelusuran sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti informasi terkait pelanggaran netralitas Camat Kepala Madan tersebut.
"Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Buru Selatan melakukan penelusuran ke Kecamatan Kepala Madan dan di dalam proses penulusuran itu menemukan para pihak, diantaranya ada tiga Kepala Desa, ada 1 Kepala BPD dan ada 1 kader posyandu, disitu menerangkan dan menjelaskan dari fakta yang ditemukan, video itu," kata Alkatiri.
Ia menjelaskan, sesuai hasil penelusuran yang dilakukan, diketahui kampanye terselubung yang dilakukan sesuai video yang menampilkan Camat dan Kepala Desa berpakaian Dinas tersebut terjadi tanggal 10 Agustus 2020. Sedangkan, video yang memperlihatkan Camat dan Kepala Desa Bioloro tidak berpakaian Dinas tersebut terjadi tanggal 20 September 2020.
"Maka atas dasar data, fakta yang kami temukan dari hasil penelusuran itu, maka dengan kajian hukumnya kami memutuskan bahwa dugaan pelanggaran itu adalah pelanggaran netralitas ASN," tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah keputusan ini disampaikan ke Bupati untuk diteruskan ke KASN, selanjutnya menjadi kewenangan KASN untuk menentukan sanksi apa yang akan diterima oleh sang Camat.
"Iya Netralitas ASN, masalah kode etik atau bukan kode etik, nanti KASN, Komisi Aparatur Sipil Negara yang menentukan," paparnya.
Sementara itu, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa saat menerima keputusan itu berjanji untuk meneruskannya ke KASN.
"Saya menerima laporan dari Bawaslu dan tentunya akan ditindaklanjuti, tentunya dengan asas praduga tak bersalah," kata Tagop.
Ia mengaku akan segera memanggil sang Camat selain melanjutkan keputusan tersebut.
"Yang bersangkutan (Camat-red) tentu akan dipanggil, kemudian di tindak lanjuti ke KASN. Karena memang surat ini ditujukan ke KASN. Nanti kita menunggu hasil dari audit atau penelitian, penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Jadi kita tunggu," paparnya.
Bahkan, kendati Bawaslu telah memutuskan bahwa Camat tersebut telah melanggar Netralitas ASN, Bupati yang juga pembina kepegawaian ini masih memberikan ruang kepada anak buahnya itu untuk membelah diri.
"Tentunya yang bersangkutan memiliki hak-hak untuk melakukan pembelaan," ucapnya.
Setelah itu, Bupati langsung menyerahkan Keputusan Bawaslu yang diterimanya iti kepada Kepala BKD Kabupaten Buru Selatan, Abdullah Tualeka.
Untuk diketahui, 2 video Camat Kepala Madan, Masri Mamulati mengkampanyekan pasangan SMS-GES beredar luas di masyarakat. Dalam video tersebut, Camat terlihat mengarahkan para Kepala Desa, BPD dan Staf Desa untuk bekerja memenangkan pasangan SMS-GES.
Bahkan, dalam video-video itu terlihat Camat yang mengaku diarahkan oleh Bupati sangat menunjukkan arogansi. Sebab, Camat berani mengintimidasi para Kades, BPD dan Staf Desa untuk bekerja memenangkan SMS-GES. Bahkan, Camat pun berani mengancam akan memecat mereka yang tidak bekerja untuk memenangkan pasangan SMS-GES.
Akibat kasus ini pun, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) punturun jalan dan melakukan aksi demo di Kantor Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Sabtu (17/10) guna mendesak Bawaslu setempat untuk segera mengusut tuntas berbagai pelanggaran Pilkada yang terjadi, termasuk yang dilakukan oleh Camat tersebut.
Sebelumnya, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Nurhasni mengaku akan menunggu hasil kajian Bawaslu Kabupaten Buru Selatan terkait dengan kasus kampanye Camat Kepala Madan, Masri Mamulati yang mengkampanyekanCalon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).
"Dari pemberitaan dan video dimaksud, kami belum dapat menyimpulkan karena kami prinsipnya menunggu hasil kajian Bawaslu Buru Selatan," kata Nurhasni kepada Kompastimur.com melalui pesan WhatsApp, Senin (12/10).
Lanjut lulusan S2 Jurusan Kebijakan Publik Yokohama National University Japan Tahun 2008 ini, setelah ada kajian tersebut, KASN akan mendalaminya lagi sebrlum memutuskan bentuk pelanggaran dan sanksi yang harus diberikan.
"Dan selanjutnya kami dalami untuk memutuskan pelanggaran dan sanksinya," ucap mantan Kabag Pelayanan, Pengaduan dan Informasi - Biro Hukip Kementerian PANRB tahun 2013-2015 tersebut.
Walau begitu, wanita yang memulai karier sebagai Sekertaris Lurah Kampung Baru-Parepare tahun 2000 ini menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan di oleh camat tersebut berpotensi telah melanggar Undang-Undang (UU) Pilkada dan terancam dijatuhi sanksi pidana dan sanksi administrasi.
"Namun kami bisa mengatakan bahwa kalau perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terbukti dann adanya klarifikasi dan didukung bukti yang kuat, maka yang bersangkutan berpotensi melanggar UU Pilkada dan berpotensi dijatuhi sanksi pidana dan sanksi adminisratif berupa hukuman disiplin berat," papar mantan Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan tahun 2015-2019 ini. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment