Sebagai pejabat, Gubernur Maluku Murad Ismail, Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Wakil Bupati Buru Amos Besan harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam mentaati peraturan yang mengatur tentang kampanye Pilkada.
Bahkan, sebagai Kepala Daerah yang merupakan milik semua rakyat, harusnya mereka bisa bersikap netral dan tidak memihak dan bahkan menggunakan jabatan untuk memenangkan calon tertentu.
Apalagi sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 63 menyebutkan, bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam kunjungan Gubernur ke Kabupaten Buru Selatan, Kamis (05/11) ternyata turut dimanfaatkan bersama Tagop dan Amos untuk mendukung Calon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).
Sesuai foto yang diposting oleh akun Facebook Safitri Gerson, Jumat (06/11) siang ternyata memperlihatkan ketiganya mengangkat tiga jari sebagai simbol dukungan sekaligus kampanye terhadap pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).
Bahkan, dalam postingan foto dengan tulisan 'SMS-GES Itu Katong! Bersama Membangun Buru Selatan" itu terlihat Murad dan Tagop menggunakan Pin Garuda yang menggantung di baju keduanya.
Tagop yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/11) malam terkait indikasi pelanggaran tindak pidana Pilkada yang dilakukan ketiganya itu tak banyak memberikan jawaban. Tagop mempersilahkan publik untuk menafsirkan sendiri kampanye tanpa izin itu.
"Terserah mau tafsir seperti apa ....," kata Tagop.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Calon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 1, Hadji Ali-Zainudin Booy (Anak Kampong/Ajaib), Vence Titawael mengaku sangat menyesalkan kampanye yang dilakukan tanpa izin cuti kampanye itu.
"Bagi Tim Hukum Paslon Ajaib ketika melihat dan mencermati dengan seksama gambar tersebut diatas, kami sangat sesalkan karena Pak Gubernur sementara kunjungan kerja dan Bupati Bursel tidak berada pada masa cuti kampanye sehingga pada saat itu kapasitas Pak Gubernur dan Pak Bupati Bursel adalah pejabat negara yg harusnya netral bukan kapasitas sebagi Ketua Partai atau Kader Partai tertentu," kata Vence kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/11) sore.
Ia menilai hal itu telah mengindikasikan bahwa Murad, Tagop dan Amos telah melakukan tindak pidana Pilkada.
"Oleh karenanya patut diduga telah terjadi pelanggaran bahkan tindak pidana Pilkada," ucapnya.
Terkait itu, Vence mengaku akan segera berkonsultasi dengan pasangan AJAIB untuk melaporkan pelanggaran itu ke Bawaslu.
"Tindakan kami akan berkonsulatasi dengan Paslon kami untuk dilakukan upaya hukum dengan malaporkan ke Bawaslu," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/11) sore hanya membaca pesan yang dikirimkan tetapi tidak meresponinya. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, anaknya yang mengangkat telepon selulernya.
"Papa lagi di kamar mandi. Ini Papa Alkatiri pung anak," ucap seorang anak yang mengangkat telepon seluler milik Alkatiri.
Ketika dihubungi 10 menit kemudian dalam beberapa kali ternyata Alkatiri tidak mengangkat telepon selulernya. Bahkan ketika ditelepon untuk ketiga kalinya, ternyata telepon seluler milik Alkatiri tak bisa dihubungi lagi.
Sementara itu, hingga berita ini terbit, Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Bupati Buru, Amos Besan belum dapat dikonfirmasi. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment