Namlea, Kompastimur.com
Penyidik Satuan Narkoba Polres Pulau Buru menyerahkan dua wanita tersangka pemakai sabu sabu ke Kejaksaan Negeri Buru.
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M,Y,S.Djamaludin dalam siaran perannya menjelaskan, bahwa Pada hari Rabu (4/10/2020), pukul 10:00 WIT, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Pulau Buru melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang bukti di Kejaksaan Negeri Buru.
Kedua Tersangka masing-masing Valentin Sumelang Alias Valen dan Olivia Mega Tampi Alias Alexa dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas pada plastik klip bening, 1 buah hp Samsung dan 1 buah hp Nokia.
Menurut Aipda Djamaluddin, Kedua tersangka terlibat tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, yg terjadi di jalan menuju arah Karaoke Alexis desa Namlea Kec. Namlea Kab.Buru pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 pukul 15:00 WIT .
"Perlu disampaikan bahwa tersangka ditahan sejak tanggal 11 September 2020 s/d 04 November 2020. Sebelum di serahkan kepada Jaksa kedua tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Pulau Buru kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test serta dinyatakan sehat oleh dokter pada Poliklinik Polres Pulau Buru," ucap Aipda Djamaluddin.
Sebagaimana pernah diberitakan, Karyawan Karoke Alexis di Namlea, Kabupaten Buru, Valentin Sumelang alias Valen ( 31 tahun), diamankan di Mapolres Pulau Buru, karena tertangkap tangan miliki satu paket sabu-sabu.
Menurut Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M,Y,S.Djamaludin, kalau Valen warga asal Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara ini diamankan pada hari Sabtu lalu (5/9), sekitar pukul 15.00 wit di dekat kantor DPRD Buru dan hanya beberapa ratus meter dari karoke Alexis.
Kepada awak media Selasa pagi (15/9) , Jamaludin mengungkapkan, bahwa Pada hari Sabtu tgl 05 September lalu, sekitar pukul 10.00 WIT, telah diperoleh informasi dari informan bahwa ada karyawan Karaoke Alexis yang memesan sabu-sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Dengan menjelaskan ciri-ciri oknum yang memesan narkoba ini, maka pada pukul 15.00 wit saat personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran kota Namlea, menemukan seseorang sesuai ciri-ciri tersebut.
Saat diamankan ia sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dan diakui hasil pemesan dari seseorang teman yang saat ini sudah di Makassar atas nama Oholivia Londong.
Saat diperiksa, Valentin mengaku kalau Oholivia Londong yang mengarahkan dirinya untuk mengambil sabu-sabu pada pinggir jalan samping kantor DPRD Kab. Buru.
Uang untuk membeli sabu-sabu diperoleh dari hasil patungan Valentin Sumelang, Olivia Mega Tampi dan Oholivia Londong. Sabu-sabu tersebut untuk mereka konsumsi.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment