Keterangan Foto: Para wajib pajak sementara mengantre menunggu giliran untuk pembayaran pajak di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku.(Foto: KompasTimur/ Jaya Barends) |
Ambon, Kompastimur.com
Guna mengdongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2020, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku berinovasi menggarap retribusi baru di lima sektor. Satu di antaranya, biaya pemanfaatan Ruko di Pasar Mardika Ambon.
Meski target PAD direvisi karena ikut terpukul imbas mewabahnya virus corona. Namun badan itu, optimistis realisasinya, sesuai target. Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku, Djalaludin Salampessy menjelaskan, sebelumnya target PAD sebesar Rp 529 dan direvisi menjadi Rp 469 miliar.
Revisi PAD itu, kata dia, merujuk ke Keputusan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Nomor: KMK 177/KMK.07/2020 dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor: 119/2813/SJ Tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020. “Untuk penanganan Covid-19, termasuk pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional,” ujar Djajaludin, di Ambon, Kamis, 19 November 2020.
Dia menyatakan, pemerintah terus berinovasi melahirkan retribusi baru untuk memenuhi target PAD pada akhir tahun. Kini, biaya pemanfaatan Ruko Pasar Mardika dalam tiga tahun terakhir masuk retribusi daerah.
Setelah PT Bumi Perkasa Timur menyerahkan pemanfaatan Ruko ke Pemerintah Provinsi Maluku, usai berakhirnya kontrak selama 30 tahun.
“Pengguna ruko sudah bersepakat dan pihak perbankan yang juga menyewa sudah bersepakat membayar retribusi ke pemerintah daerah,” kata Djajaludin.
Selain itu, Pemerintah Maluku berkolaborasi lintas sektor dengan organisasi perangkat daerah untuk memperluas objek retribusi baru. Salah satunya mendorong kembali beroperasi Laboratorium Pengujian Produk Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku. Bila beroperasi, laboratorium dapat menyumbang PAD sebesar Rp 5-10 miliar per tahun.
Dia mengatakan, dinas juga merencanakan penarikan retribusi dari objek tambat labuh. Laboratorium serupa juga diharapkan ada di Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Dua dinas itu, diharapkan harus memiliki laboratorium agar dapat menyumpang PAD juga. Semua sektor yang bernilai retribusi akan dioptimalkan,” kata dia.
Inovasi lainnya, kata Djalaludin, dengan meluncurkan E-Samsat di Kota Ambon. Sistem ini memudahkan pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat membayar pajak.
Ada dua jenis pajak yang bisa dibayar lewat aplikasi tersebut, sesuai kewenangan pemerintah daerah melakukan pemungutan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di antaranya, pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor.
“Inovasi lain, upaya penarikan retribusi objek wisata dan budaya di Pantai Hunimua, Pantai Namalatu, Taman Budaya dan Museum Siwalima,” ujar Djajaludin. (KT-JB)
0 komentar:
Post a Comment