Jakarta, Kompastimur.com
Demi kebaikan bersama, isolasi mandiri selama 14 hari sehabis dari luar negeri dalam masa pandemi seperti saat ini adalah protokoler kesehatan yang wajib ikuti oleh setiap orang.
Protokoler kesehatan tersebut, harus dilakukan setiap orang tanpa kecuali. Karena, itu adalah upaya untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Dan, itu bukan saja baik untuk diri sendiri. Tetapi, baik juga untuk orang lain disekelilingnya.
"Oleh karena itu, Rizieq Shihab harus mengikuti protokoler kesehatan Covid-19 yang berlaku di Indonesia. Dan, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum," kata Ketua Umum Forum Masyarakat Maluku (FORMAMA), Arnold Thenu kepada wartawan, Rabu (11/11).
Menurutnya, jika Rizieq mampu melakukan hal tersebut, maka bisa saja Rizieq dijadikan sebagai salah satu contoh warga negara yang baik. Tetapi, jika Rizieq tidak melakukan hal tersebut maka tidak salah mayarakat akan beropini bahwa Rizieq kebal terhadap hukum. Karena, tidak ada satupun pihak-pihak yang berkompeten dalam persoalan ini mampu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
"Kita semua mengetahui, hukum itu sifatnya memaksa. Dan, pedang keadilan tidak boleh membeda-bedakan status sosial seseorang. Karena, semua orang dimata hukum sama. Jadi, sekalipun langit akan runtuh besok kita harus tetap menegakkan keadilan pada hari ini," tuturnya. (KT-Rls/AT)
0 komentar:
Post a Comment