• Headline News

    Tuesday, October 6, 2020

    UU Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Penyerapan Tenaga Kerja untuk Pemulihan Ekonomi


    Jakarta, Kompastimur.com
    Anshar Ilo Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Merah Putih (DPP SMP) yakin visi Indonesia Maju dari Presiden Jokowi akan bisa terealisasi dengan baik dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dimana UU ini bisa memajukan perekonomian negara dengan regulasi aturan yang efektif dan progresif.

    “Omnibus law RUU Cipta Kerja sudah resmi disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (05/10/2020) kemarin. UU Cipta Kerja ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Yang mana didalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup,” kata Ilo sapaan akrabnya, saat dihubungi, Selasa (06/10/2020).

    Ia mengatakan, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah di balik pembentukan Omnibus Law. Menurut orang kepercayaan Presiden Jokowi ini, UU Omnibus Law untuk memangkas dan menyederhanakan berbagai regulasi yang tumpang tindih.

    “Pemerintah merasa terkekang, sehingga ruang geraknya terbatas dalam pengambilan keputusan, yang akhirnya menjadi lambat dan kurang tepat. Omnibus Law kata Airlangga Hartarto Menko Bidang Perekonomian merupakan sebuah Undang-Undang (UU) untuk menyelesaikan isu besar dengan mencabut atau mengganti beberapa UU sekaligus, sehingga regulasi menjadi lebih sederhana,” kata Ilo.

    Ketua Umum Relawan Jokowi ini, memberikan apresiasi atas sikap pemerintah yang diwakili Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR RI.

    Lanjut Ilo, penerapan UU Omnibus Law  Cipta Kerja ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi ditengah Covid-19 ada kemerosotan ekonomi yang lagi melanda masyarakat.

    “Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto sudah menyatakan, salah satu alasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) juga untuk memprioritaskan program penanganan pandemi Covid-19. Dikatakan Ketua Umum Partai Golkar ini bahwa, penting bahwa UU ini menjadi catatan, untuk memprioritaskan, program penanganan Covid,-19” kata Ilo menegaskan apa yang disampaikan Airlangga Hartarto.

    Kata Ilo juga, Indonesia saat ini terjebak pada over-regulasi. Dimana pada masa pemerintahan Jokowi di tahun 2019 lalu, sudah terbit 10.180 regulasi. Terlihat dan tercatat ada 8.584 Peraturan Menteri, 839 Peraturan Presiden, 526 Peraturan Pemerintah, dan 131 UU.

    “Karena itu sesuai instruksi Presiden Jokowi kepada Menteri Kordinator Bidang Perekonomian bahwa, salah satu acuan pertimbangan perwujudan Omnibus Law, adalah memangkas dan menyederhanakan regulasi. Perekonomian nasional dikuatkan dengan Omnibus Law melalui penciptaan lapangan kerja dan pemberian fasilitas perpajakan,” terang Ilo.

    Katanya, ada sisi positif dari Omnibus Law, yakni untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi para pengangguran. Dimana fokus Omnibus Law adalah untuk menciptakan pekerjaan bagi 7 juta pengangguran yang ada. Bahkan, Omnibus Law diyakini akan berdampak positif terhadap pengembangan pembangunan properti.

    “Ada tiga hal yang menjadi tujuan dalam pembuatan Omnibus Law ini, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Ini akan menjadi solusi terbaik penyerapan tenaga kerja dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Ilo pria asal Sulawesi Selatan ini. 

    Terkahir kata Ilo, UU Cipta Kerja juga  melindungi Hak-hak Ulayat dan Masyarakat Adat di pelosok-pelosok Indonesia. "Harapan UU Cipta Kerja ini juga untuk melindungi hak ulayat dan masyarakat adat untuk diperhatikan dan dijaga," pungkas Ilo. (KT-Rls/GD)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: UU Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Penyerapan Tenaga Kerja untuk Pemulihan Ekonomi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top