• Headline News

    Friday, October 30, 2020

    Utang Tak Dilunasi, Anggota DPRD Buru Dipolisikan


    Namlea, Kompastimur.com

    Anggota Legislatif (Aleg)  dari Partai Gerinda di DPRD Buru, Muhamad Rustam Fadli Tukuboya (MRFT), dilaporkan ke Polres Pulau Buru, karena diduga lalai melunasi hutangnya kepada pelapor Ahmad Bazergan, seorang pengusaha yang berdomisili di Kota Namlea, Kabupaten Buru. 

    Ahmad Bazargan diwakili tiga kuasa hukumnya, Harkuna Litiloly SH,  Yanto Laratu SH dan Ajid Titahelu SH,  mengadukan MRFT pada Hari Kamis pagi (29/10/2020). Ketiganya mendatangi SPKT Polres Pulau Buru seraya menyampaikan laporan tertulis yang ditujukan kepada Kapolres Pulau Buru. 

    Di SPKT,  ketiganya dilayani Kanit SPKT,  Aipda Sufri. Setelah membaca isi laporan dan bukti yang dibawa tiga pengacara muda ini, Sufri dengan singkat menjelaskan,  laporan itu mereka terima untuk diteruskan kepada pimpinan. 

    Karena isi surat ditujukan langsung ke Kapolres,  AKBP Egia Febri Wiraatmaja,  maka surat itu tidak langsung diproses,  tapi terlebih dahulu akan diperlihatkan kepada pimpinan untuk mendapat petunjuk lebih lanjut. 

    Kedatangan ketiganya yang bertepatan dengan hari libur menyebabkan mereka juga tidak dapat menemui langsung Kapolres karena pamen melati dua ini tidak berada di kantornya. 

    Kepada wartawan,  Harkuna Litiloly menjelaskan,  ketiganya hadir di SPKT Polres Pulau Buru untuk melaporkan aleg Partai Gerindra ini yang diduga melakukan penipuan terhadap kliennya, Ahmad Bazargan. 

    "Tadi kita sudah menyampaikan laporan polisi dan mungkin selanjutnya ada pengembangan dari penyidik," ucap Harkuna.

    Harkuna dan kawan-kawan mengungkapkan, kalau Aleg Partai Gerinda ini berhutang kepada kliennya dan sampai hari ini belum melunasi kewajibannya. 

    Nilai pinjaman mencapai Rp. 200-an juta lebih. "Klien kami telah beberapa kali berkumunikasi dengan terlapor, baik lewat WhatsApp maupun telepon dan pernah yang bersangkutan ke rumah klien kami. Tapi tidak direalisasikan apa yang di perjanjian," beber Harkuna dkk.

    MRFT yang hendak dikonfirmasi perihal pelaporan itu, tidak berhasil ditemui.  Dua nomor HP-nya yang dikantongi wartawan juga sudah tidak lagi aktif. 

    Sopir pribadi MRFT, bernama Nahdi  Atamimi yang berhasil dikontak rekan wartawan lewat HP,  sempat menyampaikan pesan bosnya yang enggan diwawancarai para wartawan.Kata Nahdi, bosnya bilang nanti baku dapa di polres saja. 

    Selanjutnya informasi yang berhasil dihimpun  lebih jauh menyebutkan, kalau sebelum menjadi Aleg di DPRD Buru, konon MRFT pada  pertengahan Bulan Maret THN 2019 lalu mulai berhutang kepada pelapor. 

    Sebagaimana laporan di kepolisian,  terungkap,  kalau saat itu, terlapor datang ke rumah pelapor dengan maksud meminta bantuan pinjaman uang dengan membawa jaminan sertifikat rumahnya.

    Namun saat itu, MRFT tidak jadi menjamin sertifikat rumahnya,  karena istri terlapor, Ny Hawa Bazergan bermurah hati tidak perlu ada jaminan sertifikat dan cukup kwitansi bermeterai. 

     "Nanti katong bantu pinjamkan uang ke pak A dengan catatan pakai kwitansi bermaterai. Sertifikat rumah disimpan saja di pak A pung rumah, asalkan pak A tanda tangan bukti pengambilan berupa kwitansi,"ucap Ny Hawa Waktu itu.     

    Tujuh hari berikutnya MRFT datangi rumah pelapor dan meminjam Rp. 35 juta. Setelah itu minta pinjaman lagi Rp. 10 juta.

    Berikutnya, pelapor ada memberi uang Rp. 20 juta,  Rp. 30 juta dan tambah lagi Rp. 30 juta kepada terlapor. 

    Dalam laporan kepada kepolisian itu diungkap juga, bahwa pada saat hari  pencoblosan Pemilihan DPRD, MRFT menelepon pelapor dan meminta ketemu.  MRFT mengatakan butuh uang Rp. 20 juta dan uang itu diserahkan di depan Ion Mart. 

    Usai pilegis,  terlapor kembali menelepon pelapor dan meminta lagi pinjaman uang Rp. 70 juta. 

    Esoknya permintaan itu dipenuhi pelapor dengan menarik uang di Bank BNI Namlea. Selanjutnya uang diserahkan di rumah pelapor dan terlapor meneken bukti kwitansi pinjaman uang dan perjanjian di dalam kwitansi tersebut bahwa akan melunasi pinjaman  usai dilantik menjadi wakil rakyat. 

    "Tapi sampai kini terlapor ingkari janji tersebut,  sehingga klien kami sangat dirugikan dan kami diberi kuasa untuk  melapor ke Polres Pulau Buru," tegas Harkuna. (KT-10)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Utang Tak Dilunasi, Anggota DPRD Buru Dipolisikan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top