Namrole, Kompastimur.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan diduga telah mencium adanya praktek-praktek pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dalam memenangkan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES), apalagi Safitri merupakan istri Tagop.
Sebab, Bawaslu Kabupaten Buru Selatan telah melayangkan Surat Peringatan kepada Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dengan nomor: 78/K.Bawaslu-Bursel/HM 02.01/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Peringatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri kepada Kompastimur.com di Namrole, Senin (06/10) mengaku staf Bawaslu telah mengantarkan Surat Peringatan tersebut ke Kantor Bupati. Selain itu, dirinya pun telah mengirimkan surat tersebut melalui pesan WhatsApp (WA) ke Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla dan Asisten I Setda Kabupaten Buru Selatan, Alfario Soumokil.
"Tadi kami sudah menyampaikan surat peringatan buat beliau. Selain suratnya staf sudah bawa ke kantor Bupati, melalui WA Beta kirim ke Pak Sekda dan Pak Asisten I," kata Alkatiri.
Alkatiri menjelaskan, sehubungan dengan pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan tahun 2020, dan demi terciptanya demokrasi yang jujur, bersih, adil, aman dan damai, maka pihaknya merasa penting untuk memberikan peringatan kepada Bupati, apabila dalam melakukan kegiatan-kegiatan kunjungan kerja pemerintahan ke desa, kecamatan dalam wilayah Kabupaten Buru Selatan, maka wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Dilarang melibatkan Tim Kampanye dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu, serta menggunakan kendaraan-kendaraan yang beratribut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu, di dalam kegiatan-kegiatan kunjungan kerja pemerintahan;
Kedua, Dilarang menyampaikan materi-materi kampanye kepada kepentingan politik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu di dalam kegiatan-kegiatan kunjungan kerja pemerintahan;
Ketiga, Dilarang melibatkan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buru Selatan, dikarenakan yang bersangkutan dengan sadar telah mengajukan Cuti dari Jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buru Selatan, terhitung sejak tanggal 26 September 2020.
Selain itu, lanjut Alkatiri, di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kampanye diwajibkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Di dalam melakukan kegiatan-kegiatan kampanye harus atas dasar izin cuti kampanye dari Gubernur Provinsi Maluku;
Kedua, Di larang di dalam melakukan kegiatan-kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara berupa: a. Kendaraan-kendaraan dinas jabatan milik negara; b. Gedung dan kantor-kantor milik negara; c. Melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) dan para Kepala Desa; d. Menggunakan pembinaan Perjalanan Dinas Jabatan.
"Apabila peringatan ini telah kami sampaikan, dan saudara Bupati tidak mengindahkannya, maka kami akan mengambil tindakan tegas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Alkatiri.
Sementara itu, Alkatiri mengaku bahwa Surat Izin Cuti Kampanye Bupati dari Gubernur Maluku, Murad Ismail yang diterimanya beberapa waktu lalu untuk memulai proses kampanye, Bupati hanya menyampaikan izin cuti kampanye untuk berkampanye di Zona II (Kecamatan Namrole-Fena Fafan). Sedangkan untuk Zona I (Kecamatan Ambalau-Waesama) dan Zona III (Kecamatan Leksula-Kepala Madan), hingga kini belum disampaikan Tagop ke Bawaslu.
"Antua (Bupati-red) ada punya izin cuti kampanye, tapi Antua pung izin cuti kampanye itu hanya untuk Zona 2, Namrole-Fena Fafan untuk mulai tanggal 2 Oktober 2020. Itu saja," terang Alkatiri.
Sementara untuk kedatangan Tagop ke Kecamatan Waesama (Zona I), hanya sebatas kunjungan kerja pemerintahan.
"Sedangkan informasi yang kami terima dari Panwascam, Beliau melaksanakan kunjungan kerja ke Waesama kemarin," bebernya.
Padahal, dari postingan foto dan caption oknum wartawan Azmi Leluly alias Nardo Leluly dalam akun Facebook bernama Nar'Mar Aponno Lamaloang - Leluly, Selasa (06/10), ternyata kehadiran Tagop di Kecamatan Waesama bukan hanya dalam agenda kunjungan kerja pemerintahan, tetapi berselubung agenda kampanye tanpa izin cuti kampanye.
"#Masyarakat Adat Dusun Waemalu
Desa Waitawa Kecamatan Waisama S14P Menangkan SMS GES #SMS GES MENANG #SMS GES LANJUTKAN PEMBANGUNAN," tulis Leluly.
Sumber: Facebook Nar'Mar Aponno Lamaloang - Leluly |
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kabupaten Buru Selatan, Ismudin Booy kepada Kompastimur.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (06/10) mengaku belum mendapatkan izin cuti kampanye Bupati.
"Sampai saat ini KPU Buru Selatan belum terima surat izin cuti kampanye Bupati," kata Booy.
Padahal, lanjutnya, sesuai Pasal 63 PKPU Nomor 11 Tahun 2020, Bupati wajib mengantongi izin cuti kampanye dari Gubernur Maluku yang harus disampaikan terlebih dahulu ke KPU Kabupaten Buru Selatan.
Dimana pada pasal 63 ayat (1) berbunyi "Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daeeah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara."
Kemudian pada Pasal 63 Ayat (2) mengatakan, "Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye."
Menyangkut sanski apa yang akan diberikan kepada Tagop atas ketidak patuhannya atas PKPU tersebut, Booy mengaku menunggu Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bursel yang dinakhodai oleh Umar Alkatiri selaku Ketua dan dua anggotanya, yakni Husein Pune dan Robo Souwakil.
"Terkait sanksi, secara administratif, KPU menunggu Rekomendasi Bawaslu Kabupaten," tuturnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment