Jakarta, Kompastimur.com
Silang pendapat UU Nomor 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi dan turunannya masih menjadi perdebatan yang cukup tajam di kalangan Masyarakat jasa konstruksi.
Hal itu terjadi pasca terbitnya aturan turunan dari UU No 2 tersebut yang klimaknya adalah Permen PUPR 1410 tentang akreditasi, ungkap Ketua Umum Alkindo Andi Amir Hursy, Kamis (08/10/2020) di Jakarta.
Andi juga menuturkan bahwa sebagai warga negara yang juga bagian dari masyarakat jasa konstruksi di indonesia, dirinya akan menggunakan hak konstitusi untuk melakukan gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2017 dan Turunannya.
Hal tersebut dianggap sangat penting dan menjadi tonggak dari tumbuh kembangnya masyarakat jasa konstruksi dalam konstribusinya terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Ini sangat-sangat serius dan menyangkut masa depan ujanya, untuk itu saat ini kami telah menyiapkan langkah untuk segera menggugat UU No. 2 Tahun 2017 sekaligus turunannya.
Harus ada keadilan bagi masayarakat jasa konstruksi ! Untuk itu maka hukum harus ditegakkan, tegas ketua umum aklindo andi amir !
Ketika ditanyakan apakah tidak ada ruang untuk melakukan komunikasi dan dialog dengan kementerian terkait ? Bahwa kami telah bersurat dan sudah mendapat balasan yang didalamnya cukup tegas akan posisi serta arahnya, jelas ketua umum Aklindo
Adapun, situasi pandemi saat ini tidak mengurungkan niat kami untuk maju (melakukan gugatan-red) dalam mencari keadilan, ujarnya
Hal ini dikarenakan menyangkut hajat hidup orang banyak di sektor swasta yang seharusnya mendapat perhatian lebih dan pembinaan yang baik dari yang membinanya, bukan seperti ini pungkas Andi Amir. (KT-RLS/Y)
0 komentar:
Post a Comment