Namlea, Kompastimur.com
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Buru, Moh Hury, kepada wartawan di Namlea Senin (12/10) menyatakan, Tim Anggaran tidak pernah merekayasa anggaran penanganan Covid 19 sebagaimana sebagaimana sesumbar yang beredar di luar sana.
"Kami kerja sesuai dengan Juknis dan aturan yang ada. Kami tidak pernah sengaja maupun tidak disengaja untuk merekayasa anggaran penanganan Covid 19 di Kabupaten Buru," tegasnya.
Dirinya mengatakan, Laporan Penyesuaian APBD 2020 untuk penanganan Covid 19 yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri telah sesuai dgn ketentuan peraturan yang berlaku yakni, yaitu Permendagri no 1 tahun 2020 dan Permendagri no 20 Tahun 2020.
Terkait dengan sesumbar adanya perampokan uang negara, Moh Hury mengatakan dengan tegas, tidak ada uang negara yang dirampok oleh Pemda Buru. Pasalnya, Laporan yang disampaikan adalah merupakan Laporan Penyesuaian anggaran, bukan Laporan realisasi penggunaan anggaran Penanganan Covid 19.
Dirinya juga menjelaskan, terkait Laporan realisasi penggunaan dana anggaran Covid 19 itu dilaksanakan di OPD teknis yang melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait penangan covid 19 yakni, Dinas Kesehatan, RSUD , Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Sosial Kabupaten Buru dan laporan Realisasi penggunaan Dana Covid 19 tersebut dilaporkan secara berkala setiap bulan ke Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Aparat Pengawasan.
"Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan terkait penanganan Covid 19 ini dikawal dan diawasi oleh Kejaksaan, Kepolsian dan Inspektorat maupun BPKP. Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pencairan dana", sambungnya.
Terkait dengan informasi adanya rekaman yang beredar, Moh Hury mengatakan, rekaman tersebut merupakan rekaman saat kegiatan rapat di DPRD Kabupaten Buru. Namun dalam rekaman itu tidak pernah dikatakan dana deposito untuk penanganan Covid 19. Lanjutnya, pihaknya juga merasa tidak pernah dikonfirmasi terkait adanya rekaman baik secara langsung maupun via telepon seluler. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment