• Headline News

    Sunday, October 11, 2020

    Pemda dan Polres SBB Bersatu Lawan Covid-19 di Tempat Hiburan Malam


    Piru, Kompastimur.com

    Upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) Pemerintah daerah bersama Polres Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku gelar tatap muka bersama para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM).


    Tatap muka ini dalam rangka pendisiplinan kolektif berbasis komunitas serta sosialisasi peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 oleh Tim Gustu Kabupaten Seram Bagian Barat.


    Kegiatan tatap muka berlangsung di Aula Bhayangkara Polres Seram Bagian Barat, Kamis (8/10/2020), yang dihadiri oleh Waka Polres SBB Kompol Akmil Djapa, Asisten 1 Setda SBB Zeth Selano, Kadis Kesehatan Anis Tapang, dan Kadis Infokom Abdul Rahman, serta pemilik THM yang ada di Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat.


    Waka Polres SBB, Kompol Akmil Djapa saat tatap muka bersama mengatakan, Polres SBB akan terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan tahun 2020, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten SBB, sekaligus membantu pemerintah Kabupaten SBB mensosialisasikan peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2020.


    "Pemda SBB telah terbitkan Perbup SBB Nomor 15 tahun 2020 tentang protokol kesehatan yang mana sudah menjadi payung hukum untuk kehidupan sosial kemasyarakatan yang berbasis komunitas dan didalamnya ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan baik berupa sanksi sosial, serta sanksi denda uang tunai," ungkap Djapa. 


    Untuk itu, kata Wakapolres SBB, Dalam situasi pandemik Covid-19 seperti ini, pemerintah daerah SBB bersama dengan Polri dan TNI memberlakukan operasi yustisi baik kepada masyarakat maupun warga yang ada di THM dalam hal ini para pekerja hiburan malam di cafe dan lokalisasi.


    Djapa berharap, dengan hadirnya Pemda SBB, TNI/Polri pemilik tempat hiburan malam, sebagai corong yang mempunyai tanggung jawab moral untuk mensosialisasikan Perbup kepada komunitas masyarakat sehingga masyarakat selalu memberlakukan protokoler kesehatan di tengah pandemik Covid-19, sehingga melalui kegiatan sosialisasi ini dapat mewujudkan kehidupan masyarakat Kabupaten SBB yang taat dan patuh terhadap protokoler kesehatan Covid-19.


    Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten SBB Ir. Z. P. Selano, menyampaikan telah dilakukan Sosialisasi Perbub Nomor 15 Tahun 2020 kepada masing-masing Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten SBB di Aula Kantor Bupati SBB dan juga lagi gencar-gencarnya kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan oleh Tim Gustu Covid-19 Kabupaten SBB bersama dengan Polri dan TNI.


    "Perbup SBB Nomor 15 Tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan sudah menjadi payung hukum bagi kehidupan sosial kemasyarakatan yang bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten SBB," ujar Selano.


    "Pemerintah daerah SBB lewat Satpol PP dengan dibantu oleh Polri dan TNI menjadi garda terdepan guna pemberlakuan protokoler kesehatan sesuai dengan Perbup SBB Nomor 15 Tahun 2020," jelasnya.


    Dalam Perbup tersebut terdapat konsukuensi hukum yang mengatur serta mengikat bagi masyarakat maupun pelaku usaha THM sehingga kiranya dapat dipahami oleh para pemilik THM yang ada di Kabupaten SBB.


    "Ada sanksi sosial maupun denda bagi yang melanggar, dan untuk sanksi denda uang tunai bervariasi, dan semoga dengan adanya Perbup ini masyarakat tak melanggar dan terus menerapkan protokol kesehatan, gunakan masker, cuci tangan, hindari kerumunan dan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten SBB," pungkasnya. (KT/MFS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemda dan Polres SBB Bersatu Lawan Covid-19 di Tempat Hiburan Malam Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top