Namlea, Kompastimur.con
Protokol kesehatan atau Covid-19, dalam setiap agenda di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru tetap diberlakukan.
Bahkan dalam Paripurna Masa Sidang III tahun Sidang 2020, ysng berlangsung Kamis (15/10), hanya dilakukan secara internal dan tanpa dihadiri pihak eksekutif dan forkopimda.
Wartawan media ini melaporkan, peserta sidang dan juga awak media yang meliput, harus menggunakan masker dan duduk mengikuti aturan protokol Covid-19 dengan menjaga jarak minimal 1 meter.
Sekwan DPRD Buru, Arman Buton, menyediakan masker bagi pimpinan sidang, serta para peserta sidang.
Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny ketika dikonfirmasi mengatakan, prosedur protokol kesehatan atau Covid-19 yang diterapkan DPRD pada setiap agenda mereka ini, merupakan bagian untuk memutus mata rantai penyebaran virus dari Kota Wuhan, China ini.
Sedangkan sekwan menjelaskan, DPRD tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan kali ini tidak mengundang tamu dan tempat duduk pun berjarak serta diwajibkan memakai masker.
Adapunan sidang kali ini tidak dihadiri para undangan, karena turut menyesuaikan dengan surat edaran satgas covid Kabupaten Buru nomor 01, tertanggal 12 Oktober 2020.
Edaran terbaru itu dikeluarkan merujuk kepada beberapa keputusan dan juga Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagal Upaya Pencegahari dan Pengendalian Carona Virus Disease 2019 (COVID - 19 ) di Kabupaten Buru.
Ada beberapa poin ditegaskan dalam surat edaran itu, bahwa Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan peningkatan kasus konfirmasi positif serta cluster penyebaran COVID-19, maka disampaikan beberapa hal, pertama, Menunda seluruh kegiatan pemerintahan, kemasyarakat maupun keagamaan (rapat, resepsi pernikahan, khitanan, tahlilan, khatmi qur'an, maupun maulid, dll) serta kawasan yang menghadirkan banyak orang sebagai bagian dari proteksi dan social distancing dalam penyebaran COVID - 19.
Kedua, Pelaksanaan acara rapat/pelatihan dalam rangka mendukung program pemerintah pusat dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas dengan ketentuan WAJIB melaksanakan protokol kesehatan dan jumlah peserta maksimal 20 orang setiap ruangan.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment