• Headline News

    Monday, October 26, 2020

    Pandemi, Omnibus Law dan Pilkada Serentak 2020 Mewarnai Tahun Ketiga IMO-Indonesia



    Jakarta, Kompastimur.com

    Sejak berdiri pada tahun 2017, Ikatan Media Online Indonesia (IMO-Indonesia-red) terus melakukan konsolidasi untuk dapat membentuk kepengurusan di 34 Provinsi, dan tidak hanya kepengurusan di wilayah IMO-Indonesia juga tengah mendorong agar kiranya dapat terbentuk di 514 kabupaten kota secara nasional.


    Karenanya, kepengurusan yang lengkap secara nasional akan lebih mengoptimalkan peran serta dan kiprah IMO-Indonesia sebagai organisasi media dalam mengangkat dinamika serta potensi lintas sektor di wilayah ke tingkat nasional dan masyarakat lebih luas. 


    "Terkait program pemerintah di pusat dan pemberitaan nasional sudah barang tentu akan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat melalui media-media online yang tergabung dalam IMO-Indonesia yang ada di berbagai wilayah," kata Yakub Ismail, Ketua Umum IMO-Indonesia, kepada media ini Senin (26/10/2020) sore di Jakarta.


    Yakub juga menuturkan bahwa IMO-Indonesia telah berperan aktif dalam pemberitaan terkait perkembangan pandemi COVID-19 secara nasional sejak virus corona menjadi fenomena global dan ditetapkannya wabah COVID-19 sebagai bencana nasional.


    Yang kemudian, mengikuti perkembangan dari gugus tugas penanganan percepatan COVID-19 pasca dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Dengan menjadikan update berkala dari GTPPC-19 menjadi salah satu sumber dalam pemberitaan di media-media yang tergabung dalam IMO-Indonesia.


    Hal tersebut kami lakukan agar kiranya dapat mengedukasi masyarakat terkait apa dan bagaimana seharusnya yang dilakukan awal situasi pandemi kemarin, selain itu tentunya juga menjadi sebaran informasi yang positif sehingga dapat mengcounter berita hoax yang beredar.


    Kiranya hal itu juga sejalan dengan surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia perihal penayangan iklan masyarakat nomor : S209/M.KOMINFO/PI.01.03/ 03/2020 tanggal 21 Maret 2020 dengan klasifikasi segera yang ditujukan kepada direktur utama dan ketua asosiasi lembaga penyiaran. yang ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kesehatan serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana 


    Yang isinya mengajak seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio untuk lebih intensif (setiap satu jam) menyampaikan pemberitahuan dan iklan layanan masyarakat untuk mematuhi social distancing dan tetap berada di rumah kecuali untuk keperluan sangat mendesak.


    'Kesemua itu tentunya kami jalankan bersama-sama dengan dukungan penuh dari Dewan Penasehat, Pembina serta Dewan Pimpinan di Wilayah dan seluruh anggota IMO-Indonesia di Tanah Air," ungkap Yakub.


    Adapun, maraknya aksi penolakan terhadap Omnibus Law menjadi momentum komunikasi publik dengan memberikan ruang yang cukup, agar kiranya dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan oleh pemerintah dalam penyempurnaan.


    "Tentunya, dengan penjelasan yang lebih komprehensif dalam pemberitaan akan dapat memberikan efek yang lebih positif terhadap pemahaman masyarakat," jelas Yakub.


    Gelaran pilkada serentak di tengah pandemi COVID-19 pada penghujung tahun 2020 yang diikuti oleh 270 Daerah di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota juga tidak luput dari perhatian IMO-Indonesia.


    Sebagai organisasi media yang memiliki Visi ; Menjadi Organisasi Media Online Yang Berimbang dalam Pemberitaan dan Pemersatu Kebinekaan. Dan Misi, Menjadikan Media Online Bagian Dari Industri Pers yang Memiliki Nilai Tambah, Memperjuangkan Regulasi yang Berpihak Kepada Industri Pers Online, Mencerdaskan Kehidupan Berbangsa dengan Pemberitaan Yang Benar dan Berimbang.


    Bahwa IMO-Indonesia secara organisasi mendorong agar dewan pimpinan wilayah untuk dapat melakukan fungsi sosial kontrol dengan mengikuti perkembangan serta dinamika yang ada selama tahapan pilkada berlangsung.


    Tentunya, bukan masalah politik yang kami urus akan tetapi pemenuhan regulasi protokol kesehatan agar kiranya betul-betul dapat dipastikan bahwa hal tersebut dijalankan oleh penyelenggara dan para kontestan di 270 wilayah.


    Jangan sampai kerja keras baik pemerintah pusat, daerah, swasta dan semua pihak yang telah berupaya sekuat tenaga mengendalikan COVID-19 yang tengah mewabah dapat meningkat tajam dikarenakan euforia pilkada serentak akibat kurangnya pengawasan.


    Untuk diketahui, sebagaimana data yang dirilis oleh Gugus Tugas Bahwa kasus positif COVID-19 Nasional yang terkonfirmasi sampai dengan hari ini adalah sebanyak 392.934. 


    Bahwa pandemi COVID-19 ini juga telah banyak merenggut tenaga medis dan kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganannya.


    Pengorbanan yang besar tersebut tentunya harus dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari serta dalam kontestasi pilkada serentak Desember 2020.


    "Untuk itu, diperlukan peran serta bebagai pihak termasuk media online sebagai upaya preventif dalam menjalankan fungsi sosial kontrol yang mewarnai IMO-Indonesia di tahun ketiga," tuturnya. (KT-Y)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pandemi, Omnibus Law dan Pilkada Serentak 2020 Mewarnai Tahun Ketiga IMO-Indonesia Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top