Namrole, Kompastimur.com
Asisten KASN
Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan
Netralitas ASN, Nurhasni mengaku, hingga Minggu (25/10) sore KASN belum
menerima keputusan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan tentang pelanggaran
netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kepala Madan, Masri Mamulati pasca
beredarnya video kampanye Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily
(SMS-GES) yang dilakukan Camat.
"Saya sudah
cek, belum ada kami terima," kata Nurhasni kepada Kompastimur.com melalui
pesan WhatsApp, Minggu (25/10) sore.
Ia mengaku bahwa
pihaknya belum menerima keputusan tersebut, baik melalui surat maupun email.
"Belum ada
kami terima baik email ataupun surat ke KASN," katanya lagi.
Ia kembali
menegaskan bahwa pihaknya sudah mengecek secara langsung ke jajarannya terkait
kasus pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Maluku, tapi ternyata belum ada.
"Saya sudah
cek ke jajaraan saya, kasus pelanggaran netralitas dari Provinsi Maluku belum
ada satupun kami terima di KASN sampai saat ini," ucapnya.
Terkait kondisi
tersebut, pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu RI karena
jika Keputusan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan itu telah diterima oleh KASN,
maka KASN aka bisa mendalaminya serta memutuskan sanksi yang tepat kepada Camat
tersebut.
"Kami segera
akan koordinasi dengan Bawaslu RI terkait hal ini," ucapnya.
Sementara itu,
Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri kepada Kompastimur.com,
Jumat (23/10) mengaku bahwa pada Selasa (20/10) Bawaslu Kabupaten Buru Selatan
telah menyerahkan tembusan Keputusan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan ke Bupati
Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa selain telah menyampaikan ke KASN.
"Di hadapan
Bupati sebelum mau menyerahkan surat Pengantar dan Tembusan Dokumen/ Berkas tersebut kepada
Bupati juga kami meminta kepada Bupati selain dari Kami yang teruskan ke KASN
kami minta juga kepada Bupati dan BKD sebagai Pembina Kepegawaian untuk
meneruskannya dengan tujuan sehingga publik Buru Selatan ketahui bahwa
tindaklanjut penerusan ke KASN sudah kami lakukan sebagaimana terdapat pada
Formulir Model.A.16," kata Alkatiri.
Menurut
Alkatiri, penyampaian Keputusan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan ke KASN itu
dilakukan melalui email.
"Iya, kami
juga sudah menyampaikan langsung ke KASN melalui via alamat Email yang ada di
katong, yang itu tembusan ke Bupati," jelasnya.
Asisten KASN
Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan
Netralitas ASN, Nurhasni kepada kompastimur.com melalui pesan WhatsApp, Rabu
(21/10) menjelaskan, setelah pihaknya menerima Keputusan Bawaslu Kabupaten Buru
Selatan nantinya, maka KASN akan mendalami keputusan Bawaslu itu dan KASN akan
memutuskan sanksi yang tepat bagi sang Camat yang terlibat kampanye terselubung
itu.
"Kami
tunggu hasil kajiannya untuk selanjutnya kami dalami dan memutuskan sanksi atas
dugaan pelanggaran dimaksud untuk diteruskan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian," kata Nurhasni.
Ia menjelaskan,
jika kajian dari Bawaslu yang diteruskan oleh Bupati nantinya sudah lengkap dan
sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka KASN tidak perlu lagi
melakukan investigasi ataupun penyelidikan atas kasus tersebut, tetapi akan
langsung merekomendasikan sanksi yang harus diterima oleh Camat.
"Nanti kita
lihat, kalau kajian dan bukti sudah lengkap, sesuai SOP. Kami lanjutkan dengan
pemberian Rekom ke PPK," ucapnya.
Untuk diketahui,
Bawaslu Kabupaten Buru Selatan sangat serius dalam menangani kasus kampanye
terselubung yang dilakukan oleh Camat Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan,
Masri Mamulati pasca beredarnya 2 video Camat yang mengkampanyekan pasangan
Calon Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).
Keseriusan itu
terbukti dengan adanya keputusan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan yang telah
memutuskan bahwa Camat tersebut telah melanggar Netralitas Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Keputusan
Bawaslu itu diserahkan langsung oleh ketiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru
Selatan, yakni Umar Alkatiri, Husein Pune dan Robo Souwakil kepada Bupati Buru
Selatan, Tagop Sudarsono dan disaksikan langsung oleh Kepala BKD Kabupaten
Bursel Abdullah Tualeka serta sejumlah wartawan dan anggota Intel Polres Pulau
Buru di ruang kerja Bupati, Selasa (20/10).
"Hari ini,
kami Bawaslu Kabupaten Buru Selatan atas dasar informasi yang berkembang, baik
media sosial, media elektronik terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Camat Kecamatan Kepala Madan, Saudara Masri Mamulati, maka atas dasar
penelusuran atau investigasi Bawaslu Kabupaten Buru Selatan beserta dengan tim
penelusuran yang ada, data, fakta dari pada proses penelusuran itu, kami
Bawaslu Kabupaten Buru Selatan memutuskan bahwa dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Camat Kecamatan Kepala Madan, dalam hal ini atas nama Masri
Mamulati adalah pelanggaran netralitas ASN," kata Alkatiri diselah-selah
proses penyerahan itu.
Bawaslu
berharap, lanjutnya, keputusan Bawaslu itu akan dilanjutkan oleh Bupati selaku
pembina kepegawaian ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Maka atas
pelanggaran dimaksud, hari ini dengan resmi kami Bawaslu Kabupaten Buru Selatan
menyerahkan kepada Bupati sebagai pimpinan kepegawaian dan disaksikan langsung
oleh kawan-kawan BKD Kabupaten Buru Selatan untuk diteruskan ke Komisi Aparatur
Sipil Negara," jelasnya.
Ia menjelaskan,
ada sejumlah dokumen yang diserahkan pihaknya ke Bupati untuk diteruskan ke KASN,
yakni: Pertama, Surat penyampaian kepada Komisi Aparatur Sipil Negara; Kedua,
Formulir Model A6 atau formulir keterangan informasi awal; Ketiga, Berita Acara
Rapat Pleno Pembentukan Tim Penelusuran dan SPT Penelusuran.
Keempat,
Formulir A.61 yang merupakan Formulir Berita Acara Keterangan Informasi awal
dari para pihak yang dimintai keterangan; Kelima, Formulir Model A yang
merupakan Formulir Laporan Hasil Pengawasan; Keenam, bukti video (2 video);
Ketujuh, Bukti
foto para pihak yang dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Buru Selatan;
Kedelapan, Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Dugaan Pelanggaran Netralitas
ASN. Kesembilan, Formulir Model A.16 yang merupakan Formulir Penelusuran Dugaan
Pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya ke Komisi Aparatur
Sipil Negara.
"Kepada
Kepala BKD, apa yang sudah kami serahkan ke Pak Bupati, kami mohon dengan
hormat ditindaklanjuti untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,"
pinta Alkatiri
Sementara itu,
Alkatiri kepada wartawan usai proses penyerahan menjelaskan, sebelumnya Bawaslu
Kabupaten Buru Selatan telah membentuk Tim Penelusuran sebagai bentuk
keseriusan dalam menindaklanjuti informasi terkait pelanggaran netralitas Camat
Kepala Madan tersebut.
"Tim
Penelusuran Bawaslu Kabupaten Buru Selatan melakukan penelusuran ke Kecamatan
Kepala Madan dan di dalam proses penulusuran itu menemukan para pihak,
diantaranya ada tiga Kepala Desa, ada 1 Kepala BPD dan ada 1 kader posyandu,
disitu menerangkan dan menjelaskan dari fakta yang ditemukan, video itu,"
kata Alkatiri.
Ia menjelaskan,
sesuai hasil penelusuran yang dilakukan, diketahui kampanye terselubung yang
dilakukan sesuai video yang menampilkan Camat dan Kepala Desa berpakaian Dinas
tersebut terjadi tanggal 10 Agustus 2020. Sedangkan, video yang memperlihatkan
Camat dan Kepala Desa Bioloro tidak berpakaian Dinas tersebut terjadi tanggal
20 September 2020.
"Maka atas
dasar data, fakta yang kami temukan dari hasil penelusuran itu, maka dengan
kajian hukumnya kami memutuskan bahwa dugaan pelanggaran itu adalah pelanggaran
netralitas ASN," tegasnya.
Ia menjelaskan,
setelah keputusan ini disampaikan ke Bupati untuk diteruskan ke KASN,
selanjutnya menjadi kewenangan KASN untuk menentukan sanksi apa yang akan
diterima oleh sang Camat.
"Iya
Netralitas ASN, masalah kode etik atau bukan kode etik, nanti KASN, Komisi
Aparatur Sipil Negara yang menentukan," paparnya.
Sementara itu,
Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa saat menerima keputusan itu
berjanji untuk meneruskannya ke KASN.
"Saya
menerima laporan dari Bawaslu dan tentunya akan ditindaklanjuti, tentunya
dengan asas praduga tak bersalah," kata Tagop.
Ia mengaku akan
segera memanggil sang Camat selain melanjutkan keputusan tersebut.
"Yang
bersangkutan (Camat-red) tentu akan dipanggil, kemudian di tindak lanjuti ke KASN.
Karena memang surat ini ditujukan ke KASN. Nanti kita menunggu hasil dari audit
atau penelitian, penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
Jadi kita tunggu," paparnya.
Bahkan, kendati
Bawaslu telah memutuskan bahwa Camat tersebut telah melanggar Netralitas ASN,
Bupati yang juga pembina kepegawaian ini masih memberikan ruang kepada anak
buahnya itu untuk membelah diri.
"Tentunya
yang bersangkutan memiliki hak-hak untuk melakukan pembelaan," ucapnya.
Setelah itu,
Bupati langsung menyerahkan Keputusan Bawaslu yang diterimanya iti kepada
Kepala BKD Kabupaten Buru Selatan, Abdullah Tualeka.
Untuk diketahui,
2 video Camat Kepala Madan, Masri Mamulati mengkampanyekan pasangan SMS-GES
beredar luas di masyarakat. Dalam video tersebut, Camat terlihat mengarahkan
para Kepala Desa, BPD dan Staf Desa untuk bekerja memenangkan pasangan SMS-GES.
Bahkan, dalam
video-video itu terlihat Camat yang mengaku diarahkan oleh Bupati sangat
menunjukkan arogansi. Sebab, Camat berani mengintimidasi para Kades, BPD dan
Staf Desa untuk bekerja memenangkan SMS-GES. Bahkan, Camat pun berani mengancam
akan memecat mereka yang tidak bekerja untuk memenangkan pasangan SMS-GES.
Akibat kasus ini
pun, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) punturun jalan dan melakukan aksi demo di
Kantor Bawaslu Kabupaten Buru Selatan,. Sabtu (17/10) guna mendesak Bawaslu
setempat untuk segera mengusut tuntas berbagai pelanggaran Pilkada yang
terjadi, termasuk yang dilakukan oleh Camat tersebut.
Sebelumnya,
Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai
Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Nurhasni mengaku
akan menunggu hasil kajian Bawaslu Kabupaten Buru Selatan terkait dengan kasus
kampanye Camat Kepala Madan, Masri Mamulati yang mengkampanyekanCalon
Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson
Eliaser Selsily (SMS-GES).
"Dari
pemberitaan dan video dimaksud, kami belum dapat menyimpulkan karena kami
prinsipnya menunggu hasil kajian Bawaslu Buru Selatan," kata Nurhasni
kepada Kompastimur.com melalui pesan WhatsApp, Senin (12/10).
Lanjut lulusan
S2 Jurusan Kebijakan Publik Yokohama National University Japan Tahun 2008 ini,
setelah ada kajian tersebut, KASN akan mendalaminya lagi sebrlum memutuskan
bentuk pelanggaran dan sanksi yang harus diberikan.
"Dan
selanjutnya kami dalami untuk memutuskan pelanggaran dan sanksinya," ucap
mantan Kabag Pelayanan, Pengaduan dan Informasi - Biro Hukip Kementerian PANRB
tahun 2013-2015 tersebut.
Walau begitu,
wanita yang memulai karier sebagai Sekertaris Lurah Kampung Baru-Parepare tahun
2000 ini menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan di oleh camat tersebut
berpotensi telah melanggar Undang-Undang (UU) Pilkada dan terancam dijatuhi
sanksi pidana dan sanksi administrasi.
"Namun kami
bisa mengatakan bahwa kalau perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan
terbukti dann adanya klarifikasi dan didukung bukti yang kuat, maka yang
bersangkutan berpotensi melanggar UU Pilkada dan berpotensi dijatuhi sanksi
pidana dan sanksi adminisratif berupa hukuman disiplin berat," papar
mantan Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan tahun 2015-2019 ini.
(KT/01)
0 komentar:
Post a Comment