Namlea, Kompastimur.com
Satgas Covid-19 Kabupaten Buru, terus-menerus menghimbau masyarakat di daerah itu agar selalu sadar menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menyiapkan handsanitizer (pembersih tangan) dan menggelorakan cuci tangan setiap masuk rumah dan sebelum makan.
Himbauan itu terbuang dalam surat edaran Nomor 01 tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Kabupaten Buru, Letkol Arh Agus Guwandi.
Edaran terbaru itu dikeluarkan merujuk kepada beberapa keputusan dan juga Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagal Upaya Pencegahari dan Pengendalian Carona Virus Disease 2019 (COVID-19 ) di Kabupaten Buru.
Kedua, Pelaksanaan acara rapat/pelatihan dalam rangka mendukung program pemerintah pusat dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas dengan ketentuan WAJIB melaksanakan protokol kesehatan dan jumlah peserta maksimal 20 orang setiap ruangan.
Ketiga, Menunda seluruh kegiatan pertandingan dan perlombaan olahraga/seni.
Empat, Menutup seluruh kawasan pariwisata yang dikelola oleh pemerintah, perorangan maupun swasta
Kelima, Setiap toko/swalayan/restoran/rumah makan/kafe/pusat jajan kuliner wajib tutup pada pukul 23.00 WIT.
Keenam, Pemberlakukan system perkuliahan / pembelajaran dari rumah atau tatap muka akan diatur secara terpisah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru dengan memperhatikan cluster di setiap kecamatan dan desa.
Ketujuh, Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menyiapkan handsanitizer (pembersih tangan) dan menggelorakan cuci tangan setiap masuk rumah dan sebelum makan.
Kepada Camat, Muspika Kecamatan dan Kepala Desa diperintahkan untuk melakukan pengawasan Secara ketat larangan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam point 1, 2, 3 da 4 diatas dan melaporkan hasil pemantauannya kepada Satuan Tugas setiap hari atau melalui nomor kontak/WA 085254256295.
Agus Guwandi menegaskan, Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 Å¿empat belas) hari kedepan.
"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutup Agus Guwandi yang juga Dandi 1506/Namlea ini. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment