Namlea, Kompastimur.com
La Maga alias Ariyanto Sampulawa, 42 tahun, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, IAA, 7 tahun, kini telah dipindahkan dari RSU Lala ke tahanan di Mapolres Pulau Buru.
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin kepada awak media, Senin (26/10) menjelaskan, setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, pihak RSU memastikan kalau kondisi La Maga sudah membaik.
Karena itu, sejak Minggu (25/10), La Maga resmi mendekam di tahanan Mapolres Pulau Buru.
Penjelasan Paur Humas Polres Pulau Buru itu sekaligus menepis khabar hoax di masyarakat yang menyebutkan kalau tersangka pelaku pencabulan terhadap murid kelas II SD Lala itu telah memegang nyawa saat dirawat di RSU lala. "Usus itu tidak benar. Tersangka sudah sehat dan telah dipindahkan ke tahanan, "jelas Ipda Djamaluddin.
Menurut Ipda Djamaluddin, tersangka akan dijerat psl 82 ayat 1 UU RI NO 17 TAHUN 2016 Tentang penetapan PERPU NO 1 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang2 sebagai mana telah dirubah dlm UU RI NO 35 THN 2014 tentang perubahan UU RI NO 23 TAHUN 2002 tentang perlindungan Anak.
Sampai siang tadi sudah tiga orang yang dimintai keterangan. "PPA Reserse terus mendalami kasus ini dan akan menyeret tersangka hingga persidangan.
Sebagaimana pernah diberitakan, La Maga alias Ariyanto Sampulawa, , Warga Desa Lala, Kec. Namlea, Kabupaten Buru, tega mencabuli bocah tujuh tahun berinitial IAA. Akibatnya, ia dihakimi massa sehingga dilarikan ke RSU Lala.
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin kepada Siwalima, Kamis malam (22/10), menjelaskan, kalau pelaku La Maga kini masih dirawat di RSU lala dan mendapat pengawalan ketat kepolisian.
"Pelaku diamankan sore hari setelah sempat dihakimi massa. Kemudian dibawa ke Polres dan sempat ditangani di klinik, namun dirujuk ke RSU lala akibat kondisinya memburuk.Walau dirawat di sana, yang bersangkutan tetap dijaga polisi, "jelas Djamaluddin.
La Maga dibikin babak belur oleh massa setelah mengetahui kalau lelaki bejat itu baru saja mencabuli anak ingusan di Desa Lala.
Peristiwa terjadi di pagi hari dan pelaku sempat kabur dari desanya. Ia ditemukan warga saat bersembunyi di suatu tempat di kawasan Pal Dua, Namlea.
Saat diketahui tempat persembunyiannya, ada yang meneriaki pelaku dan massa beramai-ramai mengeroyoknya.
Untungnya petugas kepolisian bertindak sigap, sehingga pelaku sempat diamankan dari kepungan massa. "Saat diamankan pelaku sudah berdarah-darah," akui Djamaluddin.
Lebih jauh dijelaskan, pada Kamis sekitar pukul 16.30 Wit, telah tiba Pelapor atas nama IA alias Iskandar di kantor SPKT Polres Pulau Buru melaporkan bahwa telah terjadi Pencabulan terhadap anak di bawah Umur.
Dalam laporannya, pelapor menjelaskan bahwa di hari yang sama pukul 11.30 wit, di depan Kantor Basarnas, Desa Lala, Kec. Namlea, terlapor La Maga telah mencabuli korban IAA.
Sebelum peristiwa masa itu terjadi, korban IAA disuruh oleh pamannya untuk membeli kiko di Kios Putra.Namun di kios tersebut tidak dijual minuman kilo.
Saat keluar dari kios, korban bertemu dengan La Maga lelaki bejat ini mengajak korban untuk beli kiko di tempat lain. Korban mengiyakannya.
Korban lalu dibonceng dengan motor zusuki smash warna hitam. Namun bukannya pergi ke kios yang lain, tapi korban dibawa ke tempat kosong di depan kantor Basarnas.
Setelah sampai di depan Kantor Basarnas tersebut TERLAPOR langsung melakukan pencabulan terhadap dengan menggunakan kayu.
Akibat tindakan biadab itu, alat vital korban mengalami Luka sobek.Korban juga ikut dilarikan ke RSU lala untuk mendapat perawatan. "Akibat dari tindakan yang dialami korban, mengakibatkan rasa Trauma dan Rasa takut," demikian Djamaluddin. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment