• Headline News

    Thursday, October 15, 2020

    AJAIB Lapor Bupati, Camat dan SMS-GES ke Bawaslu

    Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu
    Namrole, Kompastimur.com
    Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 1, Hadji Ali-Zainudin Booy (ANAK KAMPONG/AJAIB) resmi melaporkan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, Camat Kepala Madan, Masri Mamulati dan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES) karena diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.

    Pasangan AJAIB datang membawa 3 laporan dan 1 Surat Pemberitahuan dan Permohonan, Kamis (15/10) dengan didampingi Ketua Tim Pemenangan, Sami Latbual serta lima Tim Hukumnya, yakni Vence Titawael (Ketua), Barbalina Matulessy, Ervina Humasan, Ahmad Nurlatu dan Indra Tasane.

    Selain itu, turut didampingi juga oleh dua tim pemenangan AJAIB lainnya yang juga fungsionaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan, yakni Sunardi Gurah Mamulati dan Betsy Anna Salomi Tasaney.

    Mereka tiba di Kantor Bawaslu dengan membawa tiga laporan dengan nomor 01 / BH&ADV / TKAJAIB / 10 / 2020  perihal Laporan/Pengaduan atas Dugaan Tindak Pidana Pilkada dengan Terlapor/Teraduh ialah Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati.

    Kemudian laporan dengan nomor  02 / BH&ADV / TKAJAIB / 10 / 2020 perihal Laporan/Pengaduan atas Dugaan Tindak Pidana Pilkada dengan Terlapor/Teraduh ialah Masri Mamulati selaku Camat Kepala Madan.

    Selanjutnya 03 / BH&ADV / TKAJAIB / 10 / 2020 perihal Laporan/Pengaduan atas Dugaan Tindak Pidana Pilkada dengan pasangan nomor urut 3, yakni Safitri Malik Soulisa selaku Calon Bupati dan Gerson Eliaser Selsily selaku Calon Wakil Bupati dengan akronim SMS-GES sebagai Terlapor/Teraduh.

    Serta surat 06/BH&ADV/TKAJAIB/10/2020 perihal Pemberitahuan dan Permohonan.
    AJAIB dan timnya diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri dan sejumlah stafnya. 
    Setelah menerima laporan AJAIB dan timnya, Ketua Bawaslu kemudian menyerahkan tiga formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/31.11/X/2020, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/31.11/X/2020, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 03/LP/PB/Kab/31.11/X/2020 serta Tanda terima Pemberitahuan dan Permohonan.

    Calon Wakil Bupati Bursel, Zainudin Booy kepada wartawan diselah-selah penyampaian laporan itu mengaku bahwa laporan yang disampaikan merupakan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan Tim Hukim AJAIB.

    "Jadi Katong resmi dari Tim Anak Kampong telah menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bawaslu terkait dengan beberapa pelanggaran yang tim hukum temukan di lapangan," kata Booy.

    Ia berharap laporan yang telah diterima oleh Bawaslu dapat ditindaklanjuti secepatnya sesuai aturan yang berlaku, karena ada potensi pihaknya akan menyampaikan laporan-laporan berikutnya jika ada praktek-praktek dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

    "Katong berharap Bawaslu bisa merespon ini secara cepat ya karena kemungkin  besok lusa kita punya temuan-temuan yang akan kita laporkan sehingga kami minta laporan awal ini lebih cepat disikapi untuk kemudian Katong bisa maju untuk laporan-laporan berikut," pintanya.

    Apalagi, laporan yang disampaikan pihaknya ini merupakan bagian dari komitmen AJAIB untuk mewujudkan Pilkada Bursel yang bermartabat, jujur dan adil sebagaimana fakta integritas yang ditanda tangani bersama para calon dan penyelenggara.

    "Tujuan Katong sebenarnya untuk mewujudkan kesepakatan bersama, fakta integritas antara Katong sebagai pasangan calon, kemudian dengan pihak penyelenggara, baik itu dengan KPU maupun Bawaslu, Katong punya kesepakatan bersama yang Katong tanda tangani bersama juga dan disaksikan oleh berbagai pihak bahwa Pilkada ini harus berjalan sesuai dengan aturan, sesuai dengan asas pemilu itu sendiri sehingga bisa menjamin dan menghasilkan hasil dari Pilkada ini yang betul-betul bermartabat, jujur dan adil. Itu yang sangat kita harapkan," jelasnya.

    Olehnya itu, tambahnya, sekali lagi kami meminta kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti Katong punya laporan pada hari ini dan kemudian pada waktu-waktu yang akan datang, Katong akan melanjutkan lagi, menyampaikan laporan lagi sesuai perkembangan-perkembangan di lapangan.

    Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan AJAIB, Sami Latbual pun turut menyampaikan harapan yang sama. 

    Terlebih lagi, lanjutnya, selain laporan yang disampaikan, pihaknya turut menyampaikan surat pemberitahuan dan Permohonan kepada Bawaslu yang isinya terkait dengan pemberitahuan tentang kendaraan roda empat maupun speed boad yang digunakan selama kampanye disertai bukti copyan STNK.

    Disamping itu, turut disampaikan permohonan agar pihak Bawaslu pun dapat lebih pro aktif untuk turut serta mengecek setiap kendaraan yang digunakan oleh pasangan SMS-GES dan timnya. Termasuk Bupati, Tagop Sudarsono Soulisa.
    Sebab, lanjutnya, dalam temuan pihaknya, banya sekali kendaraan roda empat yang digunakan dengan cara mengganti plat merahnya dengan plat hitam.

    "Agar bisa memastikan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan Dinas milik negara, maka harusnya STNKnya juga diperiksa, karena jika sudah diganti plat nomornya, pasti tidak bisa difoto dengan plat merah, karena telah menggunakan plat hitam. Padahal kita tahu persis itu kendaraan dinas," ucapnya.

    Namun, lanjutnya, jika Bawaslu ngotot bahwa harus di foto saat menggunakan plat merah. Hal itu menjadi sesuatu yang mustahil.

    "Apakah ketika kita kampanye di Balai Desa, tapi sebelum kita kampanye kita lepas papan nama dahulu. Apakah itu bukan aset negara, kan tetap aset negara. Sama halnya ketika polisi angkat tangan atau berteriak dukung calon tertentu, tapi saat itu polisinya tidak menggunakan seragam, apakah dia bukan polisi. Kan tidak seperti itu," paparnya.

    Olehnya itu, ia berharap agar Bawaslu dapat lebih pro aktif sebagai wasit dalam Pilkada ini sehingga cita-cita bersama untuk menciptakan iklim demokrasi yang baik itu bisa terealisasi secara baik tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan berkelanjutan karena Bawaslu kurang pro aktif sebagai wasit yang ditugaskan negara untuk mengawasi Pilkada ini serta menindak setiap pelanggar yang melakukan pelanggaran. 

    "Kami berharap agar semua laporan yang disampaikan bisa ditibdaklanjuti secara baik oleh Bawaslu," tuturnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri yang dimintai keterangannya usai menerima laporan AJAIB itu enggan untuk berkomentar. Ia hanya melambaikan tangan sambil berjalan meninggalkan sejumlah wartawan.  (KT/Tim)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: AJAIB Lapor Bupati, Camat dan SMS-GES ke Bawaslu Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top