Namlea, Kompastimur.com
Bawaslu Kabupaten Buru Selatan diduga menutupi kasus Camat Kepala Madan, Masri Mamulati yang terlibat politik praktis, dengan mendukung pasangan Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).
Dugaan itu terus mencuat, karena setelah kasus Camat Kepala Madan, Masri Mamulati terlibat politik praktis, dengan mendukung istri incambent,Safitri Malik Soulisa dan pasangannya Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES), hingga kini belum diteruskan oleh Bawaslu ke Kepolisian.
Kepala Bawaslu Buru Selatan, Umar Alkatiri yang dikonfirmasi, belum berhasil dimintai keterangannya. Dihubungi lewat handpone, ia tidak pernah mengangkatnya. Dikonformasi lewat WA, juga tidak diresponnya.
Sementara itu, Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, SIK., MIK kepada awak media di Namlea, Selasa (13/10) menjelaskan, kasus oknum Camat Kepala Madan ini masih di ranah Bawaslu Buru Selatan.
Selama masih di ranah Bawaslu, maka Polres Buru sifatnya menunggu.
"Kita itu semua menunggu dari Bawaslu Bursel. Nanti temuan atau laporan kepada Bawaslu baru bisa kita tindaklanjuti setelah laporan ke kita. Jadi selama masih di ranah Bawaslu, kami sifatnya menunggu," jelas Egia.
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Upril Futwembun, SH.,, MH yang ikut menemani kapolres menambahkan, dirinya baru saja kembali dari Buru Selatan dan telah melaporkan kejadian di daerah itu.
Namun terkait dengan dugaan politik praktis oknum camat Kepala Madan, lanjut Upril, baru dapat ditindaklanjuti bila ada laporan atau temuan yang disampaikan tertulis oleh Bawaslu kepada kepolisian.
"Sementara ranah itu (camat) masih di tingkat bawaslu," akui Upril.
Ia juga menambahkan, bahwa Gakkumdu itu ada tiga unsur, bawaslu, Polri dan kejaksaan. Disini juga ada masing-masing punya tugas dan kewenangan yang berbeda-beda.
Sehingga masalah camat Kepala Madan ini masih di ranah bawaslu.
"Jadi kita tidak bisa berspekulasi atau berkomentar yang masih ranah Bawaslu," kata Upril seraya menyarankan agar masalah ini dikonfirmasi lagi ke Bawaslu.
Saat dikejar wartawan apakah Bawaslu sudah koordinasi dengan Gakkumdu kepolisian, dengan halus Upril mengelak untuk menjawabnya langsung.
"Kita bisa berpresepsi bila itu sudah dilaporkan dengan resmi. Kalau ada komunikasi yang lain maka itu tidak formal, tidak resmi, maka kita tidak bisa melakukan langkah lanjutan," ujar Upril.
Dikejar lagi dengan pertanyaan apa sudah ada komunikasi tidak resmi atau disampaikan secara lisan dari Bawaslu kepada kepolisian? Upril enggan menjawabnya langsung.
"Saya bilang tidak bisa kita berkomentar jika itu tidak resmi karena itu masih ranah mereka," elak Upril.
Saat ditanya lagi kemungkinan kasus ini mungkin saja kadaluwarsa bila tidak cepat ditangani, Upril hanya menjawabnya singkat. "Seperti tadi, secara aturan bawaslu dulu, kita pleno dulu baru bisa kita baru bisa kita menentukan. Kalau kita langsung ambil alih nanti kita melakukan tugas orang lain," dalih Upril.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Nurhasni mengaku akan menunggu hasil kajian Bawaslu Kabupaten Buru Selatan terkait dengan kasus kampanye Camat Kepala Madan, Masri Mamulati yang mengkampanyekanCalon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).
"Dari pemberitaan dan video dimaksud, kami belum dapat menyimpulkan karena kami prinsipnya menunggu hasil kajian Bawaslu Buru Selatan," kata Nurhasni kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Senin (12/10).
Lanjut lulusan S2 Jurusan Kebijakan Publik Yokohama National University Japan Tahun 2008 ini, setelah ada kajian tersebut, KASN akan mendalaminya lagi sebrlum memutuskan bentuk pelanggaran dan sanksi yang harus diberikan.
"Dan selanjutnya kami dalami untuk memutuskan pelanggaran dan sanksinya," ucap mantan Kabag Pelayanan, Pengaduan dan Informasi - Biro Hukip Kementerian PANRB tahun 2013-2015 tersebut.
Walau begitu, wanita yang memulai karier sebagai Sekertaris Lurah Kampung Baru-Parepare tahun 2000 ini menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan di oleh camat tersebut berpotensi telah melanggar Undang-Undang (UU) Pilkada dan terancam dijatuhi sanksi pidana dan sanksi administrasi.
"Namun kami bisa mengatakan bahwa kalau perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terbukti dann adanya klarifikasi dan didukung bukti yang kuat, maka yang bersangkutan berpotensi melanggar UU Pilkada dan berpotensi dijatuhi sanksi pidana dan sanksi adminisratif berupa hukuman disiplin berat," papar mantan Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan tahun 2015-2019 ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri yang hendak dikonfirmasi perihal tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Buru Selatan atas kasus tersebut mengaku lagi pusing dan tak bisa memberi keterangan.
"Maaf Ketua lagi pusing jadi belum bisa memberikan keterangan," kata Alkatiri kepada anak buahnya untuk disampaikan wartawan yang sedang menunggu dan turut di dengar oleh wartawan.
Sementara dari pantauan kompastimur.com, Alkatiri memang terlihat agak sibuk dan sejak kedatangan wartawan di Kantor Bawaslu, Alkatiri diketahui sedang mengikuti rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) di ruang rapat Kantor Bawaslu.
Alkatiri terlihat beberapa kali keluar dari ruangan tersebut, tapi tak lama masuk lagi. Begitupun dengan personil GAKKUMDU lainnya, baik dari Satreskrim Polres Pulau Buru maupun Kejaksaan Negeri Buru. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment