• Headline News

    Monday, October 12, 2020

    Bawaslu Pusing, KASN: Camat Kepala Madan Berpotensi Dikenai Sanksi Pidana

    Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Nurhasni 

    Namrole, Kompastimur.com

    Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Nurhasni mengaku akan menunggu hasil kajian Bawaslu Kabupaten Buru Selatan terkait dengan kasus kampanye Camat Kepala Madan, Masri Mamulati yang mengkampanyekanCalon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).

    "Dari pemberitaan dan video dimaksud, kami belum dapat menyimpulkan karena kami prinsipnya menunggu hasil kajian Bawaslu Buru Selatan," kata Nurhasni kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Senin (12/10).

    Lanjut lulusan S2 Jurusan Kebijakan Publik Yokohama National University Japan Tahun 2008 ini, setelah ada kajian tersebut, KASN akan mendalaminya lagi sebrlum memutuskan bentuk pelanggaran dan sanksi yang harus diberikan.

    "Dan selanjutnya kami dalami untuk memutuskan pelanggaran dan sanksinya," ucap mantan Kabag Pelayanan, Pengaduan dan Informasi - Biro Hukip Kementerian PANRB tahun 2013-2015 tersebut.

    Walau begitu, wanita yang memulai karier sebagai Sekertaris Lurah Kampung Baru-Parepare tahun 2000 ini menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan di oleh camat tersebut berpotensi telah melanggar Undang-Undang (UU) Pilkada dan terancam dijatuhi sanksi pidana dan sanksi administrasi.

    "Namun kami bisa mengatakan bahwa kalau perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terbukti dann adanya klarifikasi dan didukung bukti yang kuat, maka yang bersangkutan berpotensi melanggar UU Pilkada dan berpotensi dijatuhi sanksi pidana dan sanksi adminisratif berupa hukuman disiplin berat," papar mantan Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan tahun 2015-2019 ini.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri yang hendak dikonfirmasi perihal tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Buru Selatan atas kasus tersebut mengaku lagi pusing dan tak bisa memberi keterangan.

    "Maaf Ketua lagi pusing jadi belum bisa memberikan keterangan," kata Alkatiri kepada anak buahnya untuk disampaikan wartawan yang sedang menunggu dan turut di dengar oleh wartawan.

    Sementara dari pantauan kompastimur.com, Alkatiri memang terlihat agak sibuk dan sejak kedatangan wartawan di Kantor Bawaslu, Alkatiri diketahui sedang mengikuti rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) di ruang rapat Kantor Bawaslu.

    Alkatiri terlihat beberapa kali keluar dari ruangan tersebut, tapi tak lama masuk lagi. Begitupun dengan personil GAKKUMDU lainnya, baik dari Satreskrim Polres Pulau Buru maupun Kejaksaan Negeri Buru.

    Sebelumnya diberitakan, video Camat Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan, Masri Mamulati nekat melanggar Undang-Undang dan mengkampanyekan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES) bagi Kepala Desa, BPD, KPM, KPMD dan Kader Posyandu di Desa Biloro Kecamatan Kepala Madan beredar luas.

    Video berdurasi delapan menit tujuh detik yang diterima media inu, Jumat (09/10) itu terlihat Camat yang didampingi Kepala Desa Biliro Sirajudin Longa sedang memimpin rapat di malam hari.

    Di awal video itu, Camat menjelaskan bahwa yang dilakukan saat itu merupakan rapat koordinasi yang terkait dengan teknis pelaksanaan akuntabilitas tupoksi masing-masing yang ada pada APBDes.

    Kemudian Camat pun menjelaskan bahwa rapat yang dilakukan akan berujung pada sebuah kajian teknis terkait dengan Surat Edaran Menteri Desa, yaitu terkait dengan program 500 masker yang diperuntukkan lewat anggaran Dana Desa dan bantuan dari dermawan yang khusus dispesifikasi masuk mulai dari anak umur 4 tahun ke atas.

    "Dan prosesi data ini juga bagian dari formulasi buku induk desa sehingga ini secara administrasi terinstal semua penduduk desa yang ada di desa masing-masing," kata Camat.

    Namun, pada menit 01.20 detik, tiba-tiba Camat memerintahkan semua peserta rapat yang hadir untuk segera mengumpulkan Handphone mereka yang memiliki kamera karena takut kampanye SMS-GES yang dilakukan atas arahan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa direkam peserta rapat.

    Atas perintah Camat itu, terrlihat perekam video yang telah melakukan perekaman secara diam-diam sejak awal rapat pun turut mengumpulkan Handphonenya di deapnnya tanpa mematikan proses perekaman sehingga hanya terdengar suara pembicaraan hingga pada menit 02.10 detik, Camat memulai kampanyenya karena telah merasa aman.

    Tapi, tanpa sepengetahuan Camat, rekaman itu masih berlanjut dan kemudian diambil oleh pemilik Handphone lagi dan mengarahkan arah kamera Handphonenya ke arah Camat yang asyik berkampanye.

    "Terkait sadar atau tidak sadar perangkat desa, BPD, KPM, KPMD yang mendapatkan insentif dari Alokasi Dana Desa maupun Dana DD, itu tetap mengacuh pada sebuah sistem komando," kata Camat.

    Camat menjelaskan, sesuai arahan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa yang adalah suami Safitri Malik Soulisa sekaligus Tim Kampanye Pasangan SMS-GES, maka semua pihak yang mendapatkan insentif dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa harus tertib mengamankan kepentingan Bupati untuk memenangkan pasangan SMS-GES.

    "Yang pertama bahwa Katong semua berada dalam satu police dalam konteks pengamanan kepentingan, bahwa dalam tertib administrasi maupun tertib loyalitas, semua mengacuh pada 1 komando sesuai arahan Pak Bupati, bahwa salah satu angka presentasi untuk mendapatkan peta blok masing-masing kekuatan pada momentum 2020 tanggal 9, maka semua yang memiliki insentif dari Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa itu tetap tertib dan patuh pada kepentingan police untuk mengamankan kepentingan-kepentingan pemimpin yang diatas. Itu pertama," tegas Camat.

    Camat pun mengancam dirinya bersama Bupati akan memberhentikan setiap perangkat Desa maupun BPD yang tidak bekerja memenangkan SMS-GES.

    "Kalaupun nanti ada temuan, Beta sebagai Camat lewat PP 43 akan merekomendasikan buat Kepala Desa untuk segera memasukkan nama-nama untuk Beta kasih rekomendasi pemberhentian. Baik BPD, Beta akan eksekusi lewat Pak Bupati, bahwa ada yang coba-coba mau main diluar dari police pengamanan kepentingan, maka tidak segan-segan untuk Beta eksekusi," ancam Camat.

    Selain itu, dalam rapat itu pun Camat mengarahkan setiap KPMD dan KPM untuk mendata setiap penduduk desa di setiap Desa di Kecamatan Kepala Madan agar bisa diketahui peta jumlah dukungan masyarakat kepada SMS-GES maupun kepada dua pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bursel lainnya.

    "Yang ketiga, terkait dengan validasi data kependudukan, maka disitu ada salah satu item, yaitu ketika Bapak Ibu KPMD, KPM maupun BPD maupun perangkat desa, tapi fokusnya adalah KPM dan KPMD, ketika validasi data setiap rumah, maka disitu akan dilakukan observasi, peninjauan langsung untuk mengetahui dimana yang tidak  mendukung Bunda (SMS-GES), maka disitu ada titik simpul kross cek. Ada di lembaran ini nantinya Bapak Ibu bisa kross cek sehingga sesuai dengan komitmen bahwa kita bisa tahu peta kekuatan untuk bunda berapa, yang lain berapa untuk desa Biloro," kata Camat menjelaskan.

    Lebih lanjut, Camat menjelaskan bahwa praktek serupa telah dilakukan oleh pihaknya di desa lain berdasarkan arahan Bupati dan selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati dalam waktu dekat.

    "Beta bersama-sama dengan Kepala Desa akan berangkat ke Namrole, akan melaporkan hal ini kepada Bupati. Itu pemberlakuannya satu Kecamatan Kepala Madan ini, Katong sudah jalan mulai Sekat (Desa-red) sampai di malam ini di Biloro dan kita sudah tahu peta kekuatan sementara," tuturnya. 

    Selanjutnya, terlihat seseorang di samping kanan Camat yang belum diketahui nama dan jabatannya kemudian menjelaskan secara detail cara pengisian data kependudukan yang akan dipakai untuk mendeteksi kekuatan pasangan SMS-GES dan kedua pasangan Calon Bupati Buru Selatan lainnya itu.

    Sementara itu, Camat Kepala Madan, Masri Mamulati yang dihubungi melalui pesan singkat dan pesan WhatsApp, Jumat (09/10) tak diresponi. Telepon selulernya pun tak bisa dihubungi.

    Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (09/10) mengaku belum mengetahui adanya info kampanye yang dilakukan Camat atas arahan Bupati yang juga suami Safitri Malik Soulisa dan sekaligus sebagai Tim Kampanye SMS-GES tersebut.

    "Mohon maaf Beta belum mendapat Info ini, nanti Beta cari tahu kebenaran info-info ini," kata Alkatiri.

    Padahal info kampanye yang dilakukan oleh Camat ini sudah dihembuskan oleh dua orang tim pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor Urut 2, Abdurrahman Soulisa-Elisa Ferianto Lesnusa (MANIS), yakni Basir Mony melalui status akun facebooknya bernama Basir Mony dan Helmy Lesbassa melalui status akun facebooknya bernama Lesbassa Helmy Uous. Bahkan, videonya pun sudah banyak beredar dan sampai ke wartawan.

    "Iya, tapi sebelumnya Beta harus konfirmasi ke Beta pung Panwaslu Kecamatam Kepala Madan dulu, kalau info ini benar mereka akan segera menindak," tutur Alkatiri.

    Sementara Bupati yang dikonfirmasi melalui telepon seluler Jumat (09/10) malam malah balik bertanya ke wartawan.

    "Menurut Ale bagaimana," tanya Tagop. 

    Wartawan kembali menjelaskan bahwa ada penjelasan Camat dalam video tersebut bahwa berdasarkan arahan Bupati, Tagop kembali bertanya balik ke wartawan.

    "Pilpres kemarin Jokowi ada arahkan kah seng," tanyanya lagi.

    Tapi kemudian Tagop menjelaskan bahwa selaku Bupati yang juga kader PDIP memang mengarahkan, tetapi tidak untuk memilih calon si A atau si B.

    "Bupati PDIP, masa Bupati seng mengarahkan bagaimana, arahkan mayoritas, seng pernah minoritas," paparnya.

    Namun, lanjut Tagop, dibutuhkan loyalitas, apalagi PDIP yang menghidupkan. 

    "Yang terpenting itu loyalitas, kan PDIP yang menghidupkan," paparnya. (KT-01)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bawaslu Pusing, KASN: Camat Kepala Madan Berpotensi Dikenai Sanksi Pidana Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top