Piru, Kompastimur.com
Polres Seram
Bagian Barat (SBB) akan memberikan sanksi berupa denda kepada peternak hewan,
apabila tidak mengikuti himbuan dan sosialisasi yang sudah disampaikan oleh
pihak Polres SBB.
Selain dilakukan
sosialisasi dalam kota kabupaten, akan juga dilakukan di kecamatan - kecamatan,
itu baru dimulai dan akan disampaikan oleh setiap kapolsek diwilayah hukumnya
masing – masing.
“Nanti kita
lihat satu minggu kedepan sambil kita merancang tempat parkir. Untuk kota Piru
sendiri sudah dimulai lakukan sosialisasi lewat duduk bacarita Kamtibmas dan
sudah lakukan pemasangan rambu lalu lintas dibeberapa titik seperti, dijalan
protokoler menuju kantor Bupati, depan Polres SBB, dan dijalan tunggu oma opa
sampai ke PLN, dan tidak semua titik ada hewan ternak berkeliaran, intinya yang
paling krusial berada di kota Piru,” demikian kata Kapolres SBB, AKBP Bayu
Tarida Butar Butar kepada Kompastimur.com diruang kerjanya, Selasa (14/9/2020).
Kata Kapolres, denda
dilakukan untuk menyadarkan mereka peternak untuk bagaimana hewan mereka tidak
dibiarkan berkeliaran karena sudah diterapkan denda atau sanksi KUHP apabila
tidak mematuhi himbauan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Polres SBB.
“Sanksi pidana (
KUHP ) pasal 548, yang berbunyi barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas
ternaknya berjalan dikebun, ditanah yang sudah ditaburi, ditugali atau
ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah,” jelasnya.
“Sedangkan pasal
549 ( 1 ). Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternak berjalan dikebun, dipadang
rumput atau diladang rumput kering, baik ditanah yang ditaburi, ditugali, atau ditanami
atau yang hasilnya belum diambil, ataupun ditanah kepunyaan orang lain yang
berhak dilarang yang nyata bagi pelanggar diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah (2), Ternak yang menyebabkan
pelanggaran,dapat dirampas'' urai Bayu
Bayu menambahkan,
untuk tim belum terbentuk apalagi ini soal sanksi pidana, namun tidak serta -
merta langka yang diambil oleh Polres sendiri, tetapi akan dilakukan kolaborasi
bersama Satpol PP, karena berbicara peraturan Bupati untuk itu harus adan
keterlibatan pihak Pemda SBB dalam hal ini Sat Pol PP tersebut.
“Jadi kita akan
bersinergi dan dilakukan secara gabungan, dan tidak langsung ditembak mati, kita
coba lakukan dengan cara denda, dan semoga inovatif ini berhasil kita jalankan
di kota Piru, dan akan menjadi contoh buat kecamatan - kecamatan lain. Saat ini
dapat kita contoh didesa Waimital kecamatan Kairtau tidak terlihat hewan ternak
berkeliaran" ujarnya.
Menurutnya, dengan
adanya tempat parkir ternak, lama - kelamaan tidak ada lagi hewan ternak yang
berkeliaran dijalan raya protokoler kota Piru, ini yang sangat kita harapkan.
“Untuk itu, saya
harapkan adanya kesadaran dari masing - masing para peternak hewan yang ada di
kota Piru, agar dapat memperhatikan dan menyiapkan tempat parkir ternak agar
tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran dijalan raya karena kita harus
saling menjaga keselamatan lalu lintas bersama,'' tamdasnya.( KT - MFS)
0 komentar:
Post a Comment