• Headline News

    Tuesday, September 15, 2020

    KPU Tetapkan SMS-GES, Manis dan Anak Kampong Belum Penuhi Syarat Calon



    Namrole, Kompastimur.com
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menetapkan tiga pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Bursel tidak memenuhi syarat.

    Status ketiga pasangan itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020 yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bursel Syarif Mahulauw dan dipandu oleh Komisioner Devisi Teknis KPU Kabupaten Bursel Ismudin Booy di ruang Aula KPU Kabupaten Bursel, Senin (14/09/2020).

    Sesuai Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020 (Model BA.HP-KWK) yang ditanda tangani oleh kelima Komisioner KPU Bursel itu, pasangan Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliezer Selsily (SMS-GES), Abdurahman Soulisa-Elisa F Lesnusa (Manis) dan Hadji Ali-Zainudin Booy (Ajaib/Anak Kampong) dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon.

    Dimana sesuai lampiran Model BA.HP-KWK dijelaskan bahwa untuk pasangan SMS-GES memiliki banyak sekali berkas yang belum memenuhi syarat. Sebab, untuk Model BB.2 KWK milik Safitri tidak ada tanda tangannya sebagai Bakal Calon.

    Berikutnya, Foto Copy Ijazah SMA tidak ada legalisir cap basah serta nama calon di ijazah tidak sama dengan KTP Elektronik. Lalu, tidak ada dokumen asli Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Kemudian, tidak ada dokumen asli Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

    Selain itu, dokumen yang diserahkan bukan dokumen keterangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak serta tidak ada dokumen asli Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

    Dokumen Bakal Calon Bupatinya, Gerson Eliezer Selsily pun banyak yang belum memenuhi syarat.

    Dokumen tersebut terdiri dari tidak ada centang pada status pekerjaan di Model BB.1 KWK dan usianya pada Model BB.2 KWK tidak sesuai KTP elektronik.

    Dokumen yang diserahkan bukan dokumen keterangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan Surat Keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang tidak memuat substansi bahwa pengunduran diri tersebut sedang dalam proses.

    Selain itu, untuk dokumen bersama SMS-GES, yakni Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacuh pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon ternyata tidak ada tanda tangan pasangan Bakal Calon.

    Begitu pun dengan Daftar Nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan juga tidak ada tanda tangan Tim Kampanye.
    Tak hanya SMS-GES, tetapi dokumen pasangan Manis pun banyak yang belum memenuhi syarat. Untuk dokumen Model BB.1 KWK milik Abdurrahman Soulisa ternyata tidak ada centang pada status pekerjaan.

    Kemudian tidak ada dokumen asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya.

    Selain itu, tidak ada dokumen asli Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon.

    Selanjutnya, dokumen yang diserahkan bukan dokumen keterangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan tidak ada dokumen asli tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti.

    Tak kalah banyak, dokumen milik Bakal Calon Wakil Bupatinya, Elisa Ferianto Lesnusa pun banyak yang belum memenuhi syarat.

    Untuk Model BB.1 KWK tidak ada centang pada status pekerjaan dan pada Model BB.2 KWK ternyata usia tidak dicantumkan.

    Berikutnya, tidak ada dokumen asli Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

    Selain itu, tidak ada dokumen asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya.

    Berikutnya, tidak ada dokumen asli Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon.

    Bahkan, dokumen yang diserahkan bukan dokumen keterangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak serta tidak ada dokumen asli Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

    Selain itu, untuk dokumen bersama Manis, yakni Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacuh pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon ternyata tidak ada tanda tangan pasangan Bakal Calon.

    Begitu pun dengan Daftar Nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan juga tidak ada dokumen asli.

    Berkas belum memenuhi syarat pun dialami pasangan Anak Kampong. Sebab, usia Hadji Ali yang tercantum dalam Model BB.2.KWK tidak sesuai KTP Elektronik. Bahkan, pada dokumen yang sama pun tidak mencantumkan gelar akademik, sedangkan melampirkan ijazah S1.

    Selanjutnya, tidak ada dokumen asli Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Kemudian, tidak ada dokumen asli Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

    Kemudian tidak ada dokumen asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya.

    Berikutnya, tidak ada dokumen asli Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon.

    Tak hanya itu, juga tidak ada SPT 2015 s.d 2019 dalam tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak.

    Selanjutnya, dokumen yang diserahkan bukan keterangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.

    Bahkan, tidak ada dokumen asli Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. Selain itu, Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm juga kurang 1 lembar.

    Begitu pun dengan dokumen milik Bakal Wakil Bupatinya juga banyak yang belum memenuhi syarat. Sebab, pada Model BB.1 KWK milik Zainudin Booy ternyata tidak ada centang pada status pekerjaan dan usia yang tercantum dalam Model BB.2 KWK tidak sesuai KTP Elektronik.

    Selain itu, Foto Copy Ijazah S2 tidak dilegalisir dan masa berlaku KTP Elektronik hanya sampai tahun 2018.
    Kemudian tidak ada dokumen asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya.

    Berikutnya, tidak ada dokumen asli Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon.

    Tidak ada SPT 2015, 2016, 2017 dan 2019 pada Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak.

    Kemudian, dokumen yang diserahkan bukan dokumen keterangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak. Selain itu, Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm juga kurang 1 lembar.

    Kekurangan lain ialah Surat Pernyataan berhenti dari Jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah tidak mencantumkan tulisan form Model BB.3-KWK.

    Ketua KPU Kabupaten Bursel Syarif Mahulauw maupun Devisi Teknis KPU Bursel Ismudin Booy usai penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020 (Model BA.HP-KWK) kepada LO ketiga pasangan, perwakilan Parpol dan Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri menjelaskan bahwa ketiga pasangan memiliki waktu perbaikan selama 3 hari yakni sejak Senin (14/09/2020) hingga Rabu (16/09/2020).

    Selanjutnya, setelah perbaikan itu, KPU Bursel akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat-syarat calon yang dimasukan. (KT-Tim)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    1 komentar:

    1. Waduh, kog syarat syarat pendaftarannya g' dipenuhi dulu sebelum mendaftar,

      ReplyDelete

    Item Reviewed: KPU Tetapkan SMS-GES, Manis dan Anak Kampong Belum Penuhi Syarat Calon Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top