Namrole, Kompastimur.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan masih mempersilahkan masyarakat untuk memberikan tanggapan hingga, Senin (21/09) terkait syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan yang telah diumumkan di website KPU Buru Selatan, yakni www.kpubursel.info.
Sebab sesuai pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan nomor 20/PL.02.2-Pu/8109/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 6 September 2020, KPU memberikan kesempatan tersebut bagi masyarakat hingga Senin (21/09).
"Sampai saat ini belum ada masukan dan tanggapan masyarakat. Tapi kesempatan itu masih ada sampai hari Senin pukul 16.00 WIT," kata Divisi Teknis KPU Buru Selatan, Ismudin Booy kepada Kompastimur.com, Minggu (20/09) sore.
Menurut Ismudin, jika ada masukan dan tanggapan dalam bentuk laporan yang ingin disampaikan oleh masyarakat, bisa disampaikan secara tertulis dengan bukti yang mendasar/memperkuat laporan dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan dan dilengkapi dengan identitas yang jelas berupa Foto Copy KTP Elektronik.
Lanjutnya, masukkan dan tanggapan ini bisa diantarkan langsung ke Helpdesk KPU Buru Selatan yang beralamat di Jln. Mr. Latuharhary (Pertigaan BPDM).
Ia menjelaskan, KPU Bursel akan melakukan verifikasi hingga tanggal 22 September 2020.
Selanjutnya, kata Booy, pada tanggal 23 September 2020, KPU Kabupaten Buru Selatan akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan.
Dimana, lanjutnya, berdasarkan pasal 68 ayat (1) s.d ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa:
Pertama, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.
Kedua, Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Ketiga, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Sementara pada Ayat (3) Pasal 68 dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dirubah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menjadi: KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di papan pengumuman dan/atau di laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kab Buru Selatan melakukan Pleno Internal (tidak mengundang pihak lain) dengan kegiatan penetapan paslon peserta Pilkada dengan produk hukum berupa BA penetapan paslon dan SK KPU Kabupaten tentang penetapan Paslon (berdasarkan BA)," ucapnya.
Jadi, tambahnyanya, penetapan Pasangan tidak dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka (Pleno Internal) dengan kegiatan mengumumkan hasil penetapan paslon, namun pengumuman hasil penetapan paslon berupa pengumuman di papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Buru Selatan dan di laman (website) KPU Kabupaten Buru Selatan (www.kpubursel.info).
"Jadi bagi Paslon yang lolos atau tidak lolos, bisa di lihat disitu," ucapnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment