Paslon Bupati dan Wakil Bupati setelah mencabut nomor urut di halaman kantor KPU Torut, Rantepao, Kamis (24/9/2020).
|
Rantepao, Kompastimur.com
Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara (Torut) hari ini resmi mendapatkan nomor urut untuk bertarung dalam Pilkada Serentak Lanjutan, di 9 Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan pengundian dan pencabutan nomor urut dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di halaman kantor KPU Torut, Rantepao, Kamis (24/9/2020).
Dalam pencabutan nomor urut masing-masing dilakukan oleh paslon yang sebelumnya di cek oleh Pihak Bawaslu Torut.
Untuk kesempatan pertama, paslon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh pasangan Ombas-Dedi yang mendapat nomor urut 2, kemudian dilanjutkan Pasangan Kala'-Etha, yang mendapatkan nomor urut 3, kemudian yang terakhir pasangan Rinto-Yonathan mendapatkan No urut 1.
Berdasarkan pengundian dan pencabutan nomor urut tersebut KPU Torut, menetapkan pasangan Yosia Rinto Kadang-Yonathan Pasodung dengan Nomor Urut 1, Pasangan Yohanis Bassang-Frederik Victor Palimbong dengan Nomor Urut 2, dan pasangan Kalatiku Paembonan-Dokter Etha Rimba. P. Tandipayang Nomor Urut 3.
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU, Forkopimda, dan masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. (KT-Indri)
0 komentar:
Post a Comment