• Headline News

    Tuesday, September 15, 2020

    DPS Pilkada Bursel 2020 Sebanyak 46.312


    Namrole, Kompastimur.com 
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bursel tahun 2020 sebanyak 46.312.

    46.312 DPS ini terbagi di 6 Kecamatan, dimana untuk kecamatan Namrole DPS sebanyak 11.010, Kecamatan Leksula sebanyak 9.243, Kecamatan Kepala Madan 7.900, Kecamatan Fena Fafan 2.384, Kecamatan Waesama 9.622 dan Kecamatan Ambalau sebanyak 6.153.

    Penetapan DPS ini disahkan setelah KPU dan jajaran di bawahnya bersama Bawaslu, Disdukcapil, pimpinan partai politik, Polres Buru, Kesbangpol, penghubung bakal calon, serta instasi terkait lainnya melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS yang berlangsung di aula kantor KPU, Senin (14/9/2020) malam.

    Rapat pleno terbuka yang dimulai pukul 14.20 WIT ini sempat mengalami skorsing selama beberapa jam disebabkan karena terdapat ketidaksesuaian antara data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan Sidali maupun dengan data Bawaslu yang diperoleh dari Panwascam pada di Lima kecamatan.

    Sedangkan satu kecamatan lainnya yakni kecamatan Kepala Madan memiliki data sudah sesuai dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu.

    Permasalahan data yang terjadi berdasarkan keterangan dari PPK pada lima kecamatan yakni, Kecamatan Namrole, Kecamatan Leksula, Kecamatan Fena Fafan, Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau rata-rata disebabkan karena terjadi kegandaan.

    Selain itu, dalam aplikasi Sidali, banyak nama pemilih yang tidak dapat diinput maupun terdeteksi disebabkan karena pemilih tersebut tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan maupun Nomor Kartu Keluarga.

    Setelah melakukan kroscek dan perbaikan data oleh PPK dalam waktu skorsing, maka KPU telah menetapkan DPS pada enam kecamatan dan telah menyerahkan hasil penetapannya kepada peserta yang hadir sesuai tanda terima Nomor 60/PL.02.1-BA/8109/KPU-Kab/IX/2020.

    Anggota Bawaslu Kabupten Bursel, Husen Pune dikesempatan itu menyarankan agar PPK dapat menindaklanjuti apa yang menjadi temuan Panwascam dan dapat merekap semua nama by name by adress untuk di koordinasikan dengan Disdukcapil sehingga dapat dipastikan data yang sebenarnya.

    "Waehotong itu ada 26 orang yang disebut telah berpindah ke kabupten Buru, sementara hasil pengecekan langsung oleh Panwascam ternyata hanya 6 orang saja, sedangkan 20 orang itu masih terdata di kabupaten Bursel sehingga mereka perlu diakamodir sebagai pemilih Bursel. Untuk itu kami meminta KPU dan jajarannya agar nama-nama yang bukan ganda itu dapat direkap dan diserahkan ke Disdukcapil untuk dilakukan pengecekan karena ini menyangkut hak pilih," ucap Husen.

    Ia menekankan agar semua masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk diakamodir dalam Daftar pemilih tambahan.

    Sementara Ketua KPU Syarif Mahulauw menegaskan agar PPK, dan jajaran dibawahnya dapat bekerja dengan profesional dan mampu mengakomodir masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

    Sebab, jika ada masyarakat yang telah sah memiliki hak pilih namun tidak diakomodir dalam DPS maupun daftar pemilih tambahan maka akan berakibat fatal saat proses pemilihan nanti.

    "Atas catatan dan masukan yang disampaikan harus menjadi perhatian dari semua PPK di 6 kecamatan. Ini harus ditindaklanjuti dan disikapi sampai kita menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT," ujar Mahulauw.
    Semua masukan Bawaslu termasuk temuan di batu karang itu harus menjadi perhatian serius dan harus cepat disikapi oleh PPK kecamatan Fena Fafan.

    "Harus disikapi agar hasil yang kita tetapkan dapat menjadi kepuasan seluruh masyarakat di 79 desa. Ingat, mesti ada kepuasan tersendiri bagi masyarakat Bursel," imbuhnya.

    "Terhadap pemilih yang belum tercover dalam DPS untuk cepat di rekap agar dapat diberikan ke Disdukcapil untuk dilacak datanya supaya bisa segera dimasukan ke sistem," tambahnya.

    Sementara Komisioner KPU Bursel Devisi Teknis, Ismudin Booy mengambil kesimpulan  bahwa untuk hasil DPS yang sudah ditetapkan harus menjadi tanggung jawab PPK untuk menempelkannya di setiap desa supaya dapat dilihat oleh masyarakt.

    "Kalau DPS sudah ditetapkan, kerawan pertama itu tidak diumumkannya DPS di setiap TPS dan ini bisa dipantau oleh partai politik sehingga menjadi bahan koreksi untuk memantau kerja jajajaran kami dibagian bawah, Itu yang pertama," kata Booy.

    Lanjutnya, untuk titik rawan ke dua, KPU dan jajaran dibawahnya jika tidak menindaklanjuti apa yang menjadi masukan terkait hak pilih masyarakat Bursel maka akan berdampak pada pelanggaran hukum.

    "Jadi kami harapkan partisipasinya supaya jajaran kami ditingkat bawah dapat menindaklanjuti sehingga kuliatas data pemilih dapat terjamin keakuratannya," jelasnya.

    Untuk kerawanan ketiga, jika ada PPDP yang tidak bekerja secara maksimal, dan terdapat banyak kesalahan dalam penulisan NIK pemilih maka akan dievaluasi oleh KPU.

    "Saya sudah mintakan ke PPK dan jika ada data yang tidak memenuhi syarat seperti pencatatan NIK oleh PPDP, itu berarti PPDP tidak bekerja dengan maksimal. Sehingga mereka akan dievaluasi karena kita harus bekerja sesuai aturan sampai aturan itu tidak bisa mengikut kita. Ini supaya tidak ada wacana terkait spekulasi pada kinerja kita sebab kita bekerja sesuai dengan aturan main yang ada," paparnya.

    "Saya minta sinergitas kita semua. Sampikan rasa terima kasih kepada semua PPS dan terus bangun sinergitas dengan Panwas tingkat bawa. Pengawasan, kritik dan masukan itu harus ada sehingga kita bisa lolos dari hukum jika sebentar nanti ada gugatan," tandasnya.(KT/02)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DPS Pilkada Bursel 2020 Sebanyak 46.312 Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top