Namrole, Kompastimur.com
Bawaslu Kabupaten Buru Selatan melakukan kegiatan Tabaos dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan tahun 2020 di seputaran Kota Namrole, Rabu (30/09).
Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri yang ditemani sejumlah staf dengan mengendarai mobil pick yang dilengkapi pengeras suara serta sejumlah kendaraan roda dua memimpin langsung kegiatan Tabaos itu.
Kegiatan Tabaos ini dimulai dari Kantor Bawaslu di Desa Waenono menuju Desa Elfule, Desa Fatmite, Desa Lektama dan kembali lagi ke Desa Fatmite, Desa Elfule, Desa Waenono, Desa Kamlanglale, Desa Labuang dan kemudian kembali lagi ke Desa Kamlanglale serta Kantor Bawaslu Kabupaten Buru Selatan di Desa Waenono.
Umar Alkatiri dalam Tabaos yang dilakukan turut menyampaikan 11 poin himbauan Bawaslu dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yakni: Pertama, Tim Kampanye dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta masyarakat yang terlibat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kampanye wajib memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang sebagaimana telah di atur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Tim Kampanye dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kampanye di larang menggunakan fasilitas negara berupa: a. Kendaraan-kendaraan Dinas milik negara, b. Gedung-gedung dan kantor-kantor milik negara, c. Rumah dinas jabatan Bupati, rumah dinas jabatan Ketua DPRD dan rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPRD serta rumah dinas jabatan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Ketiga, Tim Kampanye dan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di larang menggunakan tempat-tempat ibadah seperti mesjid dan gereja sebagai tempat kegiatan kampanye.
Keempat, Tim Kampanye dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di larang melaksanakan kegiatan-kegiatan kampanye dengan melibatkan aparat sipil negara, para kepala desa dan perangkat desa lainnya, serta di larang melibatkan anak-anak, ibu hamil dan menyusui serta orang lanjut usia sebagai peserta kampanye.
Kelima, Tim Kampanye dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di larang menggunakan bantuan-bantuan sosial dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa kepada kepentingan politik calon Bupati dan/atau Calon Wakil Bupati tertentu.
Keenam, Tim Kampanye dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta masyarakat, di larang mengadu domba, menyebar hoax, menyebar isu SARA serta menyebar fitnah, yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Ketujuh, Tim Kampanye dan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di dalam kegiatan-kegiatan kampanye di larang melakukan politik uang, karena yang memberi dan menerima akan mendapatkan sanksi administrasi dan maupun sanksi pidana penjara.
Kedelapan, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa serta perangkat desa lainnya di larang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Kesembilan, Para Kepala Desa di wilayah masing-masing diwajibkan untuk memberikan hak yang merata dan seadil-adilnya kepada semua Tim Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kampanye.
Kesepuluh, Tim Kampanye dan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kampanye diwajibkan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Kesebelas, Apabila apa yang kami sampaikan ini, ada pihak-pihak yang tidak mengindahkannya, maka kami kaan mengambil tindakan tegas sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment