Namrole, Kompastimur.com
Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan Nomor Urut 1 Hadji Ali-Zainudin Booy (Anak Kampong/Ajaib), Nomor Urut 2 Abdurrahman Soulisa-Elisa Ferianto Lesnusa (Manis) dan Nomor Urut 3 Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES) bersepakat untuk melaksanakan kampanye secara damai selama tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Buru Selatan.
Kesepakatan kampanye damai itu ditandai dengan Penandatangan Baliho Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan KPU Kabupaten Buru Selatan, Sabtu (26/09/2020) di halaman Kantor KPU setempat.
Penandatangan Deklarasi Damai itu tak hanya dilakukan oleh ketiga pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan, tetapi juga oleh Ketiga Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon, yakni Sami Latbual sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1, Muhajir Bahta sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 2 dan Ahmadan Loilatu sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 3.
Tak hanya itu, Kapolres Pulau Buru, AKBP. Egia Febri Kusumawiatmaja, Danramil 1506-02/ Leksula, Kapten Inf Idris Leurima yang mewakili Dandim 1506 turut membubuhkan tanda tangan di Baliho Deklarasi Kampanye Damai tersebut. Sedangkan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea yang seharusnya turut membubuhi tanda tangan di atas Baliho Deklarasi Kampanye Damai itu tidak hadir.
Deklarasi Kampanye Damai itu memuat enam poin penting butir deklarasi, yaknu: Pertama, Mewujudkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Tahun 2020 sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
Kedua, Melaksanakan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ketiga, Melaksanakan kampanye secara aman, tertib, damai, berintegritas;
Keempat, Tidak menyebar hoax, melakukan politik uang dan kampanye SARA;
Kelima, Menghindari segala bentuk kekerasan, intimidasi dan provokasi dalam meraih kemenangan;
Keenam, Berkewajiban menyampaikan isi deklarasi kepada seluruh pendukung masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan.
Ketua KPU Kabupaten Buru Selatan, Syarif Mahulauw dalam sambutannya mengatakan, sesuai jadwal dan tahapan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, ketiga pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan memiliki waktu 71 hari untuk melaksanakan kampanye untuk menyampaikan ide, visi dan misi serta program kepada masyarakat yang diawali dengan Deklarasi Kampanye Damai, Sabtu (26/09/2020).
Dimana, lanjutnya, deklarasi ini menjadi titik awal pelaksanaan kampanye yang diharapkan dapat dimanfaatkan pula untuk meningkatkan mutu dan kualitas demokrasi, baik dari sisi penyelenggara, kontestasi maupun partisipasi pemilih.
"Deklarasi ini menjadi komitmen dan janji bersama kita menaati peraturan kampanye," kata Mahulauw.
Mahulau menjelaskan, deklarasi damai ini juga harus berdasarkan protokol Covid-19 sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dan kemudian dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan paling terakhir dirubah dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 pada tanggal 23 September 2020.
"Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 mesti menjadi dasar penyelenggaraan atau demokrasi pemilihan untuk tidak menjadi korban senyap dari virus Corona. Seperti yang disampaikan oleh Kofi Annan, mantan Sekjen PBB," ucapnya.
Selain itu, katanya, deklarasi kampanye damai harus menginspirasi semangat kakak beradik, semangat Kai Wait dan Wali Dawen dalam proses kontestasi antara sesama kandidat, tim kampanye maupun pendukung dari ketiga pasangan calon.
Berikutnya, katanya lagi, sebagai penyelenggara, kami menegaskan akan melaksanakan tugas dengan baik, melayani peserta pemilihan dan pemilih, menjaga senantiasa adab dan etika penyelenggara pemilihan.
"Bahwa terhadap proses hari ini, penting bagi kit selama waktu 71 hari untuk membangun energi kolektif antar sesama pangku kepentingan, baik antar sesama penyelenggara KPu dan Bawaslu Bursel, polri dan di dukung oleh TNI dalam hal pengamanan, Pemda dalam memfasilitasi pelayanan Covid-19 dan seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dalam menjaga kondusifitas dan keamanan negeri ini," pintanya.
Selain itu, Mahulauw turut menghimbau kepada seluruh pihak yang berkompetisi sebagaimana sebagaimana tagline yang termuat dalam Baliho, bahwa para pasangan Calon untuk membangun rasa dan membangun komitmen untuk bersama anti hoax, anti kebohongan dan tidak menyebar fitnah untuk merusak sendi-sendi kehidupan kakak beradik, sendi-sendi kehidupan Kai Wait, Wali Dawen di negeri yang paling menjunjung tinggi falsafah kehidupan sosial dan beradab antar sesama masyarakat yang selama ini menjadi pegangan dan sandaran hidup masyarakat Bursel.
"Kita senantiasa berharap kepada para kontestan membangun rasa yang sama, membangun komitmen yang sama akan anti politik uang, jangan misalnya di antara pasangan calon karena memiliki kemampuan finansial lalu kemudian memanfaatkan keluguhan dan kepolosan masyarakat Bursel, teristimewa mereka-mereka Basudara kita yang berada di pinggiran negeri ini," paparnya.
Selain itu, tambahnya, patut juga kami tekankan untuk juga dipamami, didalami dan dimaknai oleh seluruh pihak yang berkompetisi, teristimewa terhadap perangkat PNS untuk senantiasa netral.
"Oleh karena itu, selaku perangkat daerah, ASN pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bursel untuk senantiasa menjunjung tinggi, menjaga sportifitas, menjaga netralitas ASN. Kepada Bapak Ibu sekalian yang berstatus ASN akan juga berhadapan dengan aturan dan juga berhadapan denga regulasi yang telah membatasi ruang gerak Bapak Ibu sekalian ketika kita berhadapan dengan masa ini," pungkasnya.
Terlebih lagi, bukan hanya ASN yang harus bersikap netral, tetapi pihak KPU dan seluruh jajaran dibawanya pun dituntut akan netralitas tersebut bisa mendapatkan sanksi jika diketahui tidak netral.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri dalam sambutannya turut memaparkan hal-hal penting yang di larang dalam tahapan kampanye, yakni: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati beserta tim Kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan, gedung dan kantor pemerintahan yang ada di daerah ini serta rumah dinas jabatan Bupati, jabatan Ketua DPRD dan maupun jabatan Wakil Ketua DPRD.
"Karena kita semua tahu yang ada sebagai rumah jabatan di negeri ini hanya untuk empat jabatan itu, yakni Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Wakil Ketua DPRD," paparnya.
Selanjutnya, kata Alkatiri, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati beserta tim kampanyenya di larang dalam melaksanakan kampanye melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa atau sebutan lainnya serta perangkat pemerintahan desa yang lainnya, prajurit TNI dan anggota Polri yang bukan ditugaskan.
Selain itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati beserta tim kampanyenya juga dilarang di dalam melaksanakan kampanye melibatkan anak-anak, ibu hami, yang menyusui dan maupun orang lanjut usia.
"Karena ini berhubungan langsung dengan yang dimaksud protokol kesehatan Covid-19," terangnya.
Katanya lagi, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta tim kampanyenya dilarang menggunakan bantuan-bantuan sosial yang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan maupun dari pemerintah desa sebagaimana yang diperuntuhkan kepada masyarakat terdampak bencana non alam Covid-19.
"Saya ingatkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, Anggoy TNI Polri dan Kepala Desa atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegasnya.
Lanjutnya, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati beserta tim kampanyenya di dalam melaksanakan kampanye harus berdasarkan jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bursel.
"Saya ingatkan pula 1 hari sebelum mau melaksanakan kampanye, wajib hukumnya untuk mendapatkan Surat Tanda Pemberitahuan (STP) dari pihak kepolisian," ujarnya.
Tahapan kampanye ini mulai terhitung hari ini 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Oleh karena itu, Alkatiri mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan Pilkada yang jujur, adil, bersih, berkualitas, bermartabat, damai dan aman di Katong pung negeri Bipolo yang sama-sama Katong cintai ini, Lolik Lalen Fedak Fena, Bae-Bae Baku Kele Awasi Pilkada. (KT-Tim)
0 komentar:
Post a Comment