Namrole, Kompastimur.com
Setiap pasangan calon yang ingin mendaftarkan diri dari tanggal 4 sampai 6 September untuk menjadi Calon dalam Pilkada 9 desember nanti, diwajibkan melakukan tes Swab atau PCR sebelum mendaftar ke KPU Bursel.
Hal itu disampaikan Anggota Komisioner KPU Bursel, Devisi Teknis, Ismudin Booy dalam penyampaiannya pada kegiatan pembukaan pengumuman pendaftaran bakal calon yang telah dimulai dari 28 Agustus sampai 3 September 2020.
“Diberitahukan kepada setiap pasangan calon sebelum melakukan pendaftaran harus melakukan tes Swab atau PCR, karena sekarang PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam kondisi pandemi itu dalam proses perubahan, namun kami secara internal sudah diberitahukan agar dapat diinfokan,” ujar Booy, dalam kegiatan yang berlangsung di depan kantor KPU setempat, Jumat (28/08/2020).
“Tadi malam saya dikasih tahu setelah rapat KPU Provinsi dengan KPU RI agar bakal calon itu harus melakukan tes Swab sebelum pendaftaran sehingga jika hasilnya reaktif itu ada perlakuan sendiri dan jika hasilnya positif akan diisolasi sementara dan tidak diikutkan dalam pendaftaran, sampai pada ketentuan penundaan,” sambungnya.
Lanjutnya, dalam megantisipasi hal tersebut, KPU telah diarahkan untuk menyiapkan SK penundaan jika calon ada yang terkonfirmasi Positif setelah melakukan tes Swab tersebut.
“Jadi bisa disampaikan kepada bakal calon untuk melakukan Tes Swab mulai dari hari ini,” ucapnya.
Terkait kesiapan berkas pendaftaran, lanjutnya, KPU pada tanggal 6 sampai tanggal 12 September sesuai tahapan akan melakukan verifikasi berkas. Oleh karena itu, terhadap syarat calon wajib terpenuhi saat pendaftaran. Hal ini dimaksudkan jangan sampai ada yang tidak ada dan tidak lengkap, itu berarti berkasnya akan dikembalikan.
“Dalam ketentuan jika tidak lengkap akan diberikan berita acara pengembalian, itu artinya status pendaftarannya ditolak dan nanti daftar lagi. Jadi bukan daftar ulang, tapi itu belum dianggap pendaftaran, kalau dianggap daftar itu berarti ada tanda terima pendaftaran, artinya pendaftarannya diterima,” ucapnya.
“Karena itulah, dengan kegiatan ini KPU Bursel berkepentingan agar supaya bakal calon ini terlayani dengan baik, agar proses pendaftaran itu lancar dan kita juga sudah beberapa kali berkirim surat sejak tanggal 12 Agustus yang menekankan beberapa hal terutama terkait pergantian kepengurusan dalam partai politik,” tambahnya.
Persoalan legalisir ijazah, Booy menganjurkan agar pimpinan partai politik atau Bakal Calon dapat mempelajari pedoman tentang peraturan Menteri yang mengatur tentang pengesahan ijazah.
“Misalnya ijazahnya tidak terbaca, atau sekolahnya sudah tidak beroperasi, atau ijazahnya hilang itu semua ada di peraturan Menteri,” ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk halaman Sipol yang sudah dikirim ke pimpinan partai harus di cek kepengurusannya yang sah dan KPU akan melakukan koordinasi ke tingkat provinsi untuk memastikan syarat pencalonan itu terpenuhi dengan baik.
Jika kondisi Sipol berbedah, maka akan dilakukan pembetulan dan tidak boleh berbeda, karena waktu Pasangan Bakal Calon datang mendaftar, KPU akan langsung melakukan kroscek dengan data Sipol.
“Saat pendaftaran, kita akan langsung mengecek data partai yang bersangkutan siapa ketua umumnya, siapa sekretarisnya dan kepengurusannya. Kita minta teman-teman tidak bosan-bosan untuk menghubungi kami,” pungkasnya.
Terkait formulir-formulir yang diperlukan oleh pasangan calon maupun pimpinan partai politik dapat diperoleh di KPU secara hard copy maupun Soft copy.
“Untuk mempermudah, kami KPU sudah menyiapkan formulir-formulir yang dibutuhkan baik secara hard copy maupun soft copy dan itu juga dapat di download di situs resmi KPU Bursel,” tutupnya. (KT-TIM)
0 komentar:
Post a Comment