Kep. Selayar, Kompastimur.com
Potensi dan indikasi pelanggaran administratif, kode
etik, dan sengketa pemilu menjadi agenda pokok yang secara dini, berusaha untuk
diminimalisir oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan
Selayar, Sulawesi-Selatan dalam tekhnis penyelenggaraan pilkada, pemilihan
calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, tahun 2020.
Hal tersebut
terungkap melalui rangkaian kegiatan bimbingan tekhnis (bimtek) penanganan
pelanggaran administrasi, kode etik, dan sengketa pemilu yang menghadirkan
sejumlah pembicara dari unsur komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Sulawesi-Selatan, diantaranya, koordinator divisi hukum dan pengawasan, Uppi
Hastati.
Kegiatan
bimbingan tekhnis penanganan pelanggaran kode etik, dan sengketa pemilu
dilaksanakan pada hari, Jum’at, (7/08), bertempat, di gedung Sanggar PKK, Jln.
Muh. Krg. Bonto, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Membuka
rangkaian kegiatan bimtek, Koordinator divisi SDM, KPU Kepulauan Selayar, Andi
Nastuti yang tampil mewakili ketua KPU, menyatakan, “potensi pelanggaran pemilu
diklasifikasikan dalam enam entry point, yaitu : pelanggaran tindak pidana
murni, sengketa dalam proses pemilu, pelanggaran administrasi pemilu,
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, perselisihan sengketa hasil pemilu,
dan sengketa hukum lainnya”.
Sebagai bentuk
output, pelaksanaan bimtek, ia berharap, agar segala bentuk indikasi
pelanggaran dapat diminimalisir secara dini, untuk menghindarkan penyelenggara
dari sanksi.
Jajaran
penyelenggara diharapkan dapat berkaca dan belajar dari pengalaman
penyelenggaraan pilkada-pilkada sebelumnya, saat penyelenggara tingkat bawah,
sampai kabupaten, harus terkena bias sanksi, lantaran, terindikasi melakukan
tindak pelanggaran.
Steatmen senada
dilontarkan koordinator divisi hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji yang secara gamblang mengemukakan bahwa
penyelenggaraan bimbingan tekhnis ini merupakan bimtek kali pertama yang
dihelat pasca keputusan penanganan etik di internal KPU Selayar.
Berbeda dengan
beberapa waktu sebelumnya, ketika penanganan etik masih menjadi domain bawaslu
dan selanjutnya diteruskan ke meja dewan kehormatan penyelenggara pemilu
(DKPP). Mansur menegaskan, secara kelembagaan, KPU bersama jajaran komisioner
bawaslu mengemban amanah dan tugas mulia.
Oleh karenanya,
kehormatan tugas penyelenggara mutlak dijaga, sebagaimana ketentuan peraturan
komisi pemilihan umum (PKPU) nomor delapan tahun dua ribu sembilan belas yang
terakhir dirubah melalui PKPU nomor tiga.
Sebagai bentuk
penjabaran pelaksanaan bimtek, panitia pemilihan kecamatan (PPK) diharapkan
dapat menyampaikan materi sosialisasi dan monitoring berkala terhadap lembaga
adhoc di bawahnya, dalam hal ini, panitia pemungutan suara (PPS), dan petugas
pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Dengan demikian,
kehadiran penyelenggara tekhnis pemilu di pilkada, diharapkan tidak menjadi
bahagian dari masalah. Karena keadilan dalam penyelenggaraan pemilu, sepenuhnya
merupakan domain kpu bersama jajaran penyelenggara di level bawah, jelasnya,
dihadapan komisioner KPU Prov. Sulsel. (KT/Andi Fadly Dg. Biritta)
0 komentar:
Post a Comment