Kep. Selayar, Kompastimur.com
Tampil menjadi
pembicara dalam pelaksanaan bimbingan tekhnis (bimtek) penanganan pelanggaran
administrasi kode etik dan sengketa pemilu, koordinator divisi hukum, dan
pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi-Selatan, Uppi Hastati berharap agar pelaksanaan
bimtek, mengandung manfaat, berkah, dan berkesesuaian dengan regulasi dan
peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
Uppi Hastati
menguraikan, “pelaksanaan bimtek, pelanggaran administrasi, kode etik, dan
sengketa pemilu merupakan kegiatan pertama dalam rekaman memory komisioner,
komisi pemilihan umum Provinsi Sulawesi-Selatan, selaku penyelenggara tekhnis
pemilu di level provinsi, guna menghadirkan sebuah agenda kegiatan untuk
melahirkan momentum pendidikan etik,
bagi penyelenggara badan adhoc tingkat kabupaten yang berjalan seiring dengan
lahirnya, regulasi PKPU nomor delapan tahun dua ribu sembilan yang dirubah
dengan pkpu nomor tiga tahun 2020”.
Hal ini kata
dia, telah diatur lebih spesifik, oleh PKPU, tentang struktur badan adhoc pada
penyelenggaraan pilkada yang kemudian diperkuat dengan PKPU nomor delapan dan
nomor tiga, yang mengatur penanganan etik penyelenggara pilkada.
Lebih lanjut ia
mengutarakan, penanganan etik menjadi penting untuk diterapkan pada level
penyelenggara pemilu tingkat bawah dengan melihat dan mencermati akan banyaknya
indikasi pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu-pemilu
sebelumnya, baik di level nasional, maupun di level regional yang terkadang
melibatkan penyelenggara adhoc, dan penyelenggara tingkat kabupaten, provinsi
dan bahkan sampai pada level KPU RI”, jelas Uppi, di hadapan empat puluh empat orang peserta bimbingan
tekhnis penanganan pelanggaran administrasi, kode etik, dan sengketa pemilu
yang terdiri atas ketua, dan anggota PPK se Kabupaten Kep. Selayar, hari
Jum’at, (7/08) pagi. (KT/Andi Fadly Dg. Biritta).
0 komentar:
Post a Comment