Jakarta, Kompastimur.com
Juri Muhdi warga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara menemukan dugaan ijazah palsu terhadap calon kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Rencananya kasus ini akan dilaporkan ke KPU Pusat, KPUD Halsel dan pihak kepolisian.
Juri Muhdi menilai, diduga penggunaan ijazah palsu yang merusak tatanan demokrasi di Pilkada 2020 di Indonesia dan Maluku Utara. Dimana temuan ini membuat publik Halsel resah dan dianggap membohongi publik.
“Kami menduga ijazah calon Bupati Halmahera Selatan (red-Halsel) di tingkat SMA palsu. Ini harus diselidiki, jangan sampai ini akan merusak citra positif pilkada. Besok, Senin (24/08/2020) akan kami laporkan ke KPU dan Polisi," kata Juri Muhdi saat dihubungi, Minggu kemarin (23/08/2020) di Jakarta.
Menurut Juri sapaan akrabnya, temuan dugaan ijazah palsu ini atas nama Usman Sidik di SMA Swasta Muhamadiyah Ternate, Kabupaten Maluku Utara dengan nomor induk 2484.
"Kecurigaan kami sangat mendasar pada dugaan ijazah palsu ini. Kami temukan beberapa kejanggalan," terang Juri.
Senada dengan Juri, keterangan lain yang mengetahui dugaan ijasah palsu yaitu, Subhan Djumati. Dirinya, menanggapi, semenjak dirinya sekolah di SMA Muhammadiyah Ternate, nama Usman Sidik tidak pernah saya ketahui. Akan tetapi kata dia, beberapa hari lalu, ijasahnya diminta untuk dibandingkan dengan ijasah Usman.
"Saya tidak bisa memberikan keterangan secara detail, karena saya tidak kenal Usman Sidik dan tidak tahu kalau Usman Sidik sekolah di tempat saya sekolah,” terangnya.
Subhan menambahkan, kepada media atau pihak berwenang agar bisa juga meminta keterangan di beberapa teman se angkatan yang lain.
“Saya minta kepada media agar bisa menanyakan juga kepada teman-teman saya se-angkatan di SMA Muhammadiyah Ternate. Diantaranya kalau di Halsel itu Umar Alhadar, beliau bekerja di Pemda Halsel, Fadia Albar, pekerja sebagai Dokter, Djamila Abbas salah satu dosen di UMMU Ternate. Mereka ini adalah se angkatan saya, karena hanya tiga kelas," tandas Subhan.
Pakar Hukum Tata Negara: Ijasah Palsu, KPU Bisa Mencoret atau Disklualifikasi.
Sementara itu Tokoh Maluku Utara yang juga Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa membatalkan atau mengugurkan calon kepala daerah di Halsel. Apabila ada yang menggunakan ijazah palsu dalam administrasi persyaratan pencalonan.
Menurutnya, apabila KPU sudah memiliki kepastian bahwa ijazah yang dipakai seorang calon bupati itu palsu, maka tidak bisa memenuhi syarat untuk jadi calon.
“Itu dari segi administrasi hukum pemilu, KPU harus verifikasi. Dan kalau KPU memperoleh kepastian bahwa ijazah yang dipakai itu palsu, KPU harus menggugurkan orang yang bersangkutan,” kata Margarito saat dihubungi Minggu (22/08/2020) di Jakarta.
Tim Hukum Usman Sidik Membantah
Sementara Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam), Minggu (23/08/2020) secara tegas mengutuk keras pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menghembuskan informasi terkait dugaan ijazah palsu.
Ketua Tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi. Zakaria didampingi sejumlah rekan-rekan di Sekretariat DPC PKB Halsel melalui konferensi persnya, mengatakan yang bisa membuktikan dokumen
negara itu dapat dikatakan palsu adalah pengadilan dan polisi melalui laboratorium forensik. Katanya, sehingga apa yang disampaikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab melalui sosial media itu hanya opini liar yang tidak memiliki kekuatan hukum jelas.
“KPU dan Bawaslu hanya akan menerima syarat administrasi calon Bupati dan calon Wakil Bupati, selanjutnya akan melakukan verifikasi terkait keabsahan tetapi tidak kewenangan untuk memvonis syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati itu palsu,” tandas La Jamra Hi. Zakaria. (KT-GD/red)
0 komentar:
Post a Comment