• Headline News

    Tuesday, August 18, 2020

    Bupati SBB Serahkan Remisi Kepada 55 Nara Pidana


    Piru, Kompastimur.com  
    Dalam rangka HUT RI ke-75 Tahun, sebanyak 55 nara pidana lapas kelas II B Piru menerima remisi. Remisi  diserahkan langsung oleh Bupati SBB Moh Yasin Payapo dengan didampingi kalapas kelas II B Piru, Taufik Rachman, Senin (17/8/2020).

    Usai penyerahan remisi secara simbolis, Bupati SBB kepada awak media mengatakan di HUT ke-75, nara pidana lapas kelas II B Piru menerima remisi, dan ada sebanyak 55 nara pidana yang menerima remisi tersebut.

    "Semoga dengan diterimanya remisi dapat menjadi motivasi untuk tingkat kelakuan baik, agar mereka menjadi orang - orang yang baik untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat," kata Payapo.

    Hal yang sama juga disampaikan oleh Kalapas kelas II B Piru, Taufik Rachman bahwa remisi yang diterima oleh 55 nara pidana umum, sesuai dengan nama - nama yang sudah diajukan dan berdasarkan aturan kemasyarakatan serta PP Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

    "Remisi yang diterima ada yang berskala satu bulan sampai dengan lima bulan, dan ada enam orang nara pidana khusus merupakan kasus narkoba dan tidak terkait dengan PP 99 dan lainya merupakan nara pidana umum," jelasnya.

    Ia berharap, dengan pemberian remisi ini,semoga dapat memotivikasi para napi untuk kedepannya bisa lebih baik lagi.

    “Saya pun mengajak para napi yang belum mendapatkan remisi agar bisa memotivasi untuk tetap berkalakuan baik," tutupnya (KT/MFS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bupati SBB Serahkan Remisi Kepada 55 Nara Pidana Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top