Piru, Kompastimur.com
Dalam rangka HUT
RI ke-75 Tahun, sebanyak 55 nara pidana lapas kelas II B Piru menerima remisi.
Remisi diserahkan langsung oleh Bupati
SBB Moh Yasin Payapo dengan didampingi kalapas kelas II B Piru, Taufik Rachman,
Senin (17/8/2020).
Usai penyerahan
remisi secara simbolis, Bupati SBB kepada awak media mengatakan di HUT ke-75,
nara pidana lapas kelas II B Piru menerima remisi, dan ada sebanyak 55 nara pidana
yang menerima remisi tersebut.
"Semoga
dengan diterimanya remisi dapat menjadi motivasi untuk tingkat kelakuan baik, agar
mereka menjadi orang - orang yang baik untuk diri sendiri, keluarga dan
masyarakat," kata Payapo.
Hal yang sama
juga disampaikan oleh Kalapas kelas II B Piru, Taufik Rachman bahwa remisi yang
diterima oleh 55 nara pidana umum, sesuai dengan nama - nama yang sudah diajukan
dan berdasarkan aturan kemasyarakatan serta PP Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
"Remisi
yang diterima ada yang berskala satu bulan sampai dengan lima bulan, dan ada
enam orang nara pidana khusus merupakan kasus narkoba dan tidak terkait dengan
PP 99 dan lainya merupakan nara pidana umum," jelasnya.
Ia berharap,
dengan pemberian remisi ini,semoga dapat memotivikasi para napi untuk kedepannya
bisa lebih baik lagi.
“Saya pun
mengajak para napi yang belum mendapatkan remisi agar bisa memotivasi untuk
tetap berkalakuan baik," tutupnya (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment