• Headline News

    Tuesday, August 11, 2020

    BTN Seharusnya Sudah Jadi Tersangka


    Maluku, Kompastimur.com 
    Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya (GPP-MBD) di bawa pimpinan Stepanus Termas,S.Sos mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rorogo Zega yang baru untuk segera menyelesaikan kasus korupsi BUMD PT KALWEDO (KMP. MARSELA).

    Hal tersebut, menurut Termas, adalah tantangan awal bagi Rorogo yang baru saja diangkat sebagai Kajati Maluku.

    "Sudah dua kali Kajati ganti tapi kasus dugaan korupsi Marsela belum juga terungkap. Kami berharap Kajati yang baru tidak ikut-ikutan masuk angin," kata Termas.

    Dengan menuntaskan kasus korupsi KMP Marsela, Termas mengatakan hal tersebut dapat mengembalikan kepercayaan terhadap korps Adhyaksa.

    "Kasus dugaan korupsi KMP Marsela sudah lama dilaporkan ke Kejati, namun sampai saat ini penanganan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada satu orang pun yang ditetapkan tersangka," ujar Termas.

    Padahal 24 Februari 2020 kasus tersebut sudah masuk dalam Tahap Penyidikan maka ini tandanya sudah memunuih Alat Bukti yang kuat untuk mentersangkakan Benyamin Thomas Noach (BTN),Bupati MBD saat ini karena waktu itu Beliau adalah Direktur PT. KALWEDO (2012-2014).

    Beliau sangat bertanggung jawab atas Dana Pernyataan Modal 10 Miliar dan juga Supsidi Pemerintah Pusat 6 miliar pertahun dari 2012-2018 karena beliau juga diduga turut mengatur PLT Direktur waktu itu (2015-2016) dan bertanggung jawab atas kebangkrutan BUMD PT. KALWEDO.

    Lanjutnya, saat Ini belum ada tahap penetapan oleh KPUD MBD maka sudah sewajarnya Kejaksaan Tinggi Maluku harus menetapkan nama-nama yang terlibat dalam kasus ini sebagai terangka, supaya bulik khususnya masyarakat MBD tau bawah Benyamin Thomas Noach,ST itu bersalah ataukah tidak dan Kejaksaan Tinggi Maluku jangan tinggal diam begitu saja.

    “Kami berharap adanya penegakan hukum di Maluku, jangan hukum ini Tajam ke Bawah Tumpul ke atas, apa jadinya kalau orang yang di sebut-sebut terlibat dalam kasus ini ikut maju sebagai calon bupati MBD dan pada akhirnya terpilih dan kasusnya terbukti merugikan kami masyarakat MBD, jadi tolonglah berfikir yang waras, penetapan Calon Bupati MBD masih jauh di bulan September, untuk itu masi ada waktu untuk tuntaskan kasus di maksud,” ucapnya.
    Pihaknya menduga nyanyian Kim Marcus itu benar bawah ada terjadinya suap menyuap dalam penenganan kasus di maksud.

    “Dugaan kami jangan-jangan ini adalah kepentingan besar untuk mengamankan Kepentingan Blok Masela,” paparnya.

    Sebagai pihak yang melaporkan kasus korupsi KMP Marsela ke Kejati, Termas berharap Rorogo menunjukkan taringnya serta menyiapkan strategi khusus untuk membongkar dan mengungkap nama-nama yang terlibat dalam kasus jumbo tersebut.

    "Jangan jadi pecundang. Panggil Bupati MBD (BTN) untuk dimintai keterangan karena dia adalah salah satu terlapor. Jangan dibilang sudah memeriksa banyak saksi tapi sama sekali tidak memeriksa bupati," kata Termas menyinggung kinerja Kajati Maluku sebelum-sebelumnya. (KT/Rls/NT)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: BTN Seharusnya Sudah Jadi Tersangka Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top